Posts made by M. Naufal Khansa (Naufal PSTI B)

Nama: M. Naufal Khansa
NPM: 2255061019
Kelas: PSTI B
Prodi: Teknik Informatika

Analisis Jurnal: Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara

Perlindungan Hukum

Secara teori, menurut Setiono, perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Menurut Philipus M. Hadjon, perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusan atas pelanggaran yang telah terjadi.

Perlindungan hukum melibatkan sistem hukum yang berfungsi dengan baik dan efektif, serta lembaga-lembaga yang bertugas menegakkan hukum dan memberikan keadilan kepada masyarakat. Perlindungan hukum juga dapat terwujud melalui ham, dimana setiap orang memiliki hak yang sama untuk diakui, dihormati, dan dilindungi oleh hukum. Dalam sebuah negara yang berdasarkan hukum, perlindungan hukum adalah prinsip yang sangat penting. Hal ini menjamin bahwa masyarakat merasa aman dan nyaman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, serta menjamin bahwa setiap orang, termasuk minoritas dan kelompok rentan, mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum.

Penegakan Hukum
Penegakan hukum merupakan proses penerapan hukum dan sanksi yang diberikan oleh negara atau pihak yang berwenang untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan benar dan pelaku tindak pidana atau pelanggaran hukum lainnya ditindak secara adil
dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Tujuan utama dari penegakan hukum adalah untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, serta melindungi HAM. Proses penegakan hukum melibatkan beberapa tahapan, seperti identifikasi pelanggaran hukum, penyelidikan, penangkapan, pengadilan, dan pemberian sanksi. Kemudian, menurut Josep Golstein, penegakan hukum pidana dapat dibedakan menjadi tiga bagian, yaitu:
1. Total Enforcement
2. Full enforcement
3. Actual enforcement

Adapun menurut Muladi, penerapan hukum haruslah dipandang dari 3 dimensi, yaitu:
1. Penerapan hukum dipandang sebagai sistem normatif (Normative system)
2. Penerapan hukum dipandang sebagai sistem administratif (administrative system)
3. Penerapan hukum pidana merupakan sistem sosial (social system)

Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan perlu menjadi perhatian pemerintah saat ini. Berbagai kebijakan pada bidang hukum haruslah menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat mendapat harkat dan martabatnya. Bahwa negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam konstitusi negara republik indonesia.
Nama: M. Naufal Khansa
Kelas: PSTI B
NPM: 2255061019
PRODI: TEKNIK INFORMATIKA

Analisis video: Supremasi Hukum bagian 2

Berdasarkan video tersebut, Hukum memiliki peranan yang sangat penting sebagai lembaga yang mengatur tatanan sosial dan politik dalam masyarakat modern yang semakin kompleks. Hal tersebut dikarenakan indonesia secara konstitusional merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi supremasi huku. Hal ini tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945.” Selain itu, konsep negara hukum juga diperkuat oleh pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum”.

Penerapan supremasi hukum pula harus berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar terwujudnya suatu negara hukum yang tetap mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan mampu menjadi tempat berlindung yang aman bagi seluruh rakyatnya. Dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin maju, proses penegakan hukum dapat mencapai suatu kepastian hukum, menjamin keadilan, mejamin perlindungan hak asasi manusia, menjamin stabilitas dan keamanan, dan mendorong kemajuan dan inovasi. Hal tersebut dapat terjadi karena perkembangan teknologi akan mengakibatkan pada proses hukum yang jelas, transparan, dan dapat diakses oleh semua orang. Jadi, jika terjadi pelanggaran hukum, maka pihak yang bersalah akan dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu terhadap status sosial, ekonomi, atau politik mereka.

Selain berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi, supremasi hukum di indonesia juga berkaitan erat dengan demokratisasi dan desentralisasi. Dengan menjunjung tinggi supremasi hukum, mempraktikan demokrasi yang inklusif, dan menerapkan desentralisasi yang tepat, dapat membantu menciptakan sistem pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakatnya.