Kiriman dibuat oleh Mega Aprilia 2213053110

Nama : Mega Aprilia
NPM : 2213053110
Kelas : 1E

Pancasila merupakan ideologi, dasar
negara, dan dasar falsafah bangsa negara. Selain itu Pancasila merupakan sebuah warisan kejeniusan dari proses filsafati para founding father. Secara de facto Pancasila digali dari proses
kehidupan masyarakat Indonesia yang sudah ada sejak jaman sebelum nama Pancasila hadir, hal ini biasa disebut sebagai causa materialis. Secara de jure, Pancasila menjadi ideologi dan dasar negara sejak sehari setelah kemerdekaan yakni tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI. Sejak ditetapkannya secara de jure, maka sudah menjadi konsensus bagi bangsa untuk dipahami, dihayati dan diamalkan dalam kehidupan.Revitalisasi Pancasila harus dilaksanakan secara konsisten dan berkesinambungan supaya di dalam melakukan revitalisasi tersebut tidak lantas menghilangkan esensi dari makna nilai Pancasila itu sendiri.Revitalisasi diharapkan suatu spirit dan pondasi bagi norma hukum yang ada serta sebagai pandangan hidup bangsa. Hal tersebut dapat membentuk moral generasi muda yang berdasarkan falsafah Pancasila karena revitalisasi itu sendiri mempunyai makna bahwa mengembalikan kedudukan.dan fungsi peranan (Abdullah Taufik, 2015:50).Upaya menginternalisasikan Pancasila sangat didukung dengan diterbitkannya Undang-undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pengutannya terdapat pada pasal 35 ayat 3.Untuk melakukan internalisasi
(Irawan, 2014: 6) terdapat tiga proses yang dapat dikaitkan dengan pembinaan, dalam hal ini mahasiswa, Pertama, transformasi nilai yang merupakan proses pendidikan dalam menginformasikan nilai-nilai yang baik dan kurang baik.Kedua, transaksi nilai yang merupakan suatu tahap pendidikan nilai dengan cara melakukan interaksi dengan
peserta didik dengan pendidik.Ketiga, transinternalisasi merupakan tahap yang jauh lebih mendalam daripada
dua tahap sebelumnya. Tahap
transinternalisasi bukan hanya dilakukan secara verbal tetapi juga sikap mental dan kepribadian,sehingga komunikasi kepribadian dapat berperan secara aktif. Kalimana (Kompasiana, 2018) menyatakan bahwa terdapat lima akar permasalah bangsa yaitu Pertama demokrasi yang sangat liberal; Kedua ketidakadilan dan kesenjangan sosial yang semakin tajam; Ketiga Pemberantasan
korupsi yang tidak serius; keempat
kesalahan sistem pendidikan; Kelima
pertumbuhan penduduk yang tak terkendali.