Nama: M. Naufal Khansa
NPM: 2255061019
Kelas: PSTI B
Prodi: Teknik Informatika
Analisis Jurnal: Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara
Perlindungan Hukum
Secara teori, menurut Setiono, perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Menurut Philipus M. Hadjon, perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusan atas pelanggaran yang telah terjadi.
Perlindungan hukum melibatkan sistem hukum yang berfungsi dengan baik dan efektif, serta lembaga-lembaga yang bertugas menegakkan hukum dan memberikan keadilan kepada masyarakat. Perlindungan hukum juga dapat terwujud melalui ham, dimana setiap orang memiliki hak yang sama untuk diakui, dihormati, dan dilindungi oleh hukum. Dalam sebuah negara yang berdasarkan hukum, perlindungan hukum adalah prinsip yang sangat penting. Hal ini menjamin bahwa masyarakat merasa aman dan nyaman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, serta menjamin bahwa setiap orang, termasuk minoritas dan kelompok rentan, mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum.
Penegakan Hukum
Penegakan hukum merupakan proses penerapan hukum dan sanksi yang diberikan oleh negara atau pihak yang berwenang untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan benar dan pelaku tindak pidana atau pelanggaran hukum lainnya ditindak secara adil
dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Tujuan utama dari penegakan hukum adalah untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, serta melindungi HAM. Proses penegakan hukum melibatkan beberapa tahapan, seperti identifikasi pelanggaran hukum, penyelidikan, penangkapan, pengadilan, dan pemberian sanksi. Kemudian, menurut Josep Golstein, penegakan hukum pidana dapat dibedakan menjadi tiga bagian, yaitu:
1. Total Enforcement
2. Full enforcement
3. Actual enforcement
Adapun menurut Muladi, penerapan hukum haruslah dipandang dari 3 dimensi, yaitu:
1. Penerapan hukum dipandang sebagai sistem normatif (Normative system)
2. Penerapan hukum dipandang sebagai sistem administratif (administrative system)
3. Penerapan hukum pidana merupakan sistem sosial (social system)
Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan perlu menjadi perhatian pemerintah saat ini. Berbagai kebijakan pada bidang hukum haruslah menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat mendapat harkat dan martabatnya. Bahwa negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam konstitusi negara republik indonesia.