Kiriman dibuat oleh Ayu Septiana 2213053205

MKU PGSD 2C tahun 2023 -> PRETEST

oleh Ayu Septiana 2213053205 -
Nama : Ayu Septiana
NPM : 2213053205
Kelas : 2c

Analisis Soal
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut?
Jawaban :
Saya merasa pemerintah salah karena mengeluarkan UU Cipta Kerja pada situasi genting, dan bukannnya fokus pada penanganan covid-19 malah mengeluarkan UU Cipta Kerja.
Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Jawaban :
Pemerintah harus mengerti waktu dan kondisi rakyat untuk mengeluarkan kebijakannya dan juga harus mempertimbangkan hak-hak rakyat yang akan tertindas oleh kebijakan itu.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Jawaban :
Menurut saya aksi demonstrasi yang merusak fasilitas umum merupakan hal yang tidak dapat dibenarkan apalagi sampai tidak mengakui kesalahannya sama saja dia tidak bertanggung jawab untuk tindakan yang sudah dia perbuat. Demo boleh-boleh saja dilakukan tapi harus mengikuti aturan yang ada juga sesuai dengan UU yang berlaku kalau demonya sampai merusak fasilitas apalagi itu fasilitas umum yang dirusak fasilitas umum kan merupakan fasilitas layanan publik jadi akan sangat merugikan pengguna layanan publik tersebut jadi tindakan tersebut tidak dibenarkan sama sekali. Cara Menyampaikan Aspirasi di tengah-tengah pandemi Covid-19 adalah tanpa adanya aksi unjuk rasa karena aksi unjuk rasa akan menimbulkan kerumunan, penyampaian aspirasi nya bisa dengan cara tertulis seperti yang lagi trend mengisi petisi dan di tandatangani oleh sejumlah massa mungkin akan lebih baik.

3. Bagaimanakah solusimu mengenal permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Jawaban :
Menurut saya benturan yang terjadi antara pengusaha dan buruh dikarenakan pengusaha dan buruh tidak di samakan dalam kedudukannya hanya karena perbedaan derajat sehingga terjadi kesenjangan, padahal itu hanya pekerjaan tetapi mereka baik pengusaha maupun buruh sama sama warga negara sama sama punya hak dan kewajiban yang sama di mata hukum, jadi kesenjangan tersebutlah yang seharusnya yang tidak dipandang sebelah mata saja. Pengusaha dan buruh juga memiliki hubungan yang kaitannya erat kalau tidak ada buruh juga pengusaha tidak akan bisa berdiri demikian sebaliknya.
Solusi dari saya, sebaiknya ada wadah untuk buruh agar tidak menderita apalagi ditengah pandemi yang membuat buruh semakin kesulitan.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Jawaban :
Pemerintah harus mengetahui apa yang kurang dari warganya dan tetap menghargai hak-hak rakyat kecil dan juga pemerintah harus mempertimbangkan aturan aturan yang efisien agar tidak membuat kegaduhan nantinya.

MKU PGSD 2C tahun 2023 -> PRETEST

oleh Ayu Septiana 2213053205 -
Nama : Ayu Septiana
NPM : 2213053205
Kelas : 2c

Analisis soal.
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
Jawaban :
Menurut tanggapan saya mengenai berita tersebut iyalah suatu hal yang baik dimana Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini meminta tak melibatkan anak-anak dalam aksi demonstrasi menolak Omnibus Law di Surabaya, jika ada upaya melibatkan anak-anak dalam aksi demonstrasi, hal itu termasuk eksploitasi. Apalagi, mereka belum mengerti. Risma memprotes keras jika hal itu terjadi. Apalagi, ada UU Perlindungan Anak.
Dan hal positif yang dapat saya ambil adalah jangan sampai melibatkan anak-anak dan merusak fasilitas saat melakukan demonstrasi.

2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
Jawaban :
Solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum yaitu dengan Memikirkan terlebih dahulu mengenai pendapat yang akan disampaikan di muka umum, Pendapat yang disampaikan di dalam forum haruslah mengutamakan kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, Cara mengemukakan pendapat perlu didasarkan pada akal sehat agar orang lain dapat menerima informasi yang terkandung di dalam pendapat dengan baik, pemaksaan pendapat di dalam suatu forum sedapat mungkin dihindari, Menerima Usulan atau Kritik dan berlapang dada Jika Pendapatnya di tolak.

3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
Jawaban :
Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
Tidak, karena hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu berdampingan dan tidakdapat dipisahkan. Hak Asasi Manusia yang merupakan hak dasar setiap manusia bisadiperoleh dengan melaksanakan kewajibannya. Seperti kewajiban untuk menghormati hak orang lain, jika kita menghormati hak mereka maka mereka pun akan menghormati hak yang kita miliki, sehingga setiap orang dapat menikmati hak yang melekat pada dirinya.

MKU PGSD 2C tahun 2023 -> POST TEST

oleh Ayu Septiana 2213053205 -

Nama : Ayu Septiana
NPM : 2213053205
Kelas : 2c

Analisis "Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan apa saja periode periode perubahan tersebut."

Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional (constitutional reform).

Sejak tanggal 18 Agustus 1945 hingga sekarang, di negara Indonesia pernah menggunakan tiga macam UUD yaitu UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, dan UUD Sementara 1950. Dilihat dari periodesasi berlakunya ketiga UUD tersebut, dapat diuraikan menjadi empat periode yaitu:

1. UNDANG-UNDANG DASAR 1945

Karena dikepung oleh situasi politik yang muncul akibat berkobarnya Perang Pasifik, perdebatan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan final. Dan pada akhirnya pendiri negara (founding fathers) menyepakati sehari ssetelah Proklamasi Kemerdekaan, 18 Agustus 1945, disahkannya UUD 1945 sebagai UUD sementara untuk kemudian, setelah merdeka kelak, segera dibuat UUD yang lebih permanen dan bagus.

2. KONSTITUSI RIS 1949

Sejak ditetapkannya, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan dengan sebaikbaiknya. Sebab bangsa Indonesia masih terus berjuang membela dan mempertahankan kemerdekaan yang akan dirampas kembali oleh Belanda. Belanda berusaha terus untuk menghancurkan NKRI dengan cara melancarkan agresi militer I (1949) dan agresi militer II (1948). Adanya agresi militer Belanda ini membuat Indonesia dan Belanda mengadakan perundingan Linggar Jati (10-15 september 1946) dan perundingan Renville (17 januari 1948).

3. UNDANG-UNDANG DASAR SEMENTARA 1950

Bentuk negara federal mengandung banyak sekali nuansa politis, berkenaan dengan kepentingan penjajahan Belanda. Oleh karenanya, penggagasan bentuk negara federal dianggap memiliki relevansi sosiologis yang cukup kuat untuk diterapkan di Indonesia, tetapi terkait dengan kepentingan penjajahan Belanda maka ide feodalisme menjadi tidak popular.

4. KEMBALI KEPADA UNDANG-UNDANG DASAR 1945

Pembentukan konstitusi yang permanen sebagai pengganti UUDS 1950 ternyata tidak berjalan seperti yang direncanakan. Badan Konstituante yang sudah terbentuk lewat pemilu 15 desember 1995 tidak dapat menjalankan tugas yang dibebankan kepadanya dengan baik. Badan yang diandalkan dapat menghasilkan konstitusi baru yang tetap ini sejak dilantik tahun 1956 hingga dua tahun kemudian, yakni tahun 1958, tidak menghasilkan keputusan apa pun mengenai konstitusi.

Sumber referensi :

https://scholar.google.com

SI Barus - University Of Bengkulu Law Journal, 2017 - ejournal.unib.ac.id

MA Santoso - Yustisia Jurnal Hukum, 2013 - jurnal.uns.ac.id