Posts made by Chelsy Jessica

Nama : Chelsy Jessica Olivia Sianturi
NPM : 2212011399
Dosen Pengampu : Dita Febrianto, S.H., M.Hum.

1. Pasal 1233 KUHPerdata
"Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang."

Penjelasan :
Pasal ini menerangkan perikatan sebagai awal dari ketentuan hukum yang mengatur tentang perikatan. Namun pasal ini juga menambahkan sumber lahirnya perikatan, yaitu perjanjian dan undang-undang.

Perjanjian sebagai sumber perikatan ini, apabila dilihat dari bentuknya, dapat berupa perjanjian tertulis maupun perjanjian tidak tertulis. Sementara itu, sumber perikatan yang berupa undang-undang selanjutnya dapat dilihat dalam Pasal 1352 KUHPerdata, yakni dapat dibagi atas Undang-Undang saja; maupun
Undang-Undang karena adanya perbuatan manusia.
Sumber perikatan yang bersumber dari undang-undang karena adanya perbuatan manusia, berdasarkan Pasal 1353, juga dapat dibagi atas dua, yaitu Perbuatan manusia yang sesuai dengan hukum/halal; dan Perbuatan manusia yang melanggar hukum.


2. Pasal 1235 KUHPerdata
" Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, termasuk kewajiban untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sampai saat penyerahan. Luas tidaknya kewajiban yang terakhir ini tergantung pada persetujuan tertentu; akibatnya akan ditunjuk dalam bab-bab yang bersangkutan."

Penjelasan :
Istilah “memberikan sesuatu” sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 1235 KUHPerdata dapat mempunyai dua pengertian, yaitu:

• Penyerahan kekuasaan belaka atas barang yang menjadi obyek perjanjian.
• Penyerahan hak milik atas barang yang menjadi obyek perjanjian, yang dinamakan penyerahan yuridis.
Contoh :
• Membayar harga
• Menyerahkan barang
• Jual-Beli
• Sewa-menyewa
• Hibah
• Gadai
• Hutang-piutang

3. Pasal 1239 KUHPerdata
"tiap tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu, apabila si berutang tidak memenuhi kewajibannya, mendapatkan penyelesaian dalam kewajiban memberikan penggantian biaya, rugi dan bunga."

Penjelasan :
Tidak melakukan suatu hal yang telah di sepakati dalam perjanjian, dalam hal ini debitur tidak melakukan sesuatu hal yang sudah di sepakati sesuai dengan apa yang telah tetapkan di dalam perjanjian yang telah di sepakati.
Contoh :
1. Perjanjian tidak mendirikan bangunan di tempat tertentu
2. Perjanjian tidak menggunakan merk dagang tertentu
3. Menjaga rahasia suatu perusahaan


4. Pasal 1253 KUHPerdata
" Suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu."

Penjelasan :
Pengertian kata “syarat” diterapkan dalam kaitannya dengan syarat menangguhkan (opschortende voorwaarde) dan syarat membatalkan (ontbindende voorwaarde) dan menunjuk selalu pada tujuan untuk timbulnya atau berlangsungnya suatu peristiwa hukum yang bergantung pada peristiwa yang belum tentu terjadi atau tak terduga. Pada umumnya ketentuan mengenai syarat baik syarat menangguhkan maupun syarat membatalkan adalah dalam hubungannya dengan perikatan yang timbul karena perjanjian.
Syarat merupakan bagian khusus yang dapat dikatakan sebagai bagian accidentalia dari perjanjiannya sendiri. Sebenarnya bukan perbuatan hukumnya yang bersyarat tetapi akibat hukumnya. Perbuatan hukumnya sendiri tidak bersyarat, tetapi dengan adanya syarat yang dijanjikan berakibat ditundanya akibat hukum setelah dipenuhi syarat tersebut.Pada perikatan tersebut di mana diperoleh atau tidaknya izin mengakibatkan timbulnya suatu periode yang tidak menentu akan dipenuhinya syarat berupa izin merupakan elemen dari perikatan bersyarat dan memberi dampak serta menentukan perikatan tersebut. Syarat tersebut walaupun ditimbulkan bukan oleh para pihak tetapi ditentukan peraturan tertentu, menyebabkan secara analogi diterapkan Pasal 1253 KUHPerdata pada perikatan tersebut.
Nama : Chelsy Jessica Olivia Sianturi
NPM : 2212011399

Sesuai dengan UU Nomor 37 Tahun 1999 Pasal 3 menyatakan " Politik Luar Negeri menganut prinsip bebas aktif yang diabadikan untuk
kepentingan nasional "

Sehingga dapat dikatakan bahwa politik luar negri yang dianut negara Indonesia adalah politik bebas aktif. Politik bebas aktif artinya Indonesia dapat secara bebas menyikapi permasalahan-permasalahan internasional tanpa memihak ke bagian manapun , namun secara bersamaan Indonesia juga turut serta mewujudkan perdamaian dunia dengan berpartisipasi dalam menyelesaikan konflik internasional. Contoh penerapan politik bebas akfif bisa dilihat dari gerakan non blok indonesia dan dukungan Indonesia terkait konflik Israel Palestina