Nama : Miftahul Jannah
Npm : 2253053012
Kelas : 2G
A. Identitas Jurnal
Nama Jurnal : Citizenship Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan
Vol 7 No 2 Oktober 2019, hal 97-107
Judul Jurnal : DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KE-4 PANCASILA DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH INDONESIA.
Penulis : Galih Puji Mulyono dan Rizal Fatoni, Universitas Merdeka Malang
B. PENDAHULUAN
Pancasila merupakan dasar Negara yaitu sebuah konsepsi yang dirancang atas kesepakatan bersama dengan tujuan dapat
menjawab tantangan dan masalah bangsa
dan Negara, jika ditinjau dari perspektif
dosiologi lahirnya sebuah Negara terjadi
karena adanya hubungan dan interaksi antar
manusia, interaksi antar kelompok sehingga
menibulkan tata nilai dan tata norma, jadi
ideologi adalah akumulasi dari nilai dan norma yang hidup atas kesadaran suatu masyarakat, dengan tujuan terpenting untuk
menciptakan bonum publicum. Negara
Republik Indonesia merupakan Negara hukum, semua warga Negara dalam menjalankan sistem pemerintahan harus tunduk terhadap hukum. Secara garis besar nilai-nilai dalam Pancasila terbagi atas tiga hal, yakni: Nilai Dasar, Nilai Instrumental , Nilai Praktis.
C. HASIL DAN PEMBAHASAN
A. Demokrasi Sila Keempat Pancasila
Sebagai Sumber Nilai dalam
Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Nilai pada pada dasanya memiliki berbagai sifat, salah satu sifat nilai yaitu normatif. Nilai normatif merupakan nilai yang mengandung harapan, keinginan, dan suatu keharusan. Nilai diwujudkan dalam bentuk peraturan sebagai pedoman manusia dalam bertindak.
Parameter sila keempat sebagai Sumber nilai yaitu termaktub dalam UUD 1945 BAB VIIB Pemilihan Umum pasal 22E, didalam peraturan tersebut tidak menjelaskan pemilihan umum yang mengandung tata nilai pancasila sila
keempat hanya saja menjelaskan prosedur
standart pemilihan umum kepala daerah di
Indonesia.
Pemilihan Umum daerah merupakan pemilihan umum yang diselenggaran disetiap daerah
Indonesia dalam rangka memilih pemimpin
daerah yang sesuai dengan amanat rakyat.
1. Pemilihan Umum Kepala Daerah
Menurut Peraturan PerundangUndangan
2. Pemilukada Sebagai Perwujudan
Demokrasi
B. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat
Pancasila Sebagai Sumber Nilai
Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Perkembangan saat ini partai politik
banyak yang tidak mencerminkan dari nilai
demokrasi. Pelaksanaan partai politik dalam
pilkada juga di atur dalam UU Pilkada. Undang-Undang Pilkada efektif atau tidak, tergantung seberapa besar pelaksanaannya dibarengi dengan nilai-nilai moralitas atau nilai-nilai Pancasila. Pelarangan partai anti demokratis
telah dilaksanakan oleh Negara-Negara di dunia seperti Kroasia, Italia, Jerman, Spayol, dan Prancis, pelarangan partai politik anti demokrasi yang sesuai dengan pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa ECtHR dan Komisi Venesia dari Eropa. Cara menentukan apakah sebuah partai
politik tidak demokratis, dapat diperhatian
pada tujuan dan praktik partai. Partai-partai yang tidak demokrasi di Indonesia telah menujukan keditaktoran dalam hal internal politiknya, pemimpin partai politik tidak pernah diganti, penunjukan kepala daerah oleh partai politik Secara sepihak, seperti contoh diatas akan menjadi persoalan dalam konteks demokrasi sebagai salah satu pedoman dari Pancasila Sila keempat.
D. SIMPULAN DAN SARAN
Pancasila sila keempat merupakan
perwujudan demokrasi di Indonesia,
demokrasi yang dinginkan adalah ikut
sertaan rakyat didalam menjalankan roda
pemerintahan.
Oleh karena itu perlunya untuk melakukan kepastian dalam meneggakkan
peraturan pemilihan umum yang sekiranya akan
menimbulkan kekacauan dan disintegrasi
bangsa , sehingga bisa dapat berjalan dengan lancar