Nama : Aulia Maharani Putri
Npm : 2213053010
Kelas : 2G
Prodi: PGSD
Analisis Jurnal
1. Identitas Jurnal
Judul Jurnal : SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
Penulis : Syahrul Kemal, Jurusan pertanian, universitas djuanda
2. Abstrak Jurnal
Jumlah Paragraf : 1 paragraf
Uraian Abstrak : Abstrak pada jurnal ini, yaitu: Bela egara merupakan kewajiban untuk seluruh masyarakat negaranya. Seperti pada saat pandemic, masyarakat negara tetap harus melakukan bela negara disebabkan karena bela negara ini terdapat pada perundang-undangan dan petinggi suatu negara untuk membuktikan kesetiaan serta kecintaan terhadap negaranya.
Kata kunci : bela Negara, aktualisasi bela Negara, pandemic covid-19, kesadaran bela Negara
3. Pendahuluan Jurnal
Pendidikan kewarganegaraan serta bela negara merupakan dua hal yang begitu penting untuk warga negara sebab hal itu mencerminkan kecintaan dan kesetiaan warga negara terhadap negaranya, maknanya yaitu hal tersebut begitu penting bagi suatu negara.
Bela negara ialah berupa konsep yang disusun oleh perangkat perundang-undangan dan petinggi oleh suatu negara tentang patriotisme seseorang kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan pertahanan eksistensi pada negara itu.
Pada hakikatnya kesadaran bela negara yaitu untuk berbakti terhadap negara dan sedia berkorban untuk membela negara. Spektrum bela negara ini sangatlah luas kaitannya dari yang paling harus hingga yang kasar. Hubungannya yaitu mulai dari warga negara hingga dengan menangkal ancaman nyata menggunakan senjata.
4. Bela Negara dan Pelaksanaan Saat PANDEMI
a) Bela Negara
Yang dimaksud dengan bela negara ialah sikap serta perilaku warga negara yang dirasai oleh cinta dan setia terhadap bangsa dan negara kesatuan republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila serta undang-undang dasar 1945 dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara yang seutuhnya.
Dasar Hukum Bela Negara
Tertuang dalam undang-undang dasar 1945 tentang upaya bela negara, adalah:
Dasar Hukum Bela Negara
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib ; dan
4. Pengabdian sesuai profesi
b) Pelaksanaan Saat PANDEMI
Prioritas
Prioritas utama yang berdasarkan pada keputusan Keppres No 7/2020 dan diubah menjadi Keppres No 9/2020 melalui sinergi antara kementrian / lembaga dan pemerintah daerah ialah mereka yang sudah terpapar virus covid-99 supaya dapat membatasi dan memutus rantai penularan penyakit ini, sehingga tidak banyak lagi bertambahnya korban-korban yang terjangkit virus covid-19 ini serta dapat menyelamatkan lebih banyak orang lagi.
Solidaritas
Walaupun kita hanya berdiam di rumah saja, akan tetapi kita tetap bisa melakukan perbuatan solidaritas, contohnya seperti dengan keluarga, selalu menyisihkan rezeki kita untuk orang yang kurang mampu dan kekurangan.
5. Kesimpulan
Pada materi jurnal ini dapat disimpulkan bela negara salah satu hal yang positif sebab semua kegiatan atau tindakan yang dilakukan dapat bermanfaat terhadap warga negara Indonesia. Bela negara tidak memaksakan keinginan seseorang dengan cara dilakukan apa yang bisa kita lakukan saja tidak memaksa apa yang kita tidak bisa lakukan.