Nama : Adventinus Bernadianto
NPM : 2213053165
Kelas : 2C
1.Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
Jawaban:
Hal positif yang saya dapatkan yaitu masyarakat diharapkan untuk tetap waspada dalam menanggapi UU cipta kerja yang dikhawatirkan dapat mengancam konstitusi di Indonesia,dari hal tersebut juga masyarakat diharapkan untuk dapat menyampaikan aspirasi nya dan mengawasi serta mendukung pemerintah dalam menjalankan tugasnya, Sedangkan
Hal yang perlu dibenahi adalah adalah tranparansi serta partisipasi publik yang semakin minim dalam urusan pemerintahan sedangkan negara kita menganut sistem demokrasi yang seharusnya semua hal di pemerintahan tranparan dan tentunya menguntungkan masyarakat itu sendiri.
2.Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Jawaban :
konstitusi sangat penting bagi suatu negara karena konstitusi sendiri adalah dasar hukum tertinggi dengan adanya konstitusi hak-hak warga negara dapat terjamin sehingga tidak akan ada penyalahgunaan kekuasaan ataupun kesewenang-wenangan pemerintah dalam menjalankan ketatanegaraan nya,dengan adanya konstitusi pula kehidupan bernegara dapat diatur dengan baik.
3.Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya
Jawaban :
contoh perilaku pejabat yang tidak konstitusional adalah para pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi misalnya dengan kekuasaannya sebagai jendral polisi seorang pejabat kepolisian merencanakan pembunuhan dengan menggunakan kaki tangan yaitu anak buah kepolisiannya sendiri, atau dengan kekuasaaannya seorang hakim membuat suatu keputusan untuk membuat seseorang bersalah dan terkena hukuman padahal tidak bersalah hanya karena hakim tersebut telah disuap,menurut saya pejabat seperti itu tidak layak mendapatkan jabatannya dan harus dihukum dengan saangat berat sesuai hukum yang berlaku di Indonesia
NPM : 2213053165
Kelas : 2C
1.Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
Jawaban:
Hal positif yang saya dapatkan yaitu masyarakat diharapkan untuk tetap waspada dalam menanggapi UU cipta kerja yang dikhawatirkan dapat mengancam konstitusi di Indonesia,dari hal tersebut juga masyarakat diharapkan untuk dapat menyampaikan aspirasi nya dan mengawasi serta mendukung pemerintah dalam menjalankan tugasnya, Sedangkan
Hal yang perlu dibenahi adalah adalah tranparansi serta partisipasi publik yang semakin minim dalam urusan pemerintahan sedangkan negara kita menganut sistem demokrasi yang seharusnya semua hal di pemerintahan tranparan dan tentunya menguntungkan masyarakat itu sendiri.
2.Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Jawaban :
konstitusi sangat penting bagi suatu negara karena konstitusi sendiri adalah dasar hukum tertinggi dengan adanya konstitusi hak-hak warga negara dapat terjamin sehingga tidak akan ada penyalahgunaan kekuasaan ataupun kesewenang-wenangan pemerintah dalam menjalankan ketatanegaraan nya,dengan adanya konstitusi pula kehidupan bernegara dapat diatur dengan baik.
3.Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya
Jawaban :
contoh perilaku pejabat yang tidak konstitusional adalah para pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi misalnya dengan kekuasaannya sebagai jendral polisi seorang pejabat kepolisian merencanakan pembunuhan dengan menggunakan kaki tangan yaitu anak buah kepolisiannya sendiri, atau dengan kekuasaaannya seorang hakim membuat suatu keputusan untuk membuat seseorang bersalah dan terkena hukuman padahal tidak bersalah hanya karena hakim tersebut telah disuap,menurut saya pejabat seperti itu tidak layak mendapatkan jabatannya dan harus dihukum dengan saangat berat sesuai hukum yang berlaku di Indonesia