Sebelumnya izin menambahkan bapak/ibu materi yang diatas
Sejarah perubahan konstitusi di Indonesia dapat dilacak sejak masa penjajahan Belanda hingga saat ini. Perubahan konstitusi terjadi karena adanya kebutuhan untuk mengakomodasi perkembangan politik, sosial, dan ekonomi di Indonesia.
Pada masa penjajahan Belanda, konstitusi yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1925. Konstitusi ini kemudian mengalami perubahan pada tahun 1945 saat Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Pada saat itu, Indonesia menetapkan UUD 1945 sebagai konstitusi negara. Namun, UUD 1945 mengalami beberapa perubahan sejak diberlakukan. Perubahan pertama terjadi pada tahun 1949, saat Indonesia memutuskan untuk menjadi negara federal. Perubahan berikutnya terjadi pada tahun 1950 dan 1959, dimana kedua perubahan tersebut lebih menekankan pada pengaturan pemerintahan dan hubungan antara pusat dan daerah.
Perubahan konstitusi berikutnya terjadi pada era Orde Baru yang dimulai pada tahun 1966. Pada saat itu, Presiden Soeharto mengeluarkan Konstitusi Sementara tahun 1959 dan menyusun Undang-Undang Dasar 1966. Konstitusi ini memberikan wewenang yang lebih besar pada presiden dan menghilangkan sistem presidensial-parlementer yang ada sebelumnya. Pada tahun 1998, masa Orde Baru berakhir setelah Soeharto mengundurkan diri dari jabatannya sebagai presiden. Indonesia kemudian memulai era reformasi dan melaksanakan amandemen konstitusi pada tahun 1999 dan 2002. Amandemen ini mengembalikan sistem presidensial-parlementer, memberikan hak untuk memilih presiden secara langsung, serta memperkuat hak asasi manusia dan perlindungan lingkungan.
Dapat disimpulkan bahwa perubahan konstitusi di Indonesia terjadi karena adanya kebutuhan untuk mengakomodasi perkembangan politik, sosial, dan ekonomi. Perubahan konstitusi ini dimaksudkan untuk mengatur hubungan antara pemerintah dan rakyat, serta memperkuat prinsip demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia.
Referensi:
Suryadinata, L., Anwar, D. F., & Arifin, E. N. (2004). Indonesia's post-Soeharto democracy movement and the transition to democracy: A survey of Indonesian intellectuals. Asian Survey, 44(4), 545-566.
Jayasuriya, K. (2004). Indonesia: Constitution-making and democratization in the post-Soeharto era. International Journal of Constitutional Law, 2(3), 511-529.