Nama: Shabina Al Fitri
Npm: 2212011270
•Pasal-Pasal KUHPerdata dan Makna:
1233. Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, baik karena undang-undang.
Makna: Pasal 1233 menyatakan bahwa setiap perjanjian, kontrak timbul karena adanya kesepakatan antar dua pihak atau lebih. Perjanjian tersebut dapat berbentuk perjanjian tertulis maupun lisan (harus memenuhi syarat-syarat tertentu agar dapat dianggap sah).
1235. Dalam tiap-tiap perikatan untuk memberikan sesuatu adalah termaktub kewajiban si berutang untuk menyerahkan kebendaan yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang bapak rumah yang baik, sampai pada saat penyerahan. Kewajiban yang terakhir ini adalah kurang atau lebih luas terhadap perjanjian- perjanjian tertentu, yang akibat-akibatnya mengenai hal ini ditunjuk dalam bab-bab yang bersangkutan.
Makna: Pasal tersebut mengatur bahwa dalam setiap perikatan yang melibatkan pemberian sesuatu, pihak yang berutang memiliki kewajiban untuk menyerahkan barang tersebut dan merawatnya sebagaimana seorang kepala rumah tangga yang baik hingga saat penyerahan dilakukan. Kewajiban terakhir ini dapat bervariasi tergantung pada perjanjian yang bersangkutan, dengan akibat-akibat yang mungkin dijelaskan dalam bab-bab yang bersangkutan.
1239. Tiap-tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, apabila si berutang tidak memenuhi kewajibannya, mendapatkan penyelesaiannya dalam kewajiban memberikan penggantian biaya, rugi dan bunga.
Makna: Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap perjanjian untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu akan memiliki konsekuensi jika pihak yang berutang tidak memenuhi kewajibannya. Konsekuensi tersebut mencakup kewajiban untuk memberikan penggantian biaya, mengganti kerugian, dan membayar bunga.
1253. Suatu perikatan adalah bersyarat manakala ia digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan yang masih belum tentu akan terjadi, baik secara menangguhkan perikatan hingga terjadi peristiwa semacam itu, maupun secara membatalkan perikatan menurut terjadi atau tidak terjadinya peristiwa tersebut.
Makna: menjelaskan bahwa suatu perikatan dikatakan bersyarat jika itu tergantung pada peristiwa yang akan datang dan belum pasti terjadi. Perikatan tersebut bisa ditunda hingga peristiwa terjadi atau dibatalkan tergantung pada apakah peristiwa tersebut terjadi atau tidak. Dengan kata lain, perikatan ini bergantung pada ketidakpastian terjadinya peristiwa di masa depan.