Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama: Azzahra Luthfiah Armina
Kelas: 2D
NPM: 2213053036
Analisis Jurnal
A. Identitas Jurnal
1. Nama jurnal: Citizenship Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan
2. Halaman: 97 – 107
3. Volume: 7
4. Nomor: 2
5. Tahun terbit: 2019
6. Judul Jurnal: Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
7. Nama Penulis: Galih Puji Mulyono, Rizal Fatoni
B. Abstrak Jurnal
1. Jumlah paragraf: 1 paragraf
2. Uraian paragraf: Abstrak disajikan dalam format bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Dalam abstrak sendiri penulis menjelaskan bahwa Pemilihan umum merupakan cerminan dari sistem demokrasi, Demokrasi hakikatnya mengizinkan warga Negara berpartisipasi dalam menjalankan roda pemerintahan. Hal ini disesuaikan oleh amanat konstitusi yang menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara hukum dan Negara demokrasi. Keberadaan Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum sangat penting bagi bangsa Indonesia sebagai Negara hukum. Oleh karena itu, sebagai negara hukum yang memegang teguh prinsip negara hukum, maka seharusnya juga memegang teguh prinsip demokrasi.
3. Kata kunci: Demokrasi, Pancasila, Pemilihan Umum.
C. Pendahuluan Jurnal
Pancasila merupakan aspek terpenting dalam membangun bangsa dan Negara yang difungsikan pada praktik kehidupan manusia khusunya bagi bangsa Indonesia, Pancasila tidak bisa intervensi dari sudut pandang ideologi manapun, sehingga Pancasila mempunyai sifat imunitas yaitu kekebalan terhadap pengaruh ideologi lain. Begitupun Pancasila sebagai alat politik dalam menentukan arah kebijakan dan distribusi suatu Negara, dengan hal ini Pancasila pada sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, dapat mempengaruhi aspek kehidupan masyarakat terutama yang ditujukan dalam hal pemilihan umum daerah di Indonesia yang demokratis.
D. Pembahasan
A. Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Pancasila sebagai staatfundamental norm dan ideologi bangsa menimbulkan kesadaran bahwa Pancasila mengandung nilai-nilai yang menjadi landasan fundamental dalam penyelenggaraan negara. Penerapan nilai-nilai Pancasila sila keempat untuk kehidupan demokrasi dalam pilkada di Indonesia dapat digunakan dengan mengutamakan musyawarah dan mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. Parameter sila keempat sebagai sumber nilai yaitu termaktub dalam UUD 1945 BAB VIIB Pemilihan Umum pasal 22E, di dalam peraturan tersebut tidak menjelaskan pemilihan umum yang mengandung tata nilai Pancasila sila keempat hanya saja menjelaskan prosedur standar pemilihan umum kepala daerah di Indonesia. Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala daerah dijabarkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah merupakan entery point perubahan mendasar dalam persoalan kewenangan yang diberikan kepala daerah.
1. Pemilihan Umum Kepala Daerah Menurut Peraturan Perundang-Undangan
Pemilihan kepala daerah langsung diadopsi di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Pasal 23 Ayat (1) dinyatakan, ”Kepala Daerah dipilih menurut aturan yang ditetapkan dalam Undang-undang”. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyatnya di daerah masing-masing. Masalah terjadi di dalam pemilihan umum kepala daerah yang paling fundamental yaitu salah satunya kampanye. Kampanye merupakan jembatan masyarakat untuk membuat kontrak politik dengan calon kepala daerah sebelum menjadi kepala daerah.
2. Pemilu kada Sebagai Perwujudan Demokrasi
Pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan salah satu implementasi dari sistim demokrasi dalam rangka menciptakan pemerintahan yang lebih demokratis. Masyarakat dapat merasakan rasanya demokrasi secara nyata ketika proses pemilihan umum diselenggarakan dalam rangka menentukan kandidat diinginkan yang dapat memimpin dengan bijak dan arif dikemudian hari yang sesuai keinginan rakyat di dalam tampuk kekuasaan dan kepemimpinan. Pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan upaya menciptakan pemerintahan yang demokratis, salah satu harapan demi terwujudnya demokrasi yaitu munculnya calon pemimpin daerah secara independen. Oleh karena itu penerapan nilai demokrasi sila keempat Pancasila digunakan untuk mengurangi gesekan sosial yang terjadi akibat kampanye oleh partai politik.
B. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat
Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia Terlaksananya pemilihan umum daerah secara langsung merupakan amanat langsung dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung umu, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pilkada yang tidak sesuai dengan pancasila sila keempat yang berupa pelanggaran, kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim pendukung, serta masyarakat dapat diberikan sanksi pidana yang telah di atur di dalam Pasal 177, dan178 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Banyak kalangan praktisi hukum mengemukakan argumen bahwa pemilukada secara langsung justru membebani keuangan daerah dan banyak terjadi mahar politik. Oleh karena itu penerapan dari demokrasi dalam nilai sila keempat Pancasila sangat dibutuhkan untuk mengurangi permasalahan yang terjadi dalam pilkada di Indonesia. Partai politik berperan dalam proses pelaksanaan implementasi nilai demokrasi sila keempat Pancasila dalam pilkada saat ini.
E. Kesimpulan
Pemilihan kepada daerah secara langsung tidak mencerminkan sifat Pancasila sila keempat. Beragam konflik, dan muncul berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Sementara itu pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah yang terdapat dalam Undang-Undang kurang jelas dan multi tafsir. Oleh karena itu perlu dilakukan kepastian dalam menegakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa. Melindungi demokrasi juga melindungi sesuatu yang menyandang status minoritas, minoritas dalam hal ini adalah calon kepala daerah yang bertarung sesuai dengan amanat nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila.