Posts made by Khoirun Nisa 2213053085

Nama: Khoirun Nisa
NPM: 2213053085
Kelas: 2A

  • Analisis Video
Indonesia telah mengalami banyak tantangan dan perubahan dalam membangun sistem demokrasi yang stabil dan berkelanjutan.
Sejak era Orde Baru yang berkuasa selama lebih dari tiga dekade, Indonesia mengalami transformasi besar-besaran menuju demokrasi pasca-Orde Baru. Transformasi ini dimulai dengan terjadinya Reformasi pada tahun 1998 yang memunculkan kebebasan pers, hak asasi manusia, pemilihan umum yang bebas, dan kebebasan berpendapat.
  1. Dalam perkembangan demokrasi di Indonesia, Revolusi Kemerdekaan pada tahun 1945-1949 menjadi salah satu periode yang penting dalam sejarah bangsa Indonesia. Pada masa ini, demokrasi masih sangat terbatas, namun dukungan dari beberapa pers seperti Douwes Dekker dan Robert Gribb memberikan inspirasi bagi revolusi Indonesia.
  2. Pada masa Parlementer (1945-1959), Indonesia mengalami masa kejayaan demokrasi. Namun, hal ini tidak bertahan lama karena dominannya politik aliran, basis sosial ekonomi yang masih lemah, dan persamaan kepentingan antara Presiden Soekarno dengan kalangan Angkatan Darat yang tidak senang dengan proses politik yang berjalan.
  3. Masa Demokrasi Terpimpin (1959-1965) diwarnai oleh tolak ukur yang sangat kuat antara ketiga kekuatan politik yang utama pada waktu itu. Meskipun pada awalnya mendapat dukungan luas, demokrasi terpimpin akhirnya gagal karena terjadinya konflik dan kekacauan politik yang memuncak pada terjadinya peristiwa G30S/PKI pada tahun 1965.
  4. Ketika Orde Baru berkuasa, demokrasi mengalami banyak pembatasan dan campur tangan pemerintah dalam hal parpol. Pada masa ini, kekuasaan di Orde Baru didistribusikan kepada kekuatan masyarakat pada tiga tahun awal, namun pada akhirnya didominasi oleh peran ABRI dan pembatasan peran dan fungsi parpol.
  5. Namun, pada masa Reformasi (1998 sampai sekarang), Indonesia mengalami transformasi besar-besaran dalam membangun sistem demokrasinya menuju demokrasi pasca-Orde Baru. Reformasi pada masa ini berhasil memunculkan kebebasan pers, hak asasi manusia, pemilihan umum yang bebas, dan kebebasan berpendapat. Demokrasi yang diterapkan Negara kita pada era reformasi ini adalah demokrasi Pancasila, tentu saja dengan karakteristik yang berbeda dengan Orde Baru dan sedikit mirip dengan demokrasi parlementer tahun 1950-1959.
Meskipun demokrasi di Indonesia telah berkembang dan semakin stabil, namun masih banyak tantangan yang harus dihadapi dalam mengembangkan sistem demokrasi yang lebih baik.
Nama: Khoirun Nisa
NPM: 2213053085
Kelas: 2A
Analisis jurnal
Identitas Jurnal
  • Judul jurnal: Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
  • Nama Penulis: Galih Puji Mulyono dan Rizal Fatoni
  • Tahun terbit: 2019
  • Tujuan Penulisan: Mencari kebenaran dalam berdemokrasi yang tertuang dalam Pancasila sila keempat.
  • Metode: Menggunakan metode pendekatan, Pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum ini, antara lain: a) Pendekatan Undang-Undang (Statute Aproach); dan b) Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach).

  • Hasil dan Pembahasan
Dalam jurnal ini, penulis membahas tentang pentingnya nilai-nilai Pancasila dalam pemilihan umum di Indonesia yang merupakan cerminan dari sistem demokrasi. Penulis menjelaskan bahwa sila keempat Pancasila, yaitu "kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan" merupakan penceminan dari asas demokrasi. Namun, pemilihan umum di Indonesia belum sepenuhnya mencerminkan nilai-nilai yang terkandung dalam sila keempat tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa masih ada kekurangan dalam pelaksanaan proses pemilihan umum di Indonesia yang seharusnya mencerminkan prinsip negara hukum dan demokrasi.

Selain itu, penulis juga mengkritisi pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah yang terdapat dalam Undang-Undang yang kurang jelas dan multi tafsir. Kekurangan ini dapat memicu kekacauan dan disintegrasi bangsa. Oleh karena itu, perlu dilakukan kepastian dalam menegakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya dapat mencegah terjadinya kekacauan dan disintegrasi bangsa. Dalam hal ini, penulis menekankan bahwa melindungi demokrasi juga berarti melindungi sesuatu yang menyandang status minoritas, yaitu calon kepala daerah yang bertarung sesuai dengan amanat nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila. Kesimpulannya, pemilihan umum di Indonesia perlu memperhatikan nilai-nilai Pancasila sebagai landasan demokrasi yang seharusnya mencerminkan prinsip negara hukum dan demokrasi serta melindungi hak minoritas.