གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Adventinus Bernadianto 2213053165

MKU PGSD 2C tahun 2023 -> PRETEST

Adventinus Bernadianto 2213053165 གིས-
Nama : Adventinus Bernadianto
NPM : 2213053165
Kelas : 2C

1.Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
Jawaban:
Hal positif yang saya dapatkan yaitu masyarakat diharapkan untuk tetap waspada dalam menanggapi UU cipta kerja yang dikhawatirkan dapat mengancam konstitusi di Indonesia,dari hal tersebut juga masyarakat diharapkan untuk dapat menyampaikan aspirasi nya dan mengawasi serta mendukung pemerintah dalam menjalankan tugasnya, Sedangkan
Hal yang perlu dibenahi adalah adalah tranparansi serta partisipasi publik yang semakin minim dalam urusan pemerintahan sedangkan negara kita menganut sistem demokrasi yang seharusnya semua hal di pemerintahan tranparan dan tentunya menguntungkan masyarakat itu sendiri.

2.Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Jawaban :
konstitusi sangat penting bagi suatu negara karena konstitusi sendiri adalah dasar hukum tertinggi dengan adanya konstitusi hak-hak warga negara dapat terjamin sehingga tidak akan ada penyalahgunaan kekuasaan ataupun kesewenang-wenangan pemerintah dalam menjalankan ketatanegaraan nya,dengan adanya konstitusi pula kehidupan bernegara dapat diatur dengan baik.

3.Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya
Jawaban :
contoh perilaku pejabat yang tidak konstitusional adalah para pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi misalnya dengan kekuasaannya sebagai jendral polisi seorang pejabat kepolisian merencanakan pembunuhan dengan menggunakan kaki tangan yaitu anak buah kepolisiannya sendiri, atau dengan kekuasaaannya seorang hakim membuat suatu keputusan untuk membuat seseorang bersalah dan terkena hukuman padahal tidak bersalah hanya karena hakim tersebut telah disuap,menurut saya pejabat seperti itu tidak layak mendapatkan jabatannya dan harus dihukum dengan saangat berat sesuai hukum yang berlaku di Indonesia

MKU PGSD 2C tahun 2023 -> POST TEST

Adventinus Bernadianto 2213053165 གིས-
Nama : Adventinus Bernadianto
NPM : 2213053165
Kelas : 2C

Analisis
Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode waktu perubahan tersebut

Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya adalah bahwa penyusunan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna. Desakan dari Belanda juga merupakan faktor penyebab berubahnya konstitusi, hingga terjadinya.Berikut ini periode-periode perubahan konstitusi yang ada di Indonesia :

a. Periode 18Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949, masa berlakunya Undang-Undang Dasar 1945. Pergeseran politik hukum diIndonesia yang menuntut amandemen UUD 1945,dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Pada masa periode pertama kali terbentuknya Negara Republik Indonesia, konstitusi atau UndangUndang Dasar yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945 hasil rancangan BPUPKI, kemudian disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.

b. Periode 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, masa berlakunya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS).
Sebagai rasa ungkapan ketidakpuasan bangsa belanda terhadap kemerdekaan Republik Indonesia,terjadilah kontak senjata (agresi) oleh Belanda pada tahun 1947 dan 1948, dengan keinginan Belanda untuk memecah belah NKRI menjadi negara federal agar dengan secara mudah dikuasai kembali oleh Belanda, akhirnya disepakati untuk mengadakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag Belanda, dengan menghasilkan
tiga buah persetujuan antara lain :
1) Mendirikan Negara Republik Indonesia Serikat;
2) Penyerahan kedaulatan Kepada Republik Indonesia Serikat; dan
3) Didirikan Uni antara Republik Indonesia Serikat dengan Kerajaan Belanda ( Titik Triwulan Tutik, 2006:69).
Pada tahun 1949 berubahlah konstitusi Indonesia yaitu dari UUD 1945 menjadi Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (UUD RIS), maka
berubah pula bentuk Negara Kesatuan menjadi negara Serikat (federal).

c. Periode 17Agustus 1950 samapi dengan 5 Juli 1959, masa berlaku UndangUndang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950).
Ternyata Konstitusi RIS tidak berumur panjang, hal itu disebabkan karena isi konstitusi tidak berakar dari kehendak rakyat, juga bukan merupakan
kehendak politik rakyat Indonesia melainkan rekayasa dari pihak Balanda maupun PBB, sehingga menimbulkan tuntutan untuk kembali ke NKRI. Satu persatu negara bagian menggabungkan diri menjadi negara Republik Indonesia, kemudian disepakati untuk kembali ke NKRI dengan menggunakan UUD sementara 1950.Bentuk negara pada konstitusi ini adalah Negara Kesatuan.

d. Periode 5 Juli 1959 sampai dengan 19 Oktober 1999, masa berlaku UndangUndang Dasar 1945.
Pada periode ini UUD 1945 diberlakukan kembali dengan dasar dekrit Prsiden tanggal 5 Juli tahun 1959. Berdasarkan ketentuan ketatanegaraan
dekrit presiden diperbolehkan karena negara dalam keadaan bahaya oleh karena itu Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang perlu mengambil
tindakan untuk menyelamatkan bangsa dan negara yang diproklamasikan 17 Agustus 1945. Berlakunya kembali UUD 1945 berarti merubah sistem ketatanegaraan, Presiden yang sebelumnya hanya sebagai kepala negara selanjutnya juga berfungsi sebagai kepala pemerintahan, dibantu Menteri-Menteri kabinet yang bertanggung jawab kepada Presiden. Sistem pemerintahan yang sebelumnya parlementer berubah menjadi sistem presidensial.

https://jurnal.uns.ac.id/yustisia/article/view/10168

MKU PGSD 2C tahun 2023 -> PRETEST

Adventinus Bernadianto 2213053165 གིས-
Nama : Adventinus Bernadianto
NPM : 2213053165
Kelas : 2C

Analisis soal
PSBB dan Pelanggaran HAM


1. Hal positif yang di dapatkan dari artikel tersebut adalah adanya upaya pemerintah di sejumlah daerah dalam meminimalisir penyebarluasan covid-19 yaitu dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang bertujuan untuk memutus rantai penyebaran covid-19. Pada artikel tersebut dijelaskan bahwa ada konstitusi yang dilanggar yaitu tentang pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terdapat pada UU No 6 Tahun 2018, hal itu diperkuat dengan landasan hukum dalam UU No 38 Tahun 1999.

2.Negara yang tidak memiliki konstitusi tentu nya akan hancur atau bahkan tidak ada,karena konstitusi sendiri berfungsi sebagai tujuan untuk menata dan memberikan aturan atau pun pedoman pada tingkah laku warga masyarakat, konstitusi sendiri sangat efektif dikarenakan berguna untuk memberikan batasan-batasan dalam pemerintahan sehingga tidak terjadi kesewenang-wenangan dalam memberikan peraturan didalam pemerintahan sehingga konflik didalam masyarakat dapat diminimalisir.

3.Menurut saya Salah satu contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini adalah berita bohong atau hoax,berita hoax dapat menyebabkan kesalahpahaman yang dapat menimbulkan konflik antar warga negara Indonesia,Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 yaitu terkait UU ITE sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut karena para penyebar berita hoax yang sudah melanggar UU ITE pastinya akan dikenakan hukuman sesuai pasal yang berlaku.

4.menurut saya mengenai konsep bernegara dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan adalah hal sangat perlu dilakukan karena persatuan dan kesatuan merupakan kunci dalam membangun sebuah negara. Dengan adanya pemikiran tersebut semua warga negara Indonesia dapat bersama-sama mewujudkan cita-cita bangsa sehingga tidak terjadi konflik yang muncul akibat keberagaman. Menurut saya tidak ada hal yang perlu diperbaiki karena dengan adanya konsep bernegara yang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan membuat masyarakat memiliki rasa cinta tanah air dan saling menghargai keberagaman satu sama lain, serta selalu mengganggap bahwa walaupun berbeda-beda suku tetapi tetap satu yaitu Indonesia.