NPM : 2212011036
1. Pasal 1233 KUHPerdata : Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang.
Makna : dalam pasal ini menekankan bahwa kewajiban apa pun Sengketa perdata dapat timbul karena adanya keinginan para pihak yang bergugat komitmen/perjanjian yang dibuat dengan sengaja oleh mereka atau ditentukan oleh hukum dan peraturan yang berlaku. Dengan demikian berarti perikatan atau perjanjian adalah hubungan hukum antara dua atau lebih orang (pihak) dalam bidang/lapangan harta kekayaan, yang melahirkan kewajiban pada salah satu pihak dalam hubungan hukum tersebut.
2. Pasal 1235 KUHPerdata : Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, termasuk kewajiban untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sampai saat penyerahan.
Makna : Menjelaskan bahwa perikatan untuk memberi sesuatu adalah perikatan yang mewajibkan debitur menjualkan sesuatu kebendaan. Dalam pasal ini meletakkan kewajiban tambahan pada debitur, yaitu: untuk “merawat” benda prestasi sampai benda itu diserahkan kepada kreditur. Lebih dari itu juga disebutkan caranya merawat, yaitu “laksana seorang bapak keluarga yang baik“.
3. Pasal 1239 KUHPerdata : Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya.
Makna : Menjelaskan bahwa jika debitur melakukan tindakan ingkar janji oleh kreditur dalam sebuah perjanjian yang sah di mata hukum, maka debitur wajib menyelesaikan dengan memberikan penggantian biasa, kerugian dan bunga.
4. Pasal 1253 KUHPerdata : Suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu.
Makna : Menjelaskan perikatan bersyarat adalah perikatan yang lahir atau hapusnya tergantung pada suatu peristiwa yang belum tentu terjadi. Dengan demikian, perikatan ini ada dan tidaknya digantungkan pada syaratnya. Perikatan bersyarat terbagi atas perikatan dengan syarat tangguh dan perikatan dengan syarat batal