Nama : Aulia Maharani Putri
Npm : 2213053010
Kelas : 2G
Prodi : PGSD
Analisis Jurnal
A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi
2. Volume VII No. 1 / Juni 2017
3. Judul : PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA (Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta)
4. Penulis : M. Husein Maruapey (Stap Pengajar Pada STISIP Syamsul Ulun Sukabumi, Mahasiswa Prodi Administrasi Publik S3 UNPAD.
5. Email : maruapey.husein@gmail.com
B. Abstrak Jurnal
1. Jumlah Paragraf : 1 Paragraf
2. Uraian Abstrak : figur pemimpin yang dikenal dengan cuplas-ceplosnya, tegas, keras serta apa adanya dalam berbicara, dialah gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan kasus dugaan penistaan agama oleh bareskrim polri. keputusan tersebut murni didasari oleh pertimbangan hukum bukan sebab oleh adanya tekanan dari masyarakat. Oleh sebab itu kehadiran negara yaitu untuk melindungi segenap warga negaranya terhadap tindakan yang dapat mencederai tatanan hukum negara. negara wajib memerlukan dan melindungi siapapun terhadap kezaliman dan ketidakadilan dan mengapa warga negaranya, di dalam UUD 1945 pasal 27 menyatakan setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintah itu dengan tidak ada kecuali.
3. Kata Kunci : Keputusan, Negara, Warga Negara, Perlindungan Hukum
C. Pendahuluan
pada saat Orde Baru komunitas Tionghoa di Indonesia menghadapi diskriminasi dan berjuang dalam mendapatkan haknya sebagai warga negara dan hak-hak lain termasuk hak politik untuk dipilih dan memilih yang dilindungi oleh undang-undang yang dilakukan oleh komunitas ini terbukti berhasil dengan keluarnya UU Nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan. Salah satu yang menjadi bukti bahwa komunitas ini merupakan bagian dari bangsa Indonesia ialah kesamaannya di mata hukum serta pemerintahan, sehingga pertama kalinya DKI atau ibukota Jakarta dikomandai oleh etnis Tionghoa yaitu Ahok.
D. Tinjauan Pustaka
1. Perlindungan hukum
Ada beberapa teori perlindungan hukum dari beberapa para ahli yaitu Setiono, beliau menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenangan-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum. Akan tetapi yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M.Hadjon, ia mengatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Arti dari bersifat preventif adalah pemerintahan lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan serta pembuatan keputusan sebab masih dalam bentuk tindakan pencegahan, sedangkan arti dari bersifat represif adalah pemerintah yang harus lebih bersikap tegas dalam mengambil dan membuat keputusan atas pelanggaran yang telah terjadi.
2. Penegakan hukum
Dalam bahasa Inggris penegakan hukum dikenal dengan istilah enforcement. penegakan hukum adalah sebuah rangkaian dalam proses penjabaran ide serta cita-cita hukum yang di dalamnya terdapat nilai serta moral seperti keadilan dan kebenaran dalam bentuk konkrit untuk mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan pengadilan dan lembaga kemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara kata lainnya adalah penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan ( Satjipto Rahardjo, 2009:vii-ii)
Joseph Golstein (Muladi, 1995 : 40), membedakan penegakan hukum pidana menjadi tiga bagian yaitu : Total enforcement, Full enforcement, Actual enforcement.
E. Pembahasan
1. Profil Ahok
Basuki Tjahaja Purnama panggilan akrabnya yaitu Ahok lahir di Gantung, desa Laskar Pelangi, Belitung Timur. Ia melanjutkan Sekolah Menengah Atas ( SMU) dan perguruan tinggi di Jakarta dengan memilih Fakultas Teknologi Mineral Jurusan Teknologi Geologi Universitas Trisakti.
2. Kiprah politik Ahok
Berawal dari keyakinan bahwa orang miskin jangan lawan orang kaya dan orang kaya jangan lawan pejabat dan keinginan untuk membantu rakyat kecil di kampungnya, serta rasa frustasi yang mendalam terhadap ke semena-mena an pejabat yang dialami sendiri Ahok memutuskan untuk masuk ke politik pada tahun 2003.
3. Gaya kepemimpinan Ahok
Gaya kepemimpinan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang tegas sangat cocok untuk Jakarta titik sebab, dengan ketegasannya, Ahok bisa mengimplementasikan sejumlah kebijakan serta mengatasi sejumlah persoalan yang ada di DKI Jakarta.
4. Penegakan hukum
pengertian dari penegakan hukum ialah usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas dalam menjamin tercapainya rasa keadilan serta ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi hakim, jaksa serta pengacara.
F. Kesimpulan
Masalah penegakan hukum yang terdapat di Indonesia adalah masalah yang tentu saja serius serta menjadi pusat perhatian pemerintah sudah berbagai kebijakan pada bidang hukum telah menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Di lain pihak proses penegakan hukum yang semakin ditanya oleh pencari keadilan menjadi salah satu masalah yang harus dibenahi oleh pemerintah Indonesia. Sebab hal ini bertujuan supaya kewibawaan negara di mata masyarakat mendapatkan harkat serta martabatnya. bahwa negara Indonesia menjamin serta melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak dari setiap warga negara sebagaimana status serta fungsi dari negara itu sendiri yang telah diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
Npm : 2213053010
Kelas : 2G
Prodi : PGSD
Analisis Jurnal
A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi
2. Volume VII No. 1 / Juni 2017
3. Judul : PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA (Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta)
4. Penulis : M. Husein Maruapey (Stap Pengajar Pada STISIP Syamsul Ulun Sukabumi, Mahasiswa Prodi Administrasi Publik S3 UNPAD.
5. Email : maruapey.husein@gmail.com
B. Abstrak Jurnal
1. Jumlah Paragraf : 1 Paragraf
2. Uraian Abstrak : figur pemimpin yang dikenal dengan cuplas-ceplosnya, tegas, keras serta apa adanya dalam berbicara, dialah gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan kasus dugaan penistaan agama oleh bareskrim polri. keputusan tersebut murni didasari oleh pertimbangan hukum bukan sebab oleh adanya tekanan dari masyarakat. Oleh sebab itu kehadiran negara yaitu untuk melindungi segenap warga negaranya terhadap tindakan yang dapat mencederai tatanan hukum negara. negara wajib memerlukan dan melindungi siapapun terhadap kezaliman dan ketidakadilan dan mengapa warga negaranya, di dalam UUD 1945 pasal 27 menyatakan setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintah itu dengan tidak ada kecuali.
3. Kata Kunci : Keputusan, Negara, Warga Negara, Perlindungan Hukum
C. Pendahuluan
pada saat Orde Baru komunitas Tionghoa di Indonesia menghadapi diskriminasi dan berjuang dalam mendapatkan haknya sebagai warga negara dan hak-hak lain termasuk hak politik untuk dipilih dan memilih yang dilindungi oleh undang-undang yang dilakukan oleh komunitas ini terbukti berhasil dengan keluarnya UU Nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan. Salah satu yang menjadi bukti bahwa komunitas ini merupakan bagian dari bangsa Indonesia ialah kesamaannya di mata hukum serta pemerintahan, sehingga pertama kalinya DKI atau ibukota Jakarta dikomandai oleh etnis Tionghoa yaitu Ahok.
D. Tinjauan Pustaka
1. Perlindungan hukum
Ada beberapa teori perlindungan hukum dari beberapa para ahli yaitu Setiono, beliau menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenangan-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum. Akan tetapi yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M.Hadjon, ia mengatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Arti dari bersifat preventif adalah pemerintahan lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan serta pembuatan keputusan sebab masih dalam bentuk tindakan pencegahan, sedangkan arti dari bersifat represif adalah pemerintah yang harus lebih bersikap tegas dalam mengambil dan membuat keputusan atas pelanggaran yang telah terjadi.
2. Penegakan hukum
Dalam bahasa Inggris penegakan hukum dikenal dengan istilah enforcement. penegakan hukum adalah sebuah rangkaian dalam proses penjabaran ide serta cita-cita hukum yang di dalamnya terdapat nilai serta moral seperti keadilan dan kebenaran dalam bentuk konkrit untuk mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan pengadilan dan lembaga kemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara kata lainnya adalah penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan ( Satjipto Rahardjo, 2009:vii-ii)
Joseph Golstein (Muladi, 1995 : 40), membedakan penegakan hukum pidana menjadi tiga bagian yaitu : Total enforcement, Full enforcement, Actual enforcement.
E. Pembahasan
1. Profil Ahok
Basuki Tjahaja Purnama panggilan akrabnya yaitu Ahok lahir di Gantung, desa Laskar Pelangi, Belitung Timur. Ia melanjutkan Sekolah Menengah Atas ( SMU) dan perguruan tinggi di Jakarta dengan memilih Fakultas Teknologi Mineral Jurusan Teknologi Geologi Universitas Trisakti.
2. Kiprah politik Ahok
Berawal dari keyakinan bahwa orang miskin jangan lawan orang kaya dan orang kaya jangan lawan pejabat dan keinginan untuk membantu rakyat kecil di kampungnya, serta rasa frustasi yang mendalam terhadap ke semena-mena an pejabat yang dialami sendiri Ahok memutuskan untuk masuk ke politik pada tahun 2003.
3. Gaya kepemimpinan Ahok
Gaya kepemimpinan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang tegas sangat cocok untuk Jakarta titik sebab, dengan ketegasannya, Ahok bisa mengimplementasikan sejumlah kebijakan serta mengatasi sejumlah persoalan yang ada di DKI Jakarta.
4. Penegakan hukum
pengertian dari penegakan hukum ialah usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas dalam menjamin tercapainya rasa keadilan serta ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi hakim, jaksa serta pengacara.
F. Kesimpulan
Masalah penegakan hukum yang terdapat di Indonesia adalah masalah yang tentu saja serius serta menjadi pusat perhatian pemerintah sudah berbagai kebijakan pada bidang hukum telah menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Di lain pihak proses penegakan hukum yang semakin ditanya oleh pencari keadilan menjadi salah satu masalah yang harus dibenahi oleh pemerintah Indonesia. Sebab hal ini bertujuan supaya kewibawaan negara di mata masyarakat mendapatkan harkat serta martabatnya. bahwa negara Indonesia menjamin serta melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak dari setiap warga negara sebagaimana status serta fungsi dari negara itu sendiri yang telah diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.