Okta Alvonsa Modestia
2213053025
Analisis Jurnal 2
Judul Jurnal : Problematika Moral Bangsa Terhadap Etika Bangsa
Penulis : Kanesa Putri , Muhammad Eko Maryana
Topik pembahasan jurnal adalah Problematika Moral Bangsa Terhadap Etika Masyarakat
Pelanggaran etika yang sering terjadi di masyarakat adalah seksual terhadap perempuan Hal ini terjadi karena sistem tata nilai yang mendudukkan perempuan sebagai makhluk lemah dan lebih rendah dari pada laki-laki, perempuan masih ditempatkan dalam posisi subornasi dan marginalisasi yang harus dikuasai, di ekspolitasi dan diperbudak laki-laki dan juga karena perempuan masih dipandang sebagai second class citizen
undang-undang dapat membantu dalam penegakan moral dan etika di masyarakat dengan dibuatnya undang-undang yang mengatur tentang etika masyarakat. Undang-undang ini tidak bertentangan dengan hukum yang sudah ada sebelumnya dan mengikuti ketiga unsur pembuatan undang-undang. Selain itu, upaya hukum juga dapat didirikan dengan adanya kerjasama antara masyarakat dan pemerintah untuk menerapkan moral kepada setiap individu. Pelaksanaan hukum di dalam masyarakat selain bergantung kepada kesadaran hukum masyarakat juga ditentukan oleh para aparat penegak hukum
untuk membangun etika yang baik di dalam masyarakat diperlukan upaya internal dan eksternal. Ada 3 upaya internal (dari dalam) yang bisa diterapkan untuk meningkatkan moral bangsa, yaitu:
1. Meningkatkan kesadaran diri dan memperbaiki diri sendiri.
2. Meningkatkan kesadaran sosial dan memperbaiki hubungan dengan orang lain.
3. Meningkatkan kesadaran agama dan memperbaiki hubungan dengan Tuhan.
beberapa hal yang dapat dilakukan oleh individu untuk meningkatkan moral dan mencegah pelanggaran etika di lingkungan sekitar, yaitu:
1. Menempuh pendidikan formal dan nonformal paling rendah tingkat pendidikan sampai SMA.
2. Menjaga pola hidup sederhana.
3. Memberikan pelayanan dengan empati, hormat, dan santun tanpa pamrih dan tanpa unsur pemaksaan.
4. Memberikan pelayanan secara cepat, tepat terbuka dan adil serta tidak diskriminatif.
5. Tanggap terhadap keadaan lingkungan masyarakat.
6. Berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan tugas.
2213053025
Analisis Jurnal 2
Judul Jurnal : Problematika Moral Bangsa Terhadap Etika Bangsa
Penulis : Kanesa Putri , Muhammad Eko Maryana
Topik pembahasan jurnal adalah Problematika Moral Bangsa Terhadap Etika Masyarakat
Pelanggaran etika yang sering terjadi di masyarakat adalah seksual terhadap perempuan Hal ini terjadi karena sistem tata nilai yang mendudukkan perempuan sebagai makhluk lemah dan lebih rendah dari pada laki-laki, perempuan masih ditempatkan dalam posisi subornasi dan marginalisasi yang harus dikuasai, di ekspolitasi dan diperbudak laki-laki dan juga karena perempuan masih dipandang sebagai second class citizen
undang-undang dapat membantu dalam penegakan moral dan etika di masyarakat dengan dibuatnya undang-undang yang mengatur tentang etika masyarakat. Undang-undang ini tidak bertentangan dengan hukum yang sudah ada sebelumnya dan mengikuti ketiga unsur pembuatan undang-undang. Selain itu, upaya hukum juga dapat didirikan dengan adanya kerjasama antara masyarakat dan pemerintah untuk menerapkan moral kepada setiap individu. Pelaksanaan hukum di dalam masyarakat selain bergantung kepada kesadaran hukum masyarakat juga ditentukan oleh para aparat penegak hukum
untuk membangun etika yang baik di dalam masyarakat diperlukan upaya internal dan eksternal. Ada 3 upaya internal (dari dalam) yang bisa diterapkan untuk meningkatkan moral bangsa, yaitu:
1. Meningkatkan kesadaran diri dan memperbaiki diri sendiri.
2. Meningkatkan kesadaran sosial dan memperbaiki hubungan dengan orang lain.
3. Meningkatkan kesadaran agama dan memperbaiki hubungan dengan Tuhan.
beberapa hal yang dapat dilakukan oleh individu untuk meningkatkan moral dan mencegah pelanggaran etika di lingkungan sekitar, yaitu:
1. Menempuh pendidikan formal dan nonformal paling rendah tingkat pendidikan sampai SMA.
2. Menjaga pola hidup sederhana.
3. Memberikan pelayanan dengan empati, hormat, dan santun tanpa pamrih dan tanpa unsur pemaksaan.
4. Memberikan pelayanan secara cepat, tepat terbuka dan adil serta tidak diskriminatif.
5. Tanggap terhadap keadaan lingkungan masyarakat.
6. Berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan tugas.