གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Selly Defi Maharani 2253053024

MKU PGSD 2F 2023 -> POST TEST

Selly Defi Maharani 2253053024 གིས-
Nama : Selly Defi Maharani
NPM : 2253053024
Kelas : 2F

Perubahan UUD 1945 dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang Tahunan MPR dari tahun 1999 hingga perubahan ke empat pada sidang tahunan MPR tahun 2002 bersamaan dengan kesepakatan dibentuknya komisi konstitusi yang bertugas melakukan pengkajian secara komperhensif tentang perubahan UUD 1945 berdasarkan ketetapan MPR No. I/MPR/2002 tentang pembentukan komisi Konstitusi.
Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

Refrensi : http://topihukum.blogspot.com/2014/02/sejarah-dan-perkembangan-konstitusi-di.html

MKU PGSD 2F 2023 -> PRETEST

Selly Defi Maharani 2253053024 གིས-
Nama : Selly Defi Maharani
Npm : 2253053024
Kelas : 2F

1.Hal positif yang saya dapatkan adalah kekompakan masyarakat untuk turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi mereka dan masyarakat menjadi lebih peduli dengan isu-isu hukum dan demokrasi yang terjadi dinegara Indonesia.

2.Hakikat dari konstitusi berfungsi sebagai landasan hukum untuk semua tindakan yang dilakukan oleh pemerintah dan warga negara.Pentingnya konstitusi bagi suatu negara seperti Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945 adalah karena konstitusi memberikan kerangka kerja yang jelas dan stabil untuk pemerintahan. Konstitusi membantu mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah dan memastikan bahwa hak-hak individu dilindungi. Dalam hal Indonesia, UUD NRI 1945 memberikan dasar bagi sistem pemerintahan Indonesia, memperkuat hak-hak individu, dan melindungi kepentingan nasional. Konstitusi juga menjadi acuan dalam menyelesaikan perselisihan politik dan hukum di dalam negara. Tanpa konstitusi, sebuah negara dapat menjadi tidak stabil dan tidak teratur, sehingga mempengaruhi kehidupan sehari-hari warga negara. Oleh karena itu, konstitusi merupakan aspek penting dari keberlangsungan suatu negara dan menjaga keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan negara.

3.Contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional yaitu :
1.Melakukan tindakan korupsi
2.Melanggar hak asasi manusia.
3.Membuat kebijakan atau peraturan yang bertentangan dengan konstitusi atau undang-undang yang berlaku.
Dalam kasus-kasus seperti itu, pejabat negara harus diproses secara hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Tergantung pada tingkat kesalahan yang dilakukan, pejabat negara tersebut mungkin dapat diberi kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya atau diberikan hukuman yang sesuai dengan hukum yang berlaku.Namun, dalam kasus-kasus yang melibatkan tindakan korupsi atau penyelewengan keuangan negara, hukuman yang maksimal mungkin diperlukan untuk memberikan efek jera kepada pejabat negara lainnya dan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang telah disebabkan oleh perilaku tersebut.