Kiriman dibuat oleh Putra Parningotan Naibaho

Putra P Naibaho
2212011496

1. Pasal 1233
Dalam Pasal 1233 KUH Perdata menyatakan, bahwa “Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, baik karena undang-undang”, ditegaskan bahwa setiap kewajiban perdata dapat terjadi karena dikehendaki oleh pihak-pihak yang terkait dalam perikatan/perjanjian yang secara sengaja dibuat oleh mereka, ataupun karena ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian berarti perikatan atau perjanjian adalah hubungan hukum antara dua atau lebih orang (pihak) dalam bidang/lapangan harta kekayaan, yang melahirkan kewajiban pada salah satu pihak dalam hubungan hukum tersebut.

2.Pasal 1235
Pasal 1235 KUH perdata, menyebutkan: “Dalam tiap-tiap perjanjian untuk memberikan sesuatu adalah termaktub kewajiban diberi utang untuk menyerahkan kebendaan yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang bapak rumah yang baik, sampai pada saat penyerahan.
Pasal ini berhubungan dengan wewenang seseorang untuk melakukan perbuatan hukum atas nama orang lain. Menurut Pasal 1235 KUHPerdata, seorang wali atau kuasa hukum dapat melakukan perbuatan hukum atas nama orang yang tidak mampu melakukannya sendiri. Ini berkaitan dengan perwakilan dalam hukum perdata

3. Pasal 1239
Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya"
Pasal ini memiliki makna bahwa seorang debitur yang tidak memenuhi perikatan, melakukan wanprestasi dan karenanya harus mengganti kerugian.

4. Pasal 1253 KUH Perdata
"Suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu"
Pasal ini memiliki makna bahwa perikatan yang lahir atau hapus tergantung pada suatu peristiwa yang belum tentu terjadi. Perikatan ini ada dan tidaknya tergantung pada syaratnya. Perikatan bersyarat terbagi menjadi perikatan dengan syarat tangguh dan perikatan dengan syarat batal. Perikatan dengan syarat tangguh baru akan lahir jika peristiwa yang dimaksudkan terjadi. Sedangkan perikatan dengan syarat batal sudah lahir dan bahkan menjadi batal jika peristiwa yang dimaksud terjadi.