Nama : Cahya Ashari
NPM : 2213053235
Kelas : 2A
Tugas : Buatlah analisis mu Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut. minimal 2 paragraf di sertai literasi yang jelas (refrensi), dan tidak boleh sama dengan teman yang lain, jika sama maka tidak sy koreksi.
Hasil analisi yang saya dapatkan mengenai mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi, yaitu:
Bersumber dari jurnal UBELAJ,volume 1 nomer 1, april 2017, ‘PROSES PERUBAHAN MENDASAR KONSTITUSI DI INDONESIA PRA DAN PASCA AMANDEMEN’, oleh sonia ivana barus, FHUI.
Mengapa indonesia mengalami perubahan konstitusi, karena konstitusi sendiri memiliki 2 sifat yaitu luwes dan rigid. Dalam perjalanannya konstitusi di indonesia mengadakan perubahan atau penyesuaian atas susunan UUD NRI 1945 karena susunan itu untuk mengakomodasi kepentingan pada zamannya. Oleh karena itu adanya perubahan memaksa yang bersifat ektripun reformasi konstitusi sebenarnya memang seharusnya dilakukan perubahan demi mengikuti perkembangan zaman yang ada.
PERIODE-PERIODE PERUBAHAN KONSTITUSI DALAM PERUBAHAN SEJARAH INDONESIA
1. UUD NRI 1945 ( MASA KEMERDEKAAN ). PERIODE : 18 AGUSTUS 1945-AGUSTUS 1950 ( dengan catatan dimulai 27 desember 1949- 17 agustus,hanya berlaku diwilayah proklamasi RI). Naskah Undang Undang Dasar Pertama tersebut disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Penyusunan naskah Rancangan Undang-Undang Dasar 1945 dimulai dari pembentukan BPUPKI yang dilantik pada tanggal 28 Mei 1945.
2. KONSTITUSI RIS 1949. PERIODE : 27 Desember 1949- 17 agustus 1950. Indonesia yang pada saat itu baru saja merasakan kemerdekaan, Belanda ingin kembali berkuasa di Indonesia melalui Agresi Militer-I pada tahun 1947 dan Agresi Militer-II padda tahun 1948, namun agresi tersebut gagal. Setelah itu, pada tahun 1949 dilakukan KMB (Konfrensi Meja Bundar) di Den Haag, Belanda yang salah satu hasilnya adalah untuk mendirikan Republik Indonesia Serikat (RIS) dan disepakati serta mulai berlaku pada tanggal 27 desember 1949.
3. UUDS 1950 . PERIODE : 17 agustus 1950-5 juli 1959. UUDS ini dengan tegas menyatakan kedaulatan rakyat dan perlindungan Hak Asasi yang lebih merinci.
4. UUD NRI 1945 (ORDE LAMA). PERIODE :5 Juli 1959-1965. Presiden Soekarno mencari jalan keluarnya dengan mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang berisikan: Menetapkan pembubaran Konstituante; Menetapkan UUD 1945 berlaku lagi terhitung mulai tanggal penetapan Dekrit, dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950; dan Menetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya pembentukan MPRS dan DPAS.
5. UUD NRI 1945 (ORBA). PERIODE : 1966-1998. Ciri-ciri periode ini ialah dominasi yang sangat kuat dari presiden, terbatasnya peranan partai politik, berkembangnya pengaruh komunis, dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik.