Kiriman dibuat oleh Farida Juwita 2213053179

Nama : Farida Juwita
NPM : 2213053179
Kelas : 2G

Analisis Jurnal

Judul Jurnal : DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA
Penulis : Galih Puji Mulyono, Rizal Fatoni
Tanggal Terbit: 14 Oktober 2019

Jurnal tersebut membahas tentang sistem demokrasi yang berlaku sebagai cerminan sila keempat Pancasila. Pada dasarnya demokrasi ialah upaya mengizinkan warga negara berpartisipasi dalam menjalankan roda pemerintahan. Namun pada kenyataannya terdapat permasalahan yang dikaji berkaitan dengan demokrasi sebagai wujud nilai-nilai sila keempat Pancasila dalam pemilihan umum. Padahal keberadaan demokrasi ini penting dalam pemilihan umum tersebut.

Sebelumnya, pemilu diartikan sebagai proses pemilihan orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu seperti jabatan presiden, gubernur, bahkan kepala desa dan lainnya. Kegiatan pemilihan umum ini telah tertuang dalam sila keempat Pancasila yaitu "kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan".
Tentu sila Pancasila ini memiliki nilai-nilai yang harus diwujudkan. Setelah merdeka, pada tahun 1945 hingga pada tahun 2014 bangsa Indonesia telah menyelenggarakan 11 kali pemilihan umum, yaitu pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004 ,2009 dan 2014.
Tetapi demokrasi ini belum tercermin sebagai perwujudan Pancasila sila keempat dalam pemilihan umum di indonesia karena terlihat dari beberapa kasus terdapat berbagai macam konflik yang sering terjadi dalam pemilihan umum. Penyebab konflik inipun beragam, seperti partai yang tidak mencerminkan demokrasi, konfik internal partai, calon yang tidak bisa menerima kekalahan dan pendukung tidak realistis menghadapi kekalahan calon yang didukungnya.

Fokus utama yang dikaji dalam jurnal ini ialah sebagai berikut :

1) Demokrasi Sila Keempat Pancasila sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Pemilihan umum daerah merupakan pemilihan yang diselenggaran pada tiap daerah di Nusantara dalam rangka memilih pemimpin daerah yang sesuai dengan amanat rakyat. Pemilihan kepala daerah tertera dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Pasal 23 Ayat (1) yang berbunyi, ”Kepala Daerah dipilih menurut aturan yang ditetapkan dalam Undang Undang”. Ditegaskan pula bahwa “Kepala Daerah haruslah seorang yang dekat kepada dan dikenal oleh masyarakat Daerah yang bersangkutan, dan karena itu Kepala Daerah haruslah seorang yang mendapat kepercayaan dari rakyat tersebut, dan diserahi kekuasaan atas kepercayaan tersebut.”
Nah, masalah yang sering terjadi salah satunya ialah kampanye. Kampanye merupakan jembatan masyarakat untuk membuat kontrak politik dengan calon kepala daerah sebelum dilakukan pemilihan untuk menjadi kepala daerah. Namun dalam praktiknya, terdapat kampanye yang tidak sesuai dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab sehingga dapat menimbulkan problem dimasa mendatang serta membahayakan sistem demokrasi. Contohnya seperti kampanye yang diselenggarakan di media sosial menimbulkan kerusuhan yang besar.

2) Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Terlaksananya pemilihan umum
daerah secara langsung merupakan amanat dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1)
Pemilihan umum dilaksanakan secara
langsung umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Namun terdapat banyak sekali permasalahan dalam pelaksanaan pilkada langsung tersebut. Perkembangan saat ini partai politik banyak yang tidak mencerminkan dari nilai demokrasi. Padahal pelaksanaan partai politik dalam pilkada juga di atur dalam UU Pilkada. Partai-partai yang tidak demokrasi di Indonesia telah menujukan keditaktoran dalam hal internal politiknya, seperti pemimpin partai politik tidak pernah diganti, penunjukan kepala daerah oleh partai politik secara sepihak ini akan
menjadi persoalan dalam konteks demokrasi sebagai salah satu pedoman dari Pancasila sila keempat.
Artinya, demokrasi dalam sila keempat Pancasila perlu dikuatkan lagi dalam sistem pemilihan umum di Indonesia untuk menghindari konflik-konflik sosial yang selama ini terjadi.
Nama : Farida Juwita
NPM : 2213053179
Kelas 2G

Analisis saya terhadap video "Demokrasi itu Gaduh tetapi Kenapa Bertahan dan Dianut Banyak Negara?" oleh Narasi

Sistem demokrasi dapat menjamin kebebasan berpendapat. Demokrasi ini dapat menimbulkan kebisingan. Kebisingan ini diharapkan masih pada konteks yang wajar. Demokrasi dianggap mampu mempertahankan keamanan dan kemakmuran jangka panjang, sehingga sistem demokrasi dipilih oleh banyak negara. Dengan kebisingan yang dimiliki demokrasi pula, demokrasi dianggap sebagai alat paling efektif dalam mewujudkan kesetaraan, mengurangi konflik dan meningkatkan partisipasi publik.

Seperti dalam penegakan HAM. Negara yang menganut sistem demokrasi memiliki skor yang tinggi terhadap penegakan HAM. Serta warna negara demokrasi juga cenderung memiliki angka harapan hidup yang tinggi daripada negara autokrasi. Sejak akhir 1980, negara penganut demokrasi meningkat pesat. Sedangkan banyak rezim autokrasi berjatuhan. Tetapi, demokrasi juga bukan berarti sistem pemerintahan yang sempurna. Sebab pada kenyataannya, terdapat pemimpin-pemimpin populis yang anti-sains dan para politikus yang anti kritik serta menolak kebebasan berpendapat. Sehingga dapat dikatakan bahwa demokrasi sedang berada dalam fase krisis. Ini terjadi pula di Indonesia, yang disebabkan oleh beberapa faktor seperti rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan politikus hingga regulasi pemerintah yang dianggap tidak transparan.
Nama : Farida Juwita
NPM : 2213053179
Kelas : 2G

Analisis jurnal berjudul "Demokrasi dan Pemilu Presiden 2019" oleh R. Siti Zuhro

Dalam jurnal ini membahas tentang konsolidasi demokrasi dalam pemilu presiden (pilpres) 2019. Fenomena pilpres 2019 merupakan salah satu sarana untuk memilih pemimpin secara demokratis. Namun, masih juga belum terwujud pendalaman demokrasi tersebut dengan baik. Secara sederhana, demokrasi sendiri ialah 'pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat’. Sehingga apabila demokrasi dimaknai sebagai pemberdayaan rakyat, maka suatu sistem politik yang demokratis seharusnya dapat menjamin warga masyarakat yang kurang beruntung melalui setiap kebijakan publiknya.

Dalam mewujudkan demokrasi pun perlu proses yang panjang serta tahap-tahap yang mesti dilalui. Seperti di Indonesia, proses demokrasi yang berlangsung dipengaruhi beberapa faktor, misalnya budaya politik, perilaku aktor dan kekuatan-kekuatan politik yang menyertai. Sejak 1999, proses demokrasi atau demokratisasi tersebut sudah berlangsung relatif dinamis. Karena terbukti semakin pesat setelah dilaksanakannya pemilu presiden secara langsung sejak 2004
dan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung sejak 2005. Demokrasi yang berlangsung di daerah inilah yang menjadi landasan utama bagi berkembangnya demokrasi di tingkat nasional.

Setelah tiga kali melaksanakan pemilu presiden langsung, terlihat proses demokrasi yang berlangsung di tingkat nasional tak mudah, khususnya dalam hal membangun kualitas pilpres dan pendalaman demokrasi (deepening democracy) atau konsolidasi demokrasi. Konsolidasi demokrasi sendiri merupakan salah satu sarana untuk meningkatkan secara prinsip komitmen seluruh lapisan masyarakat pada aturan main demokrasi. Sebagai demokrasi formal, pelaksanaan pilpres pada dasarnya juga merupakan bentuk perwujudan prinsip-prinsip demokrasi yang meliputi jaminan atas prinsip-prinsip kebebasan individu dan persamaan, khususnya dalam hak politik.
Pendalaman demokrasi ini dapat berasal dari negara maupun dari masyarakat.

Namun terdapat pertanyaan yang muncul terkait akankah pilpres secara lansung relevan dan bermanfaat bagi penguatan demokratisasi. Sedangkan tantangan yang dihadapi sejak penyelenggaraan pilpres langsung berupa kecenderungan munculnya kompromi-kompromi kepentingan antara elite penguasa dan elite masyarakat. Pada pilpres 2019, dinamika politik menjelang cenderung memanas, terkait tuduhan kecurangan. Karena sulit dinafikan bahwa kompetisi dalam pilpres melalui kampanye sudah diwarnai oleh tingginya kegaduhan yang terjadi di media massa dan media sosial. Selain itu, isu politisasi agama dalam pilpres 2019 menjadi salah satu hal yang paling menonjol selama masaa kampanye.
Dampaknya ialah demokrasi yang terbangun mengingkari nilai-nilai budaya positif seperti saling menghargai atau menghormati, saling mempercayai dan saling berempati.

Sehingga didapat kesimpulan bahwa konsolidasi demokrasi di Indonesia cenderung fluktuatif dan belum berjalan secara regular karena pilar-pilar penting didalamnya belum berfungsi efektif dan belum maksimal. Untuk itu, tujuan utama pilpres perlu dikedepankan kembali sebagai sarana untuk menegakkan dan mewujudkan kedaulatan rakyat dan kebebasan politik masyarakat.
Nama : Farida Juwita
NPM : 2213053179

Analisis saya terhadap jurnal berjudul "INTEGRASI NASIONAL SEBAGAI PENANGKAL ETNOSENTRISME DI INDONESIA"
Oleh Agus Maladi Irianto

Sebelumnya, bangsa Indonesia memiliki identitas sebagai penanda jati diri bangsa indonesia. Selain identitas, karakter
bangsa juga berperan sebagai sarana dalam membentuk pola pikir dan sikap mental, memajukan adab dan kemampuan bangsa merupakan tugas utama pembangunan kebudayaan nasional. Maka, diperlukan adanya suatu kesadaran nasional yang dipupuk dengan menanamkan gagasan nasionalisme dan pluralisme. Dengan demikian, integrasi nasional sebagai suatu kesadaran yang menyebabkan beragam kelompok dengan identitas yang berbeda-beda dapat merasa bahwa dirinya satu kesatuan yakni bangsa Indonesia. Integrasi ini terbentuk dengan adanya identitas yang dimiliki bangsa teraebut, seperti kesamaan bahasa, kesamaan nilai sistem budaya, kesamaan cita-cita politik atau orientasi keagamaan. Integrasi nasional juga terbentuk akibat terbentuknya kelompok-kelompok yang dipersatukan oleh kesamaan isu, baik yang bersifat ideologis, ekonomis, maupun sosial seperti kelompok pedagang kaki lima membentuk jaringan mereka ketika menghadapi operasi Satpol PP.

Jadi, pada dasarnya integrasi itu menyatukan lintas identitas untuk satu kepentingan bersama. Kemudian, integritas juga berperan menangkal etnosentrisme, yang mana etnosentrisme merupakan kecenderungan untuk merasa bahwa budaya etniknya lebih unggul daripada budaya etnik lainnya. Peran integritas sebagai strategi kebudayaan Indonesia yang pada dasarnya menyatukan visi dan misi di antara sejumlah kepentingan dengan identitas masing-masing dari anggota masyarakat berlatar belakang kebudayaan yang kompleks. Karena dalam jangka panjang jika etnosentrisme dibiarkan, mungkin dapat menyebabkan menyempitnya rasa integrasi nasional, karena integrasi cenderung lebih didasarkan pada faktor faktor etnis dan faktor daerah semata.