གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Farida Juwita 2213053179

Nama : Farida Juwita
NPM : 2213053179
Kelas : 2G
Prodi : PGSD

Analisis video berjudul "Geopolitik Indonesia"

A. Hakikat Konsep Geopolitik
Pada hakikatnya, geopolitik merupakan ilmu penyelenggaraan negara dimana setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat suatu bangsa.

B. Macam-macam Teori Geopolitik
Terdapat beberapa teori geopolitik, yakni :
•Teori Geopolitik Frederich Ratzel
•Teori Geopolitik Rudolf Kjellen
• Teori Geopolitik Karl Haushofer
• Teori Geopolitik Halford Mackinder
• Teori Geopolitik Alfred Thayer Mahan
• Teori Geopolitik Guilio Douhet, William Mitchel, Saversky, dan JFC Fuller

C. Konsep Geopolitik Indonesia
Terdapat pernyataan dari Teori Geopolitik bangsa Indonesia yang berbunyi:
"Pancasila sebagai ideologi nasional dipergunakan sebagai pertimbangan dasar dalam menentukan politik nasional ketika dihadapkan ke pada kondisi dan kedudukan wilayah geografi Indonesia".

D. Prinsip dan Konsep Wawasan
Terkait Nusantara Geopolitik Indonesia :
a) Geopolitik di Indonesia berprinsip untuk tidak hanya mementingkan hal wilayah, tetapi juga kepada membangun kesatuan bangsa dalam satu wilayah.
b) Wawasan nusantara ialah wawasan nasional yang bersumber dari Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia '45. Hakikat dan wawasan nusantara sendiri idalah kesatuan bangsa dan keutuhan wilayah Indonesia.

E. Cara Pandang Bangsa Indonesia
a) Perwujudan kepulauan nusantara sebagai suatu kesatuan politik
b) Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi
c) Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya
d) Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan

F. Kelebihan Bernegara dalam Konsep NKRI
NKRI memiliki konsep yang sudah tercantum dalam pasal 1 ayat 1 UUD NRI '45 yang berbunyi "Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk Republik". Sebagai NKRI, kesatuan wilayah Indonesia mencakup 4 kesatuan, yakni :
- Kesatuan politik
- Kesatuan hukum
- Kesatuan sosial budaya, dan
- Kesatuan pertahanan keamanan.
Nama : Farida Juwita
NPM : 2213053179
Kelas : 2G
Prodi : PGSD

Analisis video Supremasi Hukum Bagian II

Munculnya hukum dipercaya sebagai lembaga yang dapat mengatur serta menata negara maupun masyarakat Indonesia. Namun, apabila kehidupan masyarakat selama bertahun-tahun hanya diatur oleh hukum alam yang sederhana, maka negara dan kompleksnya masyarakat modern tidak akan dapat menyerahkan kepada Interactional Law. Kehidupan modern ini membutuhkan landasan dari struktur hukum yang baru. Hukum modern ini dicari karena berperan penting dalam sosial politik dan di kehidupan modern yang semakin kompleks ini.

Seperti yang sudah tercantum dalam UUD NRI 1945 yakni Republik Indonesia adalah negara hukum, maka dengan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi diperlukan negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk menjadikan kehidupan sejahtera. Karena jika tidak, akan banyak koruptor yang memiliki kuasa untuk mempermainkan hukum di Indonesia.

Cara menggunakan hukum yang keliru dapat terjadi karena cara berhukum ialah tekstual atau mengeja UUD, seperti pada saat Reformasi yang bergulir tahun 1998 yang akhirnya membuka lembaran baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia. Terdapat slogan reformasi yakni 'Demokratisasi dan Desentralisasi'. Sejak itu, penyelanggaraan hukum tidak dibiarkan terlepas dari sorotan dan kontrol masyarakat. Sehingga terbentuk lembaga swadaya masyarakat, seperti MAPPI, ICW dan Police Watch.
Nama : Farida Juwita
NPM : 2213053179
Kelas : 2G

Analisis Video yang berjudul "Supermasi Hukum" oleh Dr. Didin Widyartono, M. Pd.

Dalam video tersebut membahas tentang Demokrasi dan Demokratisasi. Sering dengan masa reformasi, demokrasi merupakan pr atau pekerjaan yang besar bagi hukum. Demokrasi ini tidak dapat dihadapi oleh kekuasan yang otoriter dan sentralistik. Sebab tuntutan partisipasi dan kontrol masyarakat terhadap terhadap lembaga institusi baik legislatif, eksekutif dan yudikatif semakin menguat. Demikian pula dengan tantangan yang nyata dari tuntutan tersirat semboyan "Bhinneka Tunggal Ika". Karena pada masa lalu, kebhinekaan tersebut sudah ditenggelamkan oleh kekuasan otoriter, sehingga muncul prulalisme sebagai tantangan dalam berhukum.
Maka, usaha bangsa Indonesia dalam mensejahterakan rakyat, mengurangi kemiskinan, pengangguran, dan sebagainya berkesinambungan dengan gerakan roda perekonomian dalam pemerintahan. Oleh karena itu, hukum sebagai aturan tidak dapat diabaikan. Dan hukum seharusnya diposisikan sebagai tulang punggung roda perekonomian bukan malah menjadi penghambat roda tersebut. Hukum juga harus dapat diandalkan untuk menjaga dan mengamankan investasi perekonomian.