NAMA: ROHMAH SHELA SAPUTRI
NPM: 2213053112
KELAS:2G
PRODI: PGSD
ANALISIS VIDIO YANG BERJUDUL “SUPREMASI HUKUM”
Dalam berbagai variasi hukum dipercaya sebagai lembaga yang mengatur serta menata negara dan masyarakat. Apabila kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun diatur dengan hukum alam yang serderhana maka suatu negara ataupun masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi menerapkan segala sesuatunya kepada customary law ataupun interactional law. Kehidupan modern saat ini membutuhkan struktur hukum baru yang menjadi sandaran. Hukum modern menjadi perananan sosial politik yang penting serta dicari di tenggah-tenggah dunia di kehidupan modern yang semakin kompleks, yang sebagaimana dicantumkan di dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 yaitu “ Republik Indosia ialah negara hukum”. Maka dari itu berhubungan dengan keinginan untuk mengerahkan dukungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa, bernegara ataupun bermasyarakat kita memerluhkan suatu negara hukum yang berbasis ilmi pengetahuan dan teknologi supaya tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman bagi rakyatnya. Jika tidak, Indonesia dapat menjadi save efeient para koruptor yang dapat memangfaatkan jasa pengacara untuk memainkan hukum di Indonesia.
Jalur berhukum yang dihirup dapat menimbulkan banyak masalah sebab negara berhukum ekstual atau mengeja Undang-Undang. Reformasi yang bergulir sejak tahun 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia. Slogan Reformasi ialah demokratisasi “transisi ke renzim politik yang lebih demokratis” dan desentralisasi “penyerangan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi”. Pembangunan masyarakat madani telah membuka koridor-koridor baru yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari sorotan-sorotan dan kontro masyarakat. Terbentuk lembaga-lembaga swadaya masyarakat yaitu ICW, POLICE WATCH, serta MAPPI.
NPM: 2213053112
KELAS:2G
PRODI: PGSD
ANALISIS VIDIO YANG BERJUDUL “SUPREMASI HUKUM”
Dalam berbagai variasi hukum dipercaya sebagai lembaga yang mengatur serta menata negara dan masyarakat. Apabila kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun diatur dengan hukum alam yang serderhana maka suatu negara ataupun masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi menerapkan segala sesuatunya kepada customary law ataupun interactional law. Kehidupan modern saat ini membutuhkan struktur hukum baru yang menjadi sandaran. Hukum modern menjadi perananan sosial politik yang penting serta dicari di tenggah-tenggah dunia di kehidupan modern yang semakin kompleks, yang sebagaimana dicantumkan di dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 yaitu “ Republik Indosia ialah negara hukum”. Maka dari itu berhubungan dengan keinginan untuk mengerahkan dukungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa, bernegara ataupun bermasyarakat kita memerluhkan suatu negara hukum yang berbasis ilmi pengetahuan dan teknologi supaya tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman bagi rakyatnya. Jika tidak, Indonesia dapat menjadi save efeient para koruptor yang dapat memangfaatkan jasa pengacara untuk memainkan hukum di Indonesia.
Jalur berhukum yang dihirup dapat menimbulkan banyak masalah sebab negara berhukum ekstual atau mengeja Undang-Undang. Reformasi yang bergulir sejak tahun 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia. Slogan Reformasi ialah demokratisasi “transisi ke renzim politik yang lebih demokratis” dan desentralisasi “penyerangan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi”. Pembangunan masyarakat madani telah membuka koridor-koridor baru yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari sorotan-sorotan dan kontro masyarakat. Terbentuk lembaga-lembaga swadaya masyarakat yaitu ICW, POLICE WATCH, serta MAPPI.