NPM : 2212011331
Dosen Pengampu : Siti Nurhasanah, S.H., M.H.
NPM : 2212011331
Dosen Pengampu : Siti Nurhasanah, S.H., M.H.
Izin mengumpulkan tugas, Ibu
Nama : Daud Bunar Buwono
NPM : 2212011331
Link Video :
https://youtu.be/q-bWZfG_K34?si=AqGt9duwhq0S7NCa
Nama : Daud Bunar Buwono
NPM : 2212011331
1. Agen merupakan individu atau perusahaan yang mempunyai tugas atau fungsi sebagai perantara dalam suatu kegiatan pemasaran barang dalam ruang lingkup hubungan kerja sama dalam bentuk keagesian, agen dalam ranah bisnis disebut juga dengan istilah distributor.
2. Peran keagensian dalam hukum bisnis sangatlah penting, banyak manfaat yang akan didapat apabila melakukan hubungan kerja sama dalam bentuk keagensian. Beberapa manfaatnya, yaitu :
Untuk menjamin kepastian hukum akan kewajiban, hak para pihak dan pelaksanaannya maka hubungan kerja sama yang dilakukan tersebut dapat dibuat secara tertulis, baik yang berbentuk MOU yang dilanjutkan ke dalam bentuk kontak operasional. Jadi, pada intinya peran keagensian sangatlah penting sangat penting dalam hukum bisnis karena berbagai manfaat yang akan didapat apabila melakukan hubungan kerja sama dalam bentuk keagensian, dan untuk menjamin terpenuhinya kewajiban dan para pihak serta dalam pelaksanaannya maka diperlukan suatu perjanjian tertulis yang mengikat kedua belah pihak di dalamnya.
3. Link Youtube :
Dalam video tersebut, PT Nusa Kharisma Raya merupakan agen atau distributor alat-alat kesehatan Indonesia yang lokasinya berada di Kota Bandung, Jawa Barat. PT Nusa Kharisma berfungsi sebagai perantara dalam pemasaran alat-alat kesehatan kepada konsumen yang membutuhkan alat-alat kesehatan tersebut.