Nama : Juliana Wulandari
Npm : 2213053291
Kelas :2A
Post test
Analisis jurnal
PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA
(Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta )
Masalah penegakan hukum di Indonesia
merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum.Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan “ Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”.Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum).
Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya.
Jurnal ini berisi tentang kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki T Purnama (BTP) yang akrab dipanggil Ahok. Kasus ini terjadi pada tahun 2016. Saat itu ia diduga telah menyatakan Al-Qur'an.Gaya kepemimpinan yang cenderung ceplas-ceplos atau to the point yang membuat Ahok melakukan hal tersebut. aksi demo yang dilakukan 4 november 2016 serta disangkakannya Ahok belum dirasakan
sebagai kesungguhan pemerintah dalam
melaksanakan penegakan hukum, sehingga kesepakatan kaum muslimin untuk mengawal proses hukum penistaan Alquraan yang dilakukan Ahok, kembali akan dilakukan melalui demonstarsi tanggal 2 desember 2016.
Npm : 2213053291
Kelas :2A
Post test
Analisis jurnal
PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA
(Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta )
Masalah penegakan hukum di Indonesia
merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum.Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan “ Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”.Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum).
Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya.
Jurnal ini berisi tentang kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki T Purnama (BTP) yang akrab dipanggil Ahok. Kasus ini terjadi pada tahun 2016. Saat itu ia diduga telah menyatakan Al-Qur'an.Gaya kepemimpinan yang cenderung ceplas-ceplos atau to the point yang membuat Ahok melakukan hal tersebut. aksi demo yang dilakukan 4 november 2016 serta disangkakannya Ahok belum dirasakan
sebagai kesungguhan pemerintah dalam
melaksanakan penegakan hukum, sehingga kesepakatan kaum muslimin untuk mengawal proses hukum penistaan Alquraan yang dilakukan Ahok, kembali akan dilakukan melalui demonstarsi tanggal 2 desember 2016.