Posts made by Elsa Nur Pareza 2213053163

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama : Elsa Nur Pareza
NPM : 2213053163
Kelas : 2D
Analisis Jurnal!

A. IDENTITAS JURNAL
1. Nama Jurnal : Citizenship Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan
2. Vol : 7
3. Nomor : 2
4. Halaman : 97-107
5. Tahun penerbit: Oktober 2019
6. Judul Jurnal : DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA
7. Nama Penulis : Galih Puji Mulyono, Rizal Fatoni

B. ABSTRAK JURNAL
1. Jumlah Paragraf: 1 Paragraf
2. Uraian paragraf: Abstrak di sajikan dalam format bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.
Di dalam abstrak sendiri penulis menjelaskan Pemilihan umum merupakan cerminan dari sistem demokrasi. Oleh karena itu, sebagai negara hukum yang memegang teguh prinsip negara hukum, maka seharusnya juga memegang teguh prinsip demokrasi.
3. Kata kunci: Demokrasi, Pancasila, Pemilihan Umum.

C. PENDAHULUAN JURNAL
Di dalam pendahuluan jurnal penulis membahas beberapa hal, diantaranya mengenai ideologi negara Indonesia Pancasila. Yang merupakan dasar Negara yaitu sebuah konsepsi yang dirancang atas kesepakatan bersama dengan tujuan dapat menjawab tantangan dan masalah bangsa dan Negara. Dan peneliti juga membahas mengenai Metode yang dilakukan, meliputi jenis penelitian, metode pendekatan, spesifikasi penelitian, serta jenis, teknik pengumpulan data serta teknik analisis data.

D. HASIL DAN PEMBAHASAN
A. Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Pancasila sebagai staff fundamental norma dan ideologi bangsa menimbulkan kesadaran bahwa pancasila mengandung nilai-nilai yang menjadi landasan fundamental dalam penyelengaraan negara. Antara lain :
1. Pemilihan Umum Kepala Daerah Menurut Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu
pasangan secara langsung oleh rakyatnya di
daerah masing-masing. Pelaksanaannya pemilihan kepala daerah secara langsung memberikan kebabasan kepada daerah untuk memilih pemimpinya sendiri.
Undang-undang pemilu tidak mengatur secara gamblang mengenai pencalonan pemilihan kepala daerah independen, syarat menuju pencalonan secara independen dianggap terlalu berat. UUD RI Tahun 1945 Pasal 28 D Ayat (3), menyebutkan “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.”
2. Pemilu pilkada Sebagai Perwujudan Demokrasi
Pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan salah satu implementasi dari sistem demokrasi dalam rangka menciptakan pemerintahan yang lebih demokratis. Pemilihan umum sendiri menurut sudut pandang teori merupakan sarana penting bagi demokrasi. Masyarakat dapat merasakan rasanya demokrasi secara nyata ketika proses pemilihan umum diselenggarakan.
B. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Pilkada yang tidak sesuai dengan pancasila sila keempat yang berupa pelanggaran, kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara.

E. Kesimpulan
Pemilihan kepada daerah secara langsung tidak mencerimkan sifat Pancasila sila keempat. Beragam konflik, dan muncul berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Menginjak tahun politik berbagai macam hoax muncul untuk menjatuhkan pihak lawan baik secara ragawi dan badawi, yang memicu disitegrasi bangsa. Selain itu, pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah yang terdapat dalam Undang-Undang kurang jelas dan multi tafsir. Sehingga perlu dilakukan kepastian dalam meneggakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa. Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang dinginkan adalah ikut sertaan rakyat didalam menjalankan roda
pemerintahan.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama : Elsa Nur Pareza
NPM : 2213053163
Kelas : 2D

Pree Test
Analisis Vidio

Perkembangan Demokrasi di Indonesia

1. Perkembangan Demokrasi Masa Revolusi Kemerdekaan
Perkembangan Demokrasi Masa Revolusi Kemerdekaan sangat terbatas. Adapun pers yang mendukung revolusi kemerdekaan pada masa ini yaitu :
•) nspirasi Bagi Revolusi Indonesia yang dimuat oleh TEMPO
•) Para Jago dan Kaum Revolusioner Jakarta 1945-1949 yang dikemukakan oleh Robert Cribb.

2. Perkembangan Demokrasi Parlementer (1945-1959)
Demokrasi Parlementer adalah masa kejayan Demokrasi di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh hampir semua elemen demokrasi dapat dijumpai pada perwujudan kehidupan politik di Indonesia. Akan tetapi, masa demokrasi parlementer tetap mengalami kegagalan. Adapun hal-hal yang menyebabkan demokrasi parlementer mengalami kegagalan adalah :
a. Dominannya politik aliran, sehingga membawa konsekuensi terhadap pengelolaan konflik. Contohnya :
•Partai islam
•Partai nasionalis
•Partai non-islam
b. Basis sosial ekonomi yang masih sangat rendah.
c. Persamaan kepentingan antara Presiden Soekarno dengan kalangan Angkatan Darat, yang sama-sama tidak menyukai proses politik yang sedang berjalan.

3. Perkembangan Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Pada masa Demokrasi Terpimpin politik diwarnai oleh tolak ukur yang sangat kuat antara tiga kekuatan politik yang utama, yaitu:
•ABRI
•Soekarno
•PKI

4. Perkembangan Demokrasi pada Pemerintahan Orde Baru
Pada masa pemerintahan orde baru, Indonesia menerapkan sistem demokrasi pancasila pada 3 tahun awal. Pada demokrasi ini kekuatan seakan-akan didistribusikan kepada kekuatan masyarakat. Setelah 3 tahun berlangsung Dominannya lebih kepada :
• Peranan ABRI
• Birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik
• Pembatasan peran dan fungsi dari partai politik
• Campur tangan pemerintah dalam permasalahan partai politik dan publik
• Masa mengambang, monolitisasi ideologi negara, dan inkorporasi lembaga non-pemerintah.

5. Perkembangan Demokrasi pada Masa Reformasi (1998 sampai sekarang)
Demokrasi yang diterapkan oleh NKRI pada era reformasi ini adalah sistem demokrasi pancasila, yang diawali dengan deklarasi dan pengumuman oleh Presiden yang disebabkan oleh adanya unjuk rasa atau demonstrasi.
Adapun karakteristik dari Demokrasi Era Reformasi adalah:
•Pemilu yang diadakan (1999-2004) jauh lebih demokratis dari pemilu sebelumnya.
•Rotasi kekuasaan dilaksanakan mulai dari pemerintah pusat sampai tingkat desa.
•Pola rekruitmen politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka.
•Sebagian besar hak dasar dapat terjamin, seperti adanya kebebasan menyampaikan pendapat.