Posts made by Komang Yudi Ardika 2253053010

Kelas 2E -> PRETEST

by Komang Yudi Ardika 2253053010 -
Nama : Komang Yudi Ardika
NPM : 2253053010
Kelas : 2E

PRETEST

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawaban :
Hal positif yang saya lihat dari artike tersebut adalah upaya yang dilakukan pemerintah dalam mengatasi penyebaran virus Covid-19 yaitu dilakukan dengan cara menerapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) pada masayarakat diIndonesia yang tujuannya adalah memutus mata rantai penyebaran COVID-19.Namun dengan diberlakukannya PSBB, terdapat konstitusi yang telah dilanggar yaitu Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai makhluk sosial, seperti berkumpul, hak mendapat pendidikan, dan hak bekerja. Dengan adanya PSBB, kegiatan masyarakat menjadi sangat terbatas dan diwajibkan untuk rumah saja

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawaban :
Dasar negara itu menjadi pedoman untuk mengatur kehidupan suatu negara. Oleh karena itu, jika dasar negara tidak dimiliki, maka sistem pemerintahan dan kehidupan negaranya akan hancur dan berantakan. Selain itu, masyarakat akan lebih rentan terlibat konflik. Karena tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Sehingga tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya. Konstitusi merupakan sarana yang eferktif dalam menjalankan aturan berbangsa dan bernegara, konstitusi berfungsi sebagai perlindungan dan menjamin hak-hak konstitusional seluruh warga negara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawaban :
Tantangan negara yang perlu di antisipasi adalah permasalahan Korupsi yang merajalela. Banyaknya tindak korupsi berdampak pada kehidupan banyak orang . Menurut saya pasal-pasal UUD NKRI 1945 sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan kehidupan bernegara karena melindungi segenap bangsa dan seluruh tunpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umun, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kepada ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradap, persatuan indonesia, dan kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawaban :
Menurut saya masih ada beberapa masalah terkait persatuan dan kesatuan, hal ini terjasi karena keberagaman penduduk yang sangat rentan dengan konflik dan pertikaian yang diakibatkan oleh perbedaan agama, suku, ras, dan budaya, pandangan, pendapat, adu domba, dan bahkan etnosentrisme. Mesti ada perbaikan yang dilakukan dengan mengamalkan nilai-nilai Pancasila serta menjaga semangat persatuan dan kesatuan bangsa. Menciptakan dan membangun komitmen untuk bersatu, saling menghargai, rela berkorban, dan bekerja sama, Memahami dan mengimplementasikan bhineka tunggal ika, dan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.