Nama: M. Naufal Khansa
NPM: 2255061019
Kelas: PSTI B
Jawaban Hasil Analisis Soal
Pretest
1. Hal positif yang terdapat pada artikel di atas adalah HAM dan kebebasan berpendapat masih dijunjung tinggi oleh masyarakat dunia walaupun pada saat yang genting sekalipun. Hal tersebut dapat dilihat bahwa masyarakat tetap dapat mengomentari perlakuan aparatur sipil yang menjurus ke arah otoriter untuk menerapkan PSBB. Walaupun begitu, kinerja paratur negara pun perlu kita apresiasikan sebab mereka tetap berusaha keras untuk menjaga dan melindungi seluruh warga negara Indonesia dari ancaman virus covid-19. Hal positif lainnya adalah kita dapat melihat seluruh penduduk di dunia saling bahu-membahu dalam menghadapi permasalahan covid-19 ini.
Dalam artikel di atas, tidak ada konstitusi yang dilanggar sebab segala penerapan PSBB berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM). Menurut saya, penerapan PSBB yang tegas memang diperlukan agar penyebaran virus ini terkendali, tetapi aparatur negara juga tidak boleh bersifat otoriter dalam menjalankan tugasnya.
2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka negara tersebut akan kacau balau dan akan berujung pada kehancuran. Hal tersebut dikarenakan konstitusi merupakan pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan suatu negara. Konstitusi berfungsi untuk mengatur hak-hak dan kewajiban warga negara sehingga tidak terjadi benturan kepentingan di dalamnya. Maka dari itu konstitusi sangat efektif bahkan sangat diperlukan dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.
3. Tantangan paling mendasar yang selalu ada, bahkan sampai saat ini, yang perlu diantisipasi adalah timbulnya perpecahan yang diakibatkan oleh keragaman suku, ras, budaya, dan agama. Seringkali bingkai “Bhinneka Tunggal Ika” dianggap sebagai formalitas belaka bagi masyarakat Indonesia. Hal itulah yang berujung pada timbulnya kegaduhan dalam masyarakat, seperti tawuran antarkampung/antarsuku, penolakan pembangunan rumah ibadah, sikap etnosentrisme, dan berujung pada ancaman terorisme dan gerakan separatisme. Menurut saya, pasal-pasal dalam UUD 1945 seharusnya sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut, seperti pada: Pasal 29 UUD 1945 tentang kebebasan beragama, Pasal 28 A-J UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia, dan Pasal 32 ayat (1) dan (2) UUD 1945 tentang Pemajuan Kebudayaan Nasioanl Indonesia. Apabila masyarakat indonesia mampu mengamalkan pasal-pasal tersebut, serta dibarengi dengan penjiwaannya terhadap makna butir-butir Pancasila, maka seharusnya tantangan yang timbul akibat keragaman suku, ras, budaya, dan agama mampu diantisipasi dengan baik.
4. Menurut saya, konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sangat diperlukan untuk menjaga keharmonisan, keamanan, dan ketertiban negara ini. Keragaman suku dan budaya dapat berdampak baik maupun buruk bagi bangsa ini. Apabila nilai persatuan dan kesatuan tidak dijaga dengan baik, maka negara ini akan hancur akibat keanekaragamannya seperti munculnya tindakan separatisme, timbulnya perang saudara, maupun timbulnya aksi-aksi terorisme. Tetapi apabila nilai persatuan dan kesatuan kita tingkatkan, maka negara ini akan menjadi damai, tentram, harmonis, serta dapat berpeluang untuk bersaing dengan negara-negara maju yang ada di dunia ini.