གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Putri sahapani 2213053236

MKU PGSD 2C tahun 2023 -> PRETEST

Putri sahapani 2213053236 གིས-
Nama: Putri sahapani
Npm:2213053236
Kelas: 2C

1. Hal positif apa yang Anda dapat setelah membaca artikel tersebut dan Hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
=Hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut adalah masyarakat seharusnya lebih menerapkan demokrasi dan waspada dalam mengawasi keputusan-keputusan atas suatu perkara. Hal yang perlu dibenahi dalam konsep bernegara dan berbangsa pada artikel tersebut adalah Hal yang harus dibenahi dalam konsep bener berbangsa dan bernegara dalam artikel tersebut yaitu kurangnya transparisasi dalam mengungkap persoalan kepada publik yang menyebabkan adanya aksi demo dari masyarakat dalam menyalurkan aspirasinya.
2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan Apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara. Seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
=Menurut pendapat saya Jika sebuah negara tidak memiliki konstitusi, maka negara tersebut tidak akan terarah dan tidak jelas tujuannya karna tidak adanya pedoman dalam mengatur peraturan pemerintahan dan dengan konstitusi hak-hak setiap warga akan lebih terlindungi, oleh sebab itu konstitusi sangatlah penting bagi suatu negara
3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang  tidak  konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
=Contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional adalah penggelapan daging impor, penggelapan uang bantuan negara untuk rakyat miskin, tidak menghargai hak-hak asasi orang lain perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional tersebut patut mendapat hukuman yang sesuai dengan hukum yang berlaku dan dimaksimalkan tanpa melihat jabatannya.

MKU PGSD 2C tahun 2023 -> POST TEST

Putri sahapani 2213053236 གིས-
Nama: Putri sahapani
Kelas: 2 C
NPM: 2213053236

Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan menjelaskan periode perubahan tersebut.

Konstitusi itu sendiri bukan hanya sebagai kumpulan norma-norma dasar statis yang merupakan sumber ketatanegaraan, tetapi juga memberi ruang untuk mengikuti perkembangan masyarakat yang terjadi di suatu negara. konstitusi juga dapat mengalami perubahan. Namun, untuk melakukan perubahan tersebut tiap-tiap konstitusi mempunyai cara atau prosedur tertentu. Menurut Thaib (2003 :50), terdapat dua sistem perubahan sistem konstitusi yaitu : pertama, sistem yang apabila suatu Undang-Undang Dasar atau konstitusi diubah, maka yang berlaku adalah Undang-Undang Dasar atau konstitusi yang baru secara keseluruhan. Hal ini dialami Indonesia beberapa kali yaitu (pergantian) konstitusi dari UUD 1945 menjadi Kontitusi RIS (27 Desember 1949 ± 17 Agustus 1950), dan perubahan (pergantian) dari Kontitusi RIS menjadi UUDS 1950 (17 Agustus 1950 ± 5 Juli 1959), serta dari UUDS 1950 kembali menjadi UUD 1945 (5 Juli 1959 ± 1999). Sistem kedua, apabila suatu konstitusi diubah, maka konstitusi asli yang tetap berlaku. Perubahan terhadap konstitusi tersebut merupakan amandemen dari konstitusi yang asli tadi. Perubahan konstitusi yang menggunakan sistem pertama berarti terjadinya pergantian suatu konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD) yang lama dengan adanya konstitusi atau Undang-Undang Dasar yang baru. Hal ini juga pernah dialami di Indonesia, yaitu
terjadi amandemen terhadap UUD 1945, yaitu amandemen UUD 1945 yang pertama tahun 1999, yang kedua tahun 2000, yang
ketiga tahun 2001, yang keempat tahun 2002.

perubahan konstitusi UUD 1945. perubahan pertama karna substansi perubahan bermaksud untuk mempersulit masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden, hanya dua periode masa jabatan saja. Perubahan kedua karena substansi perubahan dimaksudkan untuk mempertegaskan hal-hal tentang Hak-hak Asasi Manusia dan memperkokoh eksistensi DPR sebagai lembaga legislatif. Perubahan ketiga karna substansi perubahan dimaksudkan untuk mengembalikan kelebihan rakyat dari MPR kepada rakyat, sehingga berimplikasi pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat. Perubahan ketiga juga dimaksudkan untuk memperkokoh kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Perubahan keempat karena substansinya dimaksudkan untuk pelapisan Dewan Pertimbangan Agung, dan mempertegas persyaratan pengisian dan tata cara pengisian Jabatan Presiden dan Wakil Presiden.

Daftar pustaka: Anomin. 2003. UUD 1945 dan Perubahannya. Penabur Ilmu. Jakarta,
https://www.google.com/url?sa=i&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=&ved=0CAMQw7AJahcKEwjw8Mb9itv9AhUAAAAAHQAAAAAQAw&url=https%3A%2F%2Fmedia.neliti.com%2Fmedia%2Fpublications%2F242805-perubahan- konstitusi-dan-implikasinya-pa-4a634b48.pdf&psig=AOvVaw2PkNWfncPTxwGn_rC6L2Cj&ust=1678870190545019

MKU PGSD 2C tahun 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

Putri sahapani 2213053236 གིས-
Nama : Putri sahapani
NPM : 2213053236
Kelas : 2C

Post test
Analisis video.
Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia

Analisis saya mengenai video diatas adalah, perkembangan konstitusi yang ada di Indonesia pada dasarnya telah menjadi 4 republik yaitu republik pertama merupakan republik yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Sedangkan republik kedua merupakan Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan konstitusi RIS Kemudian terbentuklah konstitusi republik yang ketiga yaitu Undang-Undang Sementara (UUDS) yang dibentuk pada tahun 1950. Setelah itu pada tahun 1956 dibentuklah konstituante yang bertugas menyusun konstitusi baru. Karna adanya perdebatan antara islam dan kebangsaan (piagam jakarta) menyebabkan konstituante ini tidak berhasil dalam membentuk konstitusi baru sehingga pada tahun 1959 indonesia memberlakukan kembali UUD 1945, yang setelah itu dikenal sebagai republik keempat yang menggantikan UUDS. Adapun perubahan antara UUDS 1950 dan UUD 1945 adalah pada tanggal 18 agustus 1945 tidak ada penjelasan tetapi pada tanggal 5 juli 1959 disahkan kembali dengan penjelasan. Di dalam KEPRES 1950 disebutkan bahwa "kami berkeyakinan bahwa piagam jakarta 22 Juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari konstitusi ini". Pada naskah UUD 1945 versi 5 juli 1959 terdapat 4 lampiran yang berubah diantaranya, dengan membuat perubahan menggunakan metode adendum (lampiran). Pada pasal 2 UUD 1945 penetapan perubahan UUD 1945 terdiri dari pembukaan dan juga pasal-pasal

MKU PGSD 2C tahun 2023 -> PRETEST

Putri sahapani 2213053236 གིས-
Nama : Putri sahapani
NPM : 2213053236
Kelas : 2C

*Pretest*
Analisis soal.
PSBB dan Pelanggan HAM

1. Hal positif yang saya dapat adalah dalam artikel tersebut memuat informasi terkini mengenai covid-19 dan memuat masalah" terkait penanganan covid-19 yang dinilai keluar dari hak azasi manusia dan berisikan saran-saran yang baik terkait penanganan covid-19 yang perlu diterapkan, dalam artikel tersebut ada konstitusi yang dilanggar yaitu aparat keamanan yang melakukan pemutusan mata rantai covid-19 dengan perlakuan yang intimidatif sehingga melanggar undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan yang seharusny mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang harus juga menghormati martabat dan hak asasi manusia dan juga melanggar undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.
2. Tanpa adanya konstitusi suatu negara tidak akan teratur dan hancur karna tanpa konstitusi tidak akan ada pedoman masyarakat dalam menjalani kehidupan bernegara sehingga tujuan dari suatu negara tidak akan tercapai dan tanpa adanya konstitusi maka tidak ada yang melindungi hak-hak warga negara. Konstitusi akan efektif apabila isi dari konstitusi tersebut bijak dan diterapkan dengan teratur, ada sebagian negara yang mengatur konstitusi dengan baik sehingga adanya kesadaran masyarakat yang menyebabkan konstitusi dijalankan dengan efektif dan ada juga negara yang konstitusinya tidak bijak yang menyebabkan kurangnya kesadaran masyarakat untuk menjalankan peraturan-peraturan yang tercantum dalam konstitusi (tidak efektif).
3. Tantangan bernegara dslam kehidupan saat ini adalah 1. Masuknya berbagai budaya dari luar ke dalam negri, 2. Muculnya berbagai kegiatan radikalisme di dalam negri, 3. Hilangnya semangat persatuan. Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang menurut saya mampu menyelesaikan tantangan tersebut karna UUD telah mengatur penyelesaian masalah untuk setiap tantangan tersebut tinggal warga negaralah yang memutuskan apakah akan dijalankan dengan baik atau sebaliknya.
4. adanya konsep bernegara ini merupakan kesepakatan untuk tetap mempertahankan negara kesatuan yang berdasarkan pada pertimbangan bahwa negara Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk republik , oleh karna itu masyarakat Indonesia harus menjunjung persatuan dan kesatuan supaya tidak menimbulkan konflik yang disebabkan oleh keberagaman. tanpa persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia akan berantakan dan tidak mempunyai tujuan yang jelas. Oleh karna itu persatuan dan kesatuan bangsa haruslah selalu diterapkan, agar negara Indonesia dapat menjadi negara yang mandiri. Dengan konsep bernegara berdasarkan persatuan, kesatuan,bangsa, integrasi, nasionalisme dan patriotisme maka akan memperkuat identitas bangsa dan dapat menciptakan kehidupan yang aman dan damai dalam bermasyarakat. Hal itu juga dapat menjaga kesatuan bangsa. Yang perlu diperbaiki adalah tindakan kita sebagai warga negara yang seharusnya lebih menerapkan konsep-konsep bernegara dengan benar dan tidak lalai akan hal-hal yang seharusnya kita terapkan agar dapat mencapai tujuan bersama.