Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Nama: Azzahra Luthfiah Armina
NPM: 2213053036
Kelas: 2D
Tugas Analisis Vidio
Hakekat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
1. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan berasal dari kata warga negara yang artinya anggota dari suatu negara. Pendidikan kewarganegaraan berkaitan dengan warga negara. Pengertian pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, Setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. Melatih peserta didik berpikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
2. Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan meliputi Pancasila, Pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945, UU nomor 20 tahun 1982, UU nomor 20 tahun 2003, SK Dirjen Dikti Nomor 43 Tahun 2006.
3. Sumber historis, sosiologis dan politik pendidikan kewarganegaraan
- Sumber Historis, substansi Pendidikan Kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka.
- Sumber Sosiologis, diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara dan mempertahankan eksistensi negara dan bangsa.
- Sumber Politik, yang dibuktikan dengan dimuatnya dokumen tentang Kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan 1957-2013.
4. Dinamika, Esensi, dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-negara. Masa depan pendidikan kewarganegaraan sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
Nama: Azzahra Luthfiah Armina
NPM: 2213053036
Kelas: 2D
Tugas Analisis Vidio
Hakekat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
1. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan berasal dari kata warga negara yang artinya anggota dari suatu negara. Pendidikan kewarganegaraan berkaitan dengan warga negara. Pengertian pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, Setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. Melatih peserta didik berpikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
2. Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan meliputi Pancasila, Pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945, UU nomor 20 tahun 1982, UU nomor 20 tahun 2003, SK Dirjen Dikti Nomor 43 Tahun 2006.
3. Sumber historis, sosiologis dan politik pendidikan kewarganegaraan
- Sumber Historis, substansi Pendidikan Kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka.
- Sumber Sosiologis, diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara dan mempertahankan eksistensi negara dan bangsa.
- Sumber Politik, yang dibuktikan dengan dimuatnya dokumen tentang Kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan 1957-2013.
4. Dinamika, Esensi, dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-negara. Masa depan pendidikan kewarganegaraan sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.