Nama : Farida Juwita
NPM : 2213053179
Kelas : 2G
Analisis Jurnal
Judul Jurnal : DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA
Penulis : Galih Puji Mulyono, Rizal Fatoni
Tanggal Terbit: 14 Oktober 2019
Jurnal tersebut membahas tentang sistem demokrasi yang berlaku sebagai cerminan sila keempat Pancasila. Pada dasarnya demokrasi ialah upaya mengizinkan warga negara berpartisipasi dalam menjalankan roda pemerintahan. Namun pada kenyataannya terdapat permasalahan yang dikaji berkaitan dengan demokrasi sebagai wujud nilai-nilai sila keempat Pancasila dalam pemilihan umum. Padahal keberadaan demokrasi ini penting dalam pemilihan umum tersebut.
Sebelumnya, pemilu diartikan sebagai proses pemilihan orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu seperti jabatan presiden, gubernur, bahkan kepala desa dan lainnya. Kegiatan pemilihan umum ini telah tertuang dalam sila keempat Pancasila yaitu "kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan".
Tentu sila Pancasila ini memiliki nilai-nilai yang harus diwujudkan. Setelah merdeka, pada tahun 1945 hingga pada tahun 2014 bangsa Indonesia telah menyelenggarakan 11 kali pemilihan umum, yaitu pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004 ,2009 dan 2014.
Tetapi demokrasi ini belum tercermin sebagai perwujudan Pancasila sila keempat dalam pemilihan umum di indonesia karena terlihat dari beberapa kasus terdapat berbagai macam konflik yang sering terjadi dalam pemilihan umum. Penyebab konflik inipun beragam, seperti partai yang tidak mencerminkan demokrasi, konfik internal partai, calon yang tidak bisa menerima kekalahan dan pendukung tidak realistis menghadapi kekalahan calon yang didukungnya.
Fokus utama yang dikaji dalam jurnal ini ialah sebagai berikut :
1) Demokrasi Sila Keempat Pancasila sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Pemilihan umum daerah merupakan pemilihan yang diselenggaran pada tiap daerah di Nusantara dalam rangka memilih pemimpin daerah yang sesuai dengan amanat rakyat. Pemilihan kepala daerah tertera dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Pasal 23 Ayat (1) yang berbunyi, ”Kepala Daerah dipilih menurut aturan yang ditetapkan dalam Undang Undang”. Ditegaskan pula bahwa “Kepala Daerah haruslah seorang yang dekat kepada dan dikenal oleh masyarakat Daerah yang bersangkutan, dan karena itu Kepala Daerah haruslah seorang yang mendapat kepercayaan dari rakyat tersebut, dan diserahi kekuasaan atas kepercayaan tersebut.”
Nah, masalah yang sering terjadi salah satunya ialah kampanye. Kampanye merupakan jembatan masyarakat untuk membuat kontrak politik dengan calon kepala daerah sebelum dilakukan pemilihan untuk menjadi kepala daerah. Namun dalam praktiknya, terdapat kampanye yang tidak sesuai dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab sehingga dapat menimbulkan problem dimasa mendatang serta membahayakan sistem demokrasi. Contohnya seperti kampanye yang diselenggarakan di media sosial menimbulkan kerusuhan yang besar.
2) Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Terlaksananya pemilihan umum
daerah secara langsung merupakan amanat dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1)
Pemilihan umum dilaksanakan secara
langsung umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Namun terdapat banyak sekali permasalahan dalam pelaksanaan pilkada langsung tersebut. Perkembangan saat ini partai politik banyak yang tidak mencerminkan dari nilai demokrasi. Padahal pelaksanaan partai politik dalam pilkada juga di atur dalam UU Pilkada. Partai-partai yang tidak demokrasi di Indonesia telah menujukan keditaktoran dalam hal internal politiknya, seperti pemimpin partai politik tidak pernah diganti, penunjukan kepala daerah oleh partai politik secara sepihak ini akan
menjadi persoalan dalam konteks demokrasi sebagai salah satu pedoman dari Pancasila sila keempat.
Artinya, demokrasi dalam sila keempat Pancasila perlu dikuatkan lagi dalam sistem pemilihan umum di Indonesia untuk menghindari konflik-konflik sosial yang selama ini terjadi.
NPM : 2213053179
Kelas : 2G
Analisis Jurnal
Judul Jurnal : DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA
Penulis : Galih Puji Mulyono, Rizal Fatoni
Tanggal Terbit: 14 Oktober 2019
Jurnal tersebut membahas tentang sistem demokrasi yang berlaku sebagai cerminan sila keempat Pancasila. Pada dasarnya demokrasi ialah upaya mengizinkan warga negara berpartisipasi dalam menjalankan roda pemerintahan. Namun pada kenyataannya terdapat permasalahan yang dikaji berkaitan dengan demokrasi sebagai wujud nilai-nilai sila keempat Pancasila dalam pemilihan umum. Padahal keberadaan demokrasi ini penting dalam pemilihan umum tersebut.
Sebelumnya, pemilu diartikan sebagai proses pemilihan orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu seperti jabatan presiden, gubernur, bahkan kepala desa dan lainnya. Kegiatan pemilihan umum ini telah tertuang dalam sila keempat Pancasila yaitu "kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan".
Tentu sila Pancasila ini memiliki nilai-nilai yang harus diwujudkan. Setelah merdeka, pada tahun 1945 hingga pada tahun 2014 bangsa Indonesia telah menyelenggarakan 11 kali pemilihan umum, yaitu pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004 ,2009 dan 2014.
Tetapi demokrasi ini belum tercermin sebagai perwujudan Pancasila sila keempat dalam pemilihan umum di indonesia karena terlihat dari beberapa kasus terdapat berbagai macam konflik yang sering terjadi dalam pemilihan umum. Penyebab konflik inipun beragam, seperti partai yang tidak mencerminkan demokrasi, konfik internal partai, calon yang tidak bisa menerima kekalahan dan pendukung tidak realistis menghadapi kekalahan calon yang didukungnya.
Fokus utama yang dikaji dalam jurnal ini ialah sebagai berikut :
1) Demokrasi Sila Keempat Pancasila sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Pemilihan umum daerah merupakan pemilihan yang diselenggaran pada tiap daerah di Nusantara dalam rangka memilih pemimpin daerah yang sesuai dengan amanat rakyat. Pemilihan kepala daerah tertera dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Pasal 23 Ayat (1) yang berbunyi, ”Kepala Daerah dipilih menurut aturan yang ditetapkan dalam Undang Undang”. Ditegaskan pula bahwa “Kepala Daerah haruslah seorang yang dekat kepada dan dikenal oleh masyarakat Daerah yang bersangkutan, dan karena itu Kepala Daerah haruslah seorang yang mendapat kepercayaan dari rakyat tersebut, dan diserahi kekuasaan atas kepercayaan tersebut.”
Nah, masalah yang sering terjadi salah satunya ialah kampanye. Kampanye merupakan jembatan masyarakat untuk membuat kontrak politik dengan calon kepala daerah sebelum dilakukan pemilihan untuk menjadi kepala daerah. Namun dalam praktiknya, terdapat kampanye yang tidak sesuai dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab sehingga dapat menimbulkan problem dimasa mendatang serta membahayakan sistem demokrasi. Contohnya seperti kampanye yang diselenggarakan di media sosial menimbulkan kerusuhan yang besar.
2) Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Terlaksananya pemilihan umum
daerah secara langsung merupakan amanat dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1)
Pemilihan umum dilaksanakan secara
langsung umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Namun terdapat banyak sekali permasalahan dalam pelaksanaan pilkada langsung tersebut. Perkembangan saat ini partai politik banyak yang tidak mencerminkan dari nilai demokrasi. Padahal pelaksanaan partai politik dalam pilkada juga di atur dalam UU Pilkada. Partai-partai yang tidak demokrasi di Indonesia telah menujukan keditaktoran dalam hal internal politiknya, seperti pemimpin partai politik tidak pernah diganti, penunjukan kepala daerah oleh partai politik secara sepihak ini akan
menjadi persoalan dalam konteks demokrasi sebagai salah satu pedoman dari Pancasila sila keempat.
Artinya, demokrasi dalam sila keempat Pancasila perlu dikuatkan lagi dalam sistem pemilihan umum di Indonesia untuk menghindari konflik-konflik sosial yang selama ini terjadi.