Posts made by Farida Juwita 2213053179

Nama : Farida Juwita
NPM : 2213053179
Kelas : 2G
Prodi PGSD
Analisis Jurnal berjudul "PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA" oleh M. Husein Maruapey.

Pertama, kehadiran suatu negara dipercaya untuk melindungi segenap warga negaranya terhadap tindakan yang menyimpang dari tatanan hukum serta melindungi dari ketidakadilan yang menerpa warga negaranya. Seperti yang tertera dalam UUD 1945 Pasal 27 berbunyi "Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya." Artinya, dapat dikatakan bahwa penegakan hukum bukanlah semata-mata hanya berarti sebagai pelaksanaan perundang-undangan. Penegakan atau penerapan hukum harus mencakup hal :
- Sebagi sistem normatif, pelaksanaan keseluruhan hukum menggambarkan nilai-nilai sosial dan didukung sanksi pidana
- Sebagai sistem administratif, mencakup interaksi antara pelbagai aparatur penegak hukum
- Penerapan hukum pidana sebagai sistem sosial. Hasil penerapan hukum pidana harus menggambarkan keseluruhan hasil interaksi antara hukum, praktek administratif dan pelaku sosial.

Terdapat masalah utama dalam penegakan hukum di negara berkembang seperti Indonesia, yakni masalah terjadi pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum) bukan sistem hukumnya. Mentalitas para penegak hukum dianggap lemah yang disebabkan oleh banyak faktor seperti lemahnya pemahaman terhadap agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Sehingga timbullah ketidakadilan di mata hukum yang menyebabkan perspektif serta kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum menurun atau buruk. Ini menjadi salah satu hal yang perlu diatasi dengan serius. Karena hanya dengan hal seperti ini dapat menimbulkan kasus seperti penistaan agama.
Adanya kasus seperti penistaan agama dapat mencerminkan bahwa penegakan hukum di Indonesia belum dapat berjalan dengan baik karena sangat bertentangan. Negara tidak dapat membuktikkan bahwa ia dapat melindungi warga negaranya dari tindakan penyelewengan hukum.
Nama : Farida Juwita
NPM : 2213053179
Kelas : 2G

Analisis soal :
A. Bagaimanakah isi artikel tersebut dalam rangka penegakan Hak Asasi Manusia dan berikan analisismu secara jelas? Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut?
Jawab :
Pada artikel tersebut, penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) selama 2019 dikatakan belum berjalan dengan baik karena mutu HAM mengalami kemunduran. Masih terdapat banyak masalah terkait HAM yang merajalela di Indonesia. Seperti diskriminasi, kebebasan berpendapat, tidak adanya keadilan atas pelanggaran HAM serta lainnya.
Hal positif yang dapat saya ambil ialah kita perlu memanusiakan sesama manusia, saling menghargai bukan menjatuhkan agar HAM dapat ditegakkan dengan baik.
 
B. Berikan analisismu mengenai demokrasi Indonesia diambil dari nilai-nilai adat istiadat/budaya asli masyarakat Indonesia! Bagaimanakah pendapatmu mengenai prinsip demokrasi Indonesia yang berke-Tuhanan yang Maha Esa ?
Jawab :
Demokrasi dapat tercermin melalui nilai-nilai budaya seperti musyawarah dan mufakat dalam. Musyawarah ini sudah menjadi nilai budaya yang khas yang melekat di Nusantara. Musyawarah mufakat ini mencerminkan demokrasi di mana bersifat kekeluargaan, keterbukaan atas pendapat seseorang serta keadilan yang terdapat didalamnya. Sedangkan menurut saya, prinsip demokrasi yang berke-Tuhanan Yang Maha Esa di Indonesia ialah baik di mana prinsip ini menolak atheisme di Indonesia dan memberikan kebebasan seseorang menganut kepercayaannya masing-masing serta menganut nilai religius tiap agama yang diyakini masyarakatnya.

C. Bagaimanakah praktik demokrasi Indonesia saat ini apakah telah sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI 1945 serta menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia?
Jawab :
Menurut saya, praktik demokrasi Indonesia saat ini sudah cukup sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI 1945 di mana demokrasi berjalan sesuai dengan asas umum dan adil. Namun, terkadang terdapat pembatasan berekspresi dalam demokrasi yang artinya menyeleweng dari asas bebas yang dianut oleh demokrasi itu sendiri. Sedangkan demokrasi dalam menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia menurut saya masih kurang baik karena masih terjadi pembatasan hak manusia seperti hak berpendapat atau hak kebebasan seperti yang sudah disebutkan.

D. Bagaimanakah sikap Anda mengenai kondisi di mana anggota parlemen yang mengatas namakan suara rakyat tetapi melaksanakan agenda politik mereka sendiri dan berbeda dengan kepentingan nyata masyarakat?
Jawab :
Menurut saya, terkait anggota parlemen yang mengatas namakan suara rakyat dalam melaksanakan agenda politik itu sudah melanggar hak kebebasan yang dimiliki masyarakat. Seharusnya, sebagai masyarakat kita tetap perlu tegas akan hak yang kita miliki dalam politik. Jangan biarkan mereka bertindak semena-mena. Karena dengan sikap anggota parlemen yang seperti itu, artinya mereka sudah menyepelekan asas dalam demokrasi apalagi demokrasi itu berjalan seharusnya untuk rakyat.
 
E. Bagaimanah pendapatmu mengenai pihak-pihak yang memiliki kekuasaan kharismatik yang berakar dari tradisi, maupun agama, tega menggerakan loyalitas dan emosi rakyat yang bila perlu menjadi tumbal untuk tujuan yang tidak jelas dan bagaimanakah hubungannya dengan konsep hak asasi manusia pada era demokrasi dewasa saat ini?
Jawab :
Menurut saya, pihak yang bertindak dengan menggunakan kekuasaan kharismatiknya yang berakar dari tradisi maupun agama dalam menggerakan emosi rakyat sebagai tumbal untuk tujuan yang tidak jelas ialah bentuk penyelewengan atas hak asasi manusia di era demokrasi saat ini. Karena hak asasi manusia saat ini dianggap remeh oleh pihak tsb sehingga mampu bertindak sesuka hati menggunakan kekuasannya. Seharusnya pihak yang berkuasa seperti itu memahami bahwa hal tersebut sama sekali tidak dapat menegakan HAM yang berpengaruh dalam proses demokrasi.