Nama : Dian Anjani Cahyaningrum Sasongko
NPM : 2253053018
Dari jurnal 2 ini yang berjudul "Problematika Moral Bangsa Terhadap Etika Masyarakat" saya mendapatkan beberapa materi penting seperti : Moral merupakan perilaku yang baik yang menjadi karakter dari individu atau kelompok yang bisa di lihat dari cara berfikir bertindak dan merespon suatu keadaan. Dalam hal ini Pancasila sebagai moral dari bangsa Indonesia yang menjadi dasar perilaku dan acuan bangsa dan negara dalam mengambil sikap dan kebijakan. Hakikatnya manusia adalah makhluk bermoral. Untuk menjadi makhluk sosial yang memiiki kepribadian baik serta bermoral tidak berjalan secara otomatis, perlu suatu usaha yang disebut pendidikan. Menurut pandangan humanisme manusia memiliki kemampuan untuk mengarahkan dirinya ketujuan yang positif dan rasional. Dalam kehidupan, etika ataupun moral memiliki peran yang sangat penting yaitu untuk mempermudah manusia dalam berinteraksi dengan baik. Yang terpenting agar peranan tetap berjalan dengan baik yaitu dengan bagaimana caranya kita memahami teorinya dan menerapkannya dengan baik di kehidupan bermasyarakat. Dengan diciptakannya hukum bisa menghasilkan keharmonisan hidup manusia dalam bermasyarakat, sehingga antara hak dan kewajiban menjadi seimbang. Oleh sebab itu dalam hidup bermasyarakat manusia tidak boleh bertindak sebebas-bebasnya. Semua harus tetap memperhatikan orang lain dalam di dalam kehidupan. Hukum ini hadir menjadi pembatasan bagi hidup bermasyarakat. Salah satu teori yang di populerkan oleh Bentham dalam ilmu hukum itu adalah teori utiliarianis, Bentham menyatakan baik buruknya hukum itu terletak pada baik buruknya isi norma yang dibuat, akan tetapi baik buruknya hukum itu harus diukur dari baik buruknya suatu norma hukum baru dapat dinilai baik, jika akibat yang dihasilkan dari penerapan norma itu adalah kebaikan, sebaliknya norma hukum akan dikatakan tidak baik manakala akibat dari penerapan norma itu sendiri yang mengantarkan kearah ketidak adilan dan penderitaan atau penegakkan hukumnya yang salah sehingga mengakibatkan ketidakadilan dan penderitaan itu. Menjamin adanya hukum yang mengatur tentang etika dan moral terutama ketika terjadi pelanggan etika. Hukum etika dan moral Menjadi mata pelajaran wajib disekolah atau Perguruan tinggi .Membuat aturan sebagai payung hukum yang dapat melindungi terhapa pelanggan etika dan moral Buat aturan yang dapat menyaring keluar masuk nya informasi yang dapat merusak etika dan moral bangsa.
NPM : 2253053018
Dari jurnal 2 ini yang berjudul "Problematika Moral Bangsa Terhadap Etika Masyarakat" saya mendapatkan beberapa materi penting seperti : Moral merupakan perilaku yang baik yang menjadi karakter dari individu atau kelompok yang bisa di lihat dari cara berfikir bertindak dan merespon suatu keadaan. Dalam hal ini Pancasila sebagai moral dari bangsa Indonesia yang menjadi dasar perilaku dan acuan bangsa dan negara dalam mengambil sikap dan kebijakan. Hakikatnya manusia adalah makhluk bermoral. Untuk menjadi makhluk sosial yang memiiki kepribadian baik serta bermoral tidak berjalan secara otomatis, perlu suatu usaha yang disebut pendidikan. Menurut pandangan humanisme manusia memiliki kemampuan untuk mengarahkan dirinya ketujuan yang positif dan rasional. Dalam kehidupan, etika ataupun moral memiliki peran yang sangat penting yaitu untuk mempermudah manusia dalam berinteraksi dengan baik. Yang terpenting agar peranan tetap berjalan dengan baik yaitu dengan bagaimana caranya kita memahami teorinya dan menerapkannya dengan baik di kehidupan bermasyarakat. Dengan diciptakannya hukum bisa menghasilkan keharmonisan hidup manusia dalam bermasyarakat, sehingga antara hak dan kewajiban menjadi seimbang. Oleh sebab itu dalam hidup bermasyarakat manusia tidak boleh bertindak sebebas-bebasnya. Semua harus tetap memperhatikan orang lain dalam di dalam kehidupan. Hukum ini hadir menjadi pembatasan bagi hidup bermasyarakat. Salah satu teori yang di populerkan oleh Bentham dalam ilmu hukum itu adalah teori utiliarianis, Bentham menyatakan baik buruknya hukum itu terletak pada baik buruknya isi norma yang dibuat, akan tetapi baik buruknya hukum itu harus diukur dari baik buruknya suatu norma hukum baru dapat dinilai baik, jika akibat yang dihasilkan dari penerapan norma itu adalah kebaikan, sebaliknya norma hukum akan dikatakan tidak baik manakala akibat dari penerapan norma itu sendiri yang mengantarkan kearah ketidak adilan dan penderitaan atau penegakkan hukumnya yang salah sehingga mengakibatkan ketidakadilan dan penderitaan itu. Menjamin adanya hukum yang mengatur tentang etika dan moral terutama ketika terjadi pelanggan etika. Hukum etika dan moral Menjadi mata pelajaran wajib disekolah atau Perguruan tinggi .Membuat aturan sebagai payung hukum yang dapat melindungi terhapa pelanggan etika dan moral Buat aturan yang dapat menyaring keluar masuk nya informasi yang dapat merusak etika dan moral bangsa.