Nama: Putri Sahapani
Kelas: 2C
NPM: 2213053236
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut?
Jawaban :
menurut saya pemerintah salah dalam mengeluarkan UU Cipta Kerja pada situasi sekarang, seharusnya pemerintah fokus terlebih dahulu dalam menangani covid-19 bukannya malah mengeluarkan UU Cipta Kerja.
Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Jawaban :
pemerintah seharusnya mengutamakan hal darurat yang terjadi bukannya malah mengeluarkan uu cipta kerja yang juga malah memicu aksi warga karna adanya penolakan terhadap uu cipta kerja tersebut yang malah lebih membahayakan warga karna berkumpul dikondisi covid sedang melonjak.
2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
jawaban:
Menurut saya penyampaian pendapat di tempat umum seperti demonstran yang menyebabkan rusaknya fasilitas umum saat melakukan Orasi merupakan tindakan yang tidak tepat dan terkesan anarkis. negara kita memang memang negara demokrasi, tetapi dalam menyampaikan Pendapat di tempat umum seharusnya kita melakukannya dengan tertib tanpa merugikan lingkungan sekitar. dan mengenai penympaian argumen yang baik di tengah pandemi Covid-19 menurut saya dapat dilakukan dengan menyampaikan pendapat melalui kajian ilmiah bukan turun ke jalan yang malah akan membahayakan resiko penyebaran Covid-19.
3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Jawaban:
menurut saya Solusi yang tepat mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh harus tetap mengutamakan hak dan kewajiban yang seimbang. penyelesaian nya dapat dilakukan dengan perundingan secara musyawarah untuk mufakat. jika dalam penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengusaha dan buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dapat menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dengan perundang-undangan yakni Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 mengenai Penyelesaian Hubungan Industrial (UU 2/2004).
4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
jawaban:
agar dapat mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, dapat dilakukan dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Kelas: 2C
NPM: 2213053236
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut?
Jawaban :
menurut saya pemerintah salah dalam mengeluarkan UU Cipta Kerja pada situasi sekarang, seharusnya pemerintah fokus terlebih dahulu dalam menangani covid-19 bukannya malah mengeluarkan UU Cipta Kerja.
Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Jawaban :
pemerintah seharusnya mengutamakan hal darurat yang terjadi bukannya malah mengeluarkan uu cipta kerja yang juga malah memicu aksi warga karna adanya penolakan terhadap uu cipta kerja tersebut yang malah lebih membahayakan warga karna berkumpul dikondisi covid sedang melonjak.
2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
jawaban:
Menurut saya penyampaian pendapat di tempat umum seperti demonstran yang menyebabkan rusaknya fasilitas umum saat melakukan Orasi merupakan tindakan yang tidak tepat dan terkesan anarkis. negara kita memang memang negara demokrasi, tetapi dalam menyampaikan Pendapat di tempat umum seharusnya kita melakukannya dengan tertib tanpa merugikan lingkungan sekitar. dan mengenai penympaian argumen yang baik di tengah pandemi Covid-19 menurut saya dapat dilakukan dengan menyampaikan pendapat melalui kajian ilmiah bukan turun ke jalan yang malah akan membahayakan resiko penyebaran Covid-19.
3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Jawaban:
menurut saya Solusi yang tepat mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh harus tetap mengutamakan hak dan kewajiban yang seimbang. penyelesaian nya dapat dilakukan dengan perundingan secara musyawarah untuk mufakat. jika dalam penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengusaha dan buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dapat menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dengan perundang-undangan yakni Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 mengenai Penyelesaian Hubungan Industrial (UU 2/2004).
4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
jawaban:
agar dapat mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, dapat dilakukan dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.