Posts made by SHABINA AL FITRI

Nama: Shabina Al Fitri

Npm: 2212011270


•Pasal-Pasal KUHPerdata dan Makna:


1233. Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, baik karena undang-undang.


Makna: Pasal 1233 menyatakan bahwa setiap perjanjian, kontrak timbul karena adanya kesepakatan antar dua pihak atau lebih. Perjanjian tersebut dapat berbentuk perjanjian tertulis maupun lisan (harus memenuhi syarat-syarat tertentu agar dapat dianggap sah).


1235. Dalam tiap-tiap perikatan untuk memberikan sesuatu adalah termaktub kewajiban si berutang untuk menyerahkan kebendaan yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang bapak rumah yang baik, sampai pada saat penyerahan. Kewajiban yang terakhir ini adalah kurang atau lebih luas terhadap perjanjian- perjanjian tertentu, yang akibat-akibatnya mengenai hal ini ditunjuk dalam bab-bab yang bersangkutan.


Makna: Pasal tersebut mengatur bahwa dalam setiap perikatan yang melibatkan pemberian sesuatu, pihak yang berutang memiliki kewajiban untuk menyerahkan barang tersebut dan merawatnya sebagaimana seorang kepala rumah tangga yang baik hingga saat penyerahan dilakukan. Kewajiban terakhir ini dapat bervariasi tergantung pada perjanjian yang bersangkutan, dengan akibat-akibat yang mungkin dijelaskan dalam bab-bab yang bersangkutan.


1239. Tiap-tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, apabila si berutang tidak memenuhi kewajibannya, mendapatkan penyelesaiannya dalam kewajiban memberikan penggantian biaya, rugi dan bunga.


Makna: Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap perjanjian untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu akan memiliki konsekuensi jika pihak yang berutang tidak memenuhi kewajibannya. Konsekuensi tersebut mencakup kewajiban untuk memberikan penggantian biaya, mengganti kerugian, dan membayar bunga. 


1253. Suatu perikatan adalah bersyarat manakala ia digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan yang masih belum tentu akan terjadi, baik secara menangguhkan perikatan hingga terjadi peristiwa semacam itu, maupun secara membatalkan perikatan menurut terjadi atau tidak terjadinya peristiwa tersebut.


Makna: menjelaskan bahwa suatu perikatan dikatakan bersyarat jika itu tergantung pada peristiwa yang akan datang dan belum pasti terjadi. Perikatan tersebut bisa ditunda hingga peristiwa terjadi atau dibatalkan tergantung pada apakah peristiwa tersebut terjadi atau tidak. Dengan kata lain, perikatan ini bergantung pada ketidakpastian terjadinya peristiwa di masa depan.


Nama: Shabina Al Fitri
NPM: 2212011270
Silahkan cari salah satu contoh perjanjian internasional; dengan menganalisa subjek hukum nya?

Perundingan atau perjanjian Linggarjati merupakan salah satu perjanjian antara Indonesia dan Belanda dalam sejarah kemerdekaan. Perjanjian ini digelar di Linggarjati, Jawa Barat, dan ditandatangani di Istana Merdeka Jakarta, terkait status kemerdekaan RI.

Sebelum Perjanjian Linggarjati dilaksanakan, telah digelar rangkaian perundingan di Jakarta maupun Belanda, namun kedua belah pihak belum menemukan titik temu mengenai status Indonesia sebagai negara yang merdeka.

Hingga akhirnya, tanggal 11-13 November 1946 digelar pertemuan di Linggarjati, Jawa Barat. Hasil perundingan ini diteken pada 15 November 1946 lalu diratifikasi secara resmi pada 25 Maret 1947 di Istana Merdeka, Jakarta.

Subjek hukum dalam perjanjian tersebut antara lain:
-Pbb sebagai sebagai organisasi internasional
-Pemerintah Indonesia dan Belanda sebagai perwakilan negara
Nama: Shabina Al Fitri
NPM: 2212011270
Silahkan sebutkan dan jelaskan politik luar negeri Indonesia?

Politik luar negeri adalah sikap dan tindakan suatu bangsa yang digunakan untuk berinteraksi dengan bangsa asing guna mencapai tujuannya di dalam negeri.
Politik luar negeri Indonesia bersifat bebas dan aktif, artinya bebas memilih pandangannya terhadap isu-isu global dan berpartisipasi aktif dalam upaya mewujudkan perdamaian dunia.
Yang dimaksud dalam "bebas aktif" Yaitu, politik luar negeri pada hakikatnya bukan merupakan politik netral, melainkan politik luar negeri yang bebas menentukan sikap dan kebijaksanaan terhadap permasalahan internasional dan tidak mengikatkan diri secara a priori pada satu kekuatan dunia serta secara aktif memberikan sumbangan, baik dalam bentuk pemikiran maupun partisipasi aktif dalam menyelesaikan konflik, sengketa dan permasalahan dunia lainnya, demi terwujudnya ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Politik luar negeri yang ditempuh untuk membantu pencapaian tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah yang dimaksud dengan "berbakti pada "kepentingan nasional".