Kiriman dibuat oleh RILIAN TSABITHA SURI 2213053141

Nama: Rilian Tsabitha Suri
NPM: 2213053141
Kelas: 2G
Prodi: PGSD

Analisis jurnal
Judul: "SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
Penulis: Syahrul kemal

- Abstrak
Bela Negara adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena setiap orang punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara, walaupun dalam keadaan yang sulit seperti pada saat covid-19 contoh bela Negara yang dapat kita lakukan yaitu dengan tetap diam dirumah saja dan jaga jarak

- Pendahuluan
Banyak kasus kasus social di lingkungan sekitar kita yang kurang kita perhatikan yang berkaitan dengan bela Negara padahal hal tersebut bila dibiarkan saja akan berdampak buruk untuk kedepanya. Maka harus kita tangani dengan baik dan serius agar tidak berdampak buruk untuk kedepannya.

- BELA NEGARA DAN PELAKSANAANYA SAAT PENDEMI
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan
kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Winarno (2014) wujud dari bela Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga Negara akan untuk berkorban akan kesiapan untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan Negara, perasatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang kita cintai ini,keutuhan wilayah Negara kesatuan, seta keberlangsungan hidup dan yurdiksi serta nilai nilai UUD1945.

Salah satu contoh hal yang harus kita lakukan untuk mencegah hal buruk yang terjadi saat situasi pandemic covid-19 yaitu dengan salalu mengajaga kebersihan, tidak keluar rumah saat tidak ada keperluan yang mendesak sekali, serta tidak menyebarkan berita yang belum benar kenyataanya karena berita tersebut bisa membuat hal yang kurang baik cukup kita yang membaca/mendengarkan.

- Penutup
Bela Negara adalah suatu hal yang sangat positif karena semua tindakan yang kita lakukan dapat memberikan manfaat terhadap diri kita dan sekitar kita. Bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan-pengetahuan tentang
kewarganegaraan agar tidak melenceng ke tindakan yang salah. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwarga Negara.
Nama : Rilian Tsabitha Suri
NPM : 2213053141

Kelompok 1
Kelompok kami akan melakukan observasi dan wawancara di SDN 3 Metro Barat, dengan Informan yang akan di wawancara yaitu ibu Rina Agus Putranti, S. Pd. Tingkatan Kelas yang akan kami analisis yaitu kelas 5. Rencana observasi dan wawancara akan dilaksanakan pada hari Selasa, 23 Mei 2023.
Nama: Rilian Tsabitha Suri
NPM: 2213053141
Kelas: 2G
Prodi: PGSD
Analisis video:
"Konsepsi wawasan nusantara"
Pengunggah: Pockyrene
Tanggal publikasi: 10 Desember 2020

Wawasan nusantara merupakan cara pandang bangsa Indonesia terhadap rakyat bangsa dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan. Esensi dan urgensi wawasan nusantara adalah kesatuan wilayah dan persatuan bangsa.

- latar belakang historis wawasan nusantara
Bangsa Indonesia memperjuangkan konsepsi wawasan nusantara berdasar Deklarasi Djuanda ke forum internasional agar mendapat pengakuan dari bangsa lain. Pada konferensi PBB tanggal 30 April 1982, menerima dokumen "The 1982 United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS)". UNCLOS 1982 kemudian diratifikasi melalui Undang-Undang berdasarkan Konferensi Hukum Laut tersebut.
- latar belakang sosiologis wawasan nusantara
Sebagaimana dalam rumusan GBHN 1998, dikatakan "wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara".
- latar belakang politik wawasan nusantara
Cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-2 adalah "untuk mewujudkan negara Indonesia yang merdeka bersatu berdaulat adil dan makmur". Sedangkan tujuan nasional Indonesia, sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea 4 salah satunya adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Nama: Rilian Tsabitha Suri
NPM: 2213053141
Kelas: 2G
Prodi: PGSD

Analisis soal:
1. Bagaimanakah isi artikel tersebut dalam rangka penegakan hak asasi manusia dan berikan analisismu secara jelas? hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut?
Jawab: Artikel tersebut membahas mengenai kinerja Indonesia terkait HAM selama 2019 yang masih buruk, pelanggaran HAM, penanganan konflik yang dilakukan oleh pemerintah, dan pandangan dari beberapa pakar terkait HAM pada 2019. hal positif yang saya dapatkan pada artikel ini adalah kita harus menjunjung tinggi HAM di dalam bermasyarakat dan bernegara menghargai perbedaan yang ada dan tidak melakukan tindakan diskriminatif seperti rasisme dan lain-lain.
2. Berikan analisismu mengenai demokrasi Indonesia diambil dari nilai-nilai adat istiadat/budaya asli masyarakat Indonesia! Bagaimanakah pendapatmu mengenai prinsip demokrasi Indonesia yang berke-Tuhanan yang Maha Esa?
Jawab: nilai-nilai adat istiadat dan budaya asli masyarakat Indonesia juga dapat memberikan landasan untuk prinsip-prinsip demokrasi yang inklusif dan partisipatif. Budaya gotong royong, saling menghormati, dan kepedulian terhadap kepentingan bersama adalah nilai-nilai yang dapat diterapkan dalam pembangunan demokrasi yang kuat di Indonesia. prinsip demokrasi Indonesia yang berke-tuhanan yang Maha Esa juga menggambarkan pengaruh agama dan spiritualitas dalam sistem demokrasi. prinsip berke-tuhanan yang Maha Esa bertujuan untuk menghormati dan mengakomodasi keberagaman agama.
3. Bagaimanakah praktik demokrasi Indonesia saat ini apakah telah sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI 1945 serta menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia?
Jawab: praktik demokrasi Indonesia saat ini masih menghadapi tantangan dalam menerapkan nilai-nilai Pancasila dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Namun, pemerintah dan masyarakat perlu terus berupaya untuk memperbaiki dan memperkuat sistem demokrasi agar lebih sesuai dengan prinsip-prinsip Pancasila dan UUD 1945.
4. Bagaimanakah sikap anda mengenai kondisi di mana anggota parlemen yang mengatasnamakan suara rakyat tetapi melaksanakan agenda politik mereka sendiri dan berbeda dengan kepentingan nyata masyarakat?
Jawab: Jika seorang anggota parlemen mengabaikan kepentingan masyarakat dan memprioritaskan agenda politik pribadi, hal ini bisa merusak kepercayaan publik dan merugikan proses demokrasi. Anggota parlemen seharusnya bertindak sebagai perwakilan rakyat, mengadvokasi kepentingan mereka, dan membuat keputusan berdasarkan kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi atau partisan. Sikap saya dalam situasi seperti ini adalah dengan terus mendorong dan menuntut para pemimpin rakyat agar bertanggung jawab dan benar-benar mewakili kepentingan rakyat.
5. Bagaimanakah pendapatmu mengenai pihak-pihak yang memiliki kekuasaan karismatik yang berakar dari tradisi, maupun agama, tega menggerakkan loyalitas dan emosi rakyat yang bila perlu menjadi tumbal untuk tujuan yang tidak jelas dan bagaimanakah hubungannya dengan konsep hak asasi manusia pada era demokrasi dewasa saat ini?
Jawab: Pihak-pihak ini mungkin mempengaruhi massa dengan cara menghidupkan tradisi atau menggunakan simbol-simbol agama untuk memperoleh dukungan dan menggerakkan massa. Fenomena ini tidak unik dan telah terjadi di berbagai era dan konteks sepanjang sejarah. Jika pihak tersebut menggunakan pengaruh mereka untuk menindas, membatasi, atau melanggar hak-hak individu demi tujuan yang tidak jelas, hal tersebut bisa menjadi pelanggaran terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia.