གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ M. Naufal Khansa (Naufal PSTI B)

PSTI A dan B Tahun 2023 -> PRETEST

M. Naufal Khansa (Naufal PSTI B) གིས-
Nama: M. Naufal Khansa
Kelas: PSTI B
NPM: 2255061019

1. Hal positif yang saya dapatkan setelah membaca artikel tersebut adalah informasi mengenai proses penerbitan undang-undang dan peran masyarakat di dalamnya. Ternyata Rakyat dapat menyelamatkan demokrasi indonesia dari para oknum-oknum pejabat yang hendak merevisi suatu UU agar dapat menguntungkan golongannya sendiri melalui pengajuan permohonan pengujian kepada MK. Kemudian dalam proses berbangsa dan bernegara, saya beranggapan bahwa hal yang harus dibenahi adalah segala alur pembuatan undang-undang harus bersifat transparan sehingga rakyat dapat menilai apakah keputusan tersebut berdasarkan kebaikan bersama atau malah condong ke salah satu pihak. Pemerintah pula perlu terbuka dan berlapang dada untuk berdialog dengan masyarakat yang ingin menyalurkan pendapatnya, tanpa berusaha melindungi kepentingan salah satu pihak saja.

2. Hakikat dari konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu kepemerintahan yang bersifat fundamental dan hukum paling tinggi. Atau dengan kata lain adalah sebagai rambu-rambu untuk bernegara (aturan untuk bernegara). Konstitusi sangat penting untuk mengatur segala urusan rumah tangga suatu negara, sehingga akan didapatkan pemerintahan yang bertanggung jawab dan tidak otoriter serta didapatkan pula msyarakat yang bebas mengembangkan dirinya tetapi tetap taat hukum.

3. Perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional diantaranya:
- Penyalahgunaan kekuasaan serta melakukan KKN untuk kepentingan pribadi ataupun golongan
- Membentuk / Merivisi suatu undang-undang yang hanya menguntungkan salah satu pihak saja
- Tidak terbuka dan merasa dirinya/ institusinya memiliki pemikiran yang lebih baik sehingga mengabaikan aspirasi masyarakat dalam kaitannya dengan pelaksanaan sistem kenegaraan seperti membuat/merevisi suatu UU atau kebijakan.

Menurut saya perilaku tersebut perlu diberi hukuman agar dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi para pejabat yang berniat ingin melakukan tindak pidana yang serupa/sejenis. Tetapi hukuman yang diterima pun harus tetap sesuai dengan kejahatan yang telah dilakukan, karena negara kita adalah negara hukum yang memiliki suatu konstitusi. Maka dari itu pemberian putusan hukum haruslah objektif.
Nama: M. Naufal Khansa
NPM: 2255061019
Kelas: PSTI B

Analisis Video: Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie

Berdasarkan video tersebut, dapat disimpulkan bahwa:

Dari tahun indonesia merdeka sampai dengan sekarang, negara ini pernah mengalami 4 kali perubahan konstitusi negara. Konstitusi tersebut diantaranya adalah:
1. UUD Negara Repubil Indonesia Tahun 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
2. Konstitusi RIS (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)
3. UUDS 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
4. UUD 1945 (5 Juli 1959 – Sekarang)

Jadi dapat dikatakan bahwa Negara Indonesia saat ini merupakan Republik ke empat yang telah dibentuk. Pada periode keempat ini, UUD 1945 kembali diberlakukan tetapi dengan perubahan. Perubahan tersebut dapat dilihat ketika saat pertama kali disahkan tahun 1945, UUD 1945 tidak memiliki penjelasan. Tetapi setelah adanya dekrit presiden 5 Juli 1959, terdapat penjelasan UUD yang diataruh di lampiran sebagai bagian yang tak terpisahkan. Penjelasan ini baru disusun oleh Soepomo dkk. Yang baru diumumkan pada 15 Februari 1946 pada Berita Republik dengan judul “Penjelasan Tentang UUD 1946”.

Saat masa reformasi ini, naskah UUD yang kita jadikan pedoman adalah naskah UUD 1945 versi 5 Julis 1959 ditambah 4 lampiran (Perubahan 1, 2, 3, dan 4). Status perubahan 1, 2, 3, dan 4 berupa lampiran sesuai dengan kesepakatan dasar perubahan UUD 1945 tahun 1999, bahwa setuju melakukan perubahan dengan catatan melakukan perubahan dengan metode adendum (amandemen berupa lampiran).

PSTI A dan B Tahun 2023 -> PRETEST

M. Naufal Khansa (Naufal PSTI B) གིས-
Nama: M. Naufal Khansa
NPM: 2255061019
Kelas: PSTI B

Jawaban Hasil Analisis Soal Pretest

1. Hal positif yang terdapat pada artikel di atas adalah HAM dan kebebasan berpendapat masih dijunjung tinggi oleh masyarakat dunia walaupun pada saat yang genting sekalipun. Hal tersebut dapat dilihat bahwa masyarakat tetap dapat mengomentari perlakuan aparatur sipil yang menjurus ke arah otoriter untuk menerapkan PSBB. Walaupun begitu, kinerja paratur negara pun perlu kita apresiasikan sebab mereka tetap berusaha keras untuk menjaga dan melindungi seluruh warga negara Indonesia dari ancaman virus covid-19. Hal positif lainnya adalah kita dapat melihat seluruh penduduk di dunia saling bahu-membahu dalam menghadapi permasalahan covid-19 ini.
Dalam artikel di atas, tidak ada konstitusi yang dilanggar sebab segala penerapan PSBB berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM). Menurut saya, penerapan PSBB yang tegas memang diperlukan agar penyebaran virus ini terkendali, tetapi aparatur negara juga tidak boleh bersifat otoriter dalam menjalankan tugasnya.

2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka negara tersebut akan kacau balau dan akan berujung pada kehancuran. Hal tersebut dikarenakan konstitusi merupakan pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan suatu negara. Konstitusi berfungsi untuk mengatur hak-hak dan kewajiban warga negara sehingga tidak terjadi benturan kepentingan di dalamnya. Maka dari itu konstitusi sangat efektif bahkan sangat diperlukan dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.

3. Tantangan paling mendasar yang selalu ada, bahkan sampai saat ini, yang perlu diantisipasi adalah timbulnya perpecahan yang diakibatkan oleh keragaman suku, ras, budaya, dan agama. Seringkali bingkai “Bhinneka Tunggal Ika” dianggap sebagai formalitas belaka bagi masyarakat Indonesia. Hal itulah yang berujung pada timbulnya kegaduhan dalam masyarakat, seperti tawuran antarkampung/antarsuku, penolakan pembangunan rumah ibadah, sikap etnosentrisme, dan berujung pada ancaman terorisme dan gerakan separatisme. Menurut saya, pasal-pasal dalam UUD 1945 seharusnya sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut, seperti pada: Pasal 29 UUD 1945 tentang kebebasan beragama, Pasal 28 A-J UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia, dan Pasal 32 ayat (1) dan (2) UUD 1945 tentang Pemajuan Kebudayaan Nasioanl Indonesia. Apabila masyarakat indonesia mampu mengamalkan pasal-pasal tersebut, serta dibarengi dengan penjiwaannya terhadap makna butir-butir Pancasila, maka seharusnya tantangan yang timbul akibat keragaman suku, ras, budaya, dan agama mampu diantisipasi dengan baik.

4. Menurut saya, konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sangat diperlukan untuk menjaga keharmonisan, keamanan, dan ketertiban negara ini. Keragaman suku dan budaya dapat berdampak baik maupun buruk bagi bangsa ini. Apabila nilai persatuan dan kesatuan tidak dijaga dengan baik, maka negara ini akan hancur akibat keanekaragamannya seperti munculnya tindakan separatisme, timbulnya perang saudara, maupun timbulnya aksi-aksi terorisme. Tetapi apabila nilai persatuan dan kesatuan kita tingkatkan, maka negara ini akan menjadi damai, tentram, harmonis, serta dapat berpeluang untuk bersaing dengan negara-negara maju yang ada di dunia ini.