Posts made by Jeky Septa Anggara 2213053253

MKU PGSD 2F 2023 -> PRETEST

by Jeky Septa Anggara 2213053253 -
Nama : Jeky Septa Anggara
NPM : 2213053253
Kelas : 2F

1.) Penyampaian pada berita tersebut memanglah benar, melibatkan anak - anak dalam aksi demo merupakan sebuah tindakan yang termasuk eksploitasi, karena anak-anak adalah kelompok yang rentan dan terkadang tidak memiliki kemampuan untuk memahami sepenuhnya situasi atau konsekuensi dari tindakan mereka.
Selain itu, melibatkan anak-anak dalam demo juga dapat membahayakan keselamatan mereka dan dapat mempengaruhi perkembangan sosial dan psikologis mereka. Oleh karena itu, melibatkan anak-anak dalam aksi demo sering kali dianggap sebagai eksploitasi yang merugikan mereka secara fisik, emosional, dan psikologis, serta melanggar hak-hak anak untuk dilindungi dari pengaruh orang dewasa yang memanipulasi mereka.

Hal positif yang dapat diambil dari berita tersebut adalah :
a.) Terjaminnya hak serta keselamatan anak - anak
Melalui adanya larangan tersebut, membawa dampak positif bagi keselamatan setiap anak - anak yang mana mereka akan lebih terlindungi dari bahaya fisik dan psikologis yang mungkin terjadi selama aksi demo. Anak-anak tidak akan menjadi target kekerasan atau penangkapan oleh pihak keamanan atau kelompok yang berseberangan dengan tujuan aksi demo.
b.) Menciptakan suasana aksi demo yang lebih sehat dan damai tanpa melibatkan keikutsertaan anak - anak.

2.) Menurut saya solusi atau langkah - langkah yang tepat untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum ialah menggunakan bahasa yang baik dan sopan tentunya dengan hal ini mampu meminimalisir terjadinya provokasi serta konflik dalam penyampaian aspirasi atau pendapat di depan umum, selain itu solusi selanjutnya yang bisa diterapkan ialah menghargai atau menghormati setiap pendapat atau aspirasi dari orang lain. Tunjukkan penghormatan terhadap pendapat orang lain dan hindari membuat pernyataan yang mengabaikan atau merendahkan pandangan mereka. Dengan cara ini, kita akan memperoleh penghargaan dari audiens dan mungkin membantu menghindari konflik yang bisa saja terjadi. Selanjutnya yang tak kalah penting ialah tetap menjaga emosi agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi atau tersulut emosi dalam penyampaian aspirasi di depan umum.

3.) Jawabannya tidak. Sebab kewajiban dasar manusia memiliki keterkaitan atau hubungan dengan hak asasi yang mana keduanya saling berdampingan dalam menciptakan kehidupan yang semestinya.
Namun, meskipun hak-hak ini tidak seharusnya dibatasi, kadang-kadang ada situasi di mana pembatasan sementara diperlukan untuk menjaga keamanan dan kepentingan masyarakat yang lebih besar. Contohnya, hak atas kemerdekaan berekspresi dapat dibatasi dalam situasi di mana ekspresi tersebut dapat menyebabkan kekerasan atau memprovokasi tindakan yang merugikan orang lain.
Namun, dalam situasi seperti ini, pembatasan harus dilakukan secara proporsional dan hanya dalam keadaan yang benar-benar diperlukan, dan tidak boleh melanggar hak-hak dasar manusia yang mendasar.

MKU PGSD 2F 2023 -> POST TEST

by Jeky Septa Anggara 2213053253 -
Nama : Jeky Septa Anggara
NPM : 2213053253
Kelas : 2F

Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi karena adanya perubahan sosial, politik, dan ekonomi yang terjadi di Indonesia. Selain itu, perubahan konstitusi juga dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.

Periode perubahan konstitusi di Indonesia yaitu sebagai berikut.
1.) Periode 1945 - 1949 Masa Berlaku UUD 1945
Konstitusi ini disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh PPKI. Menurut UUD 1945, Pemerintah Republik Indonesia dipimpin oleh Presiden dan dibantu oleh seorang Wakil Presiden. Selain menjadi Kepala Negara, Presiden juga sebagai Kepala Pemerintahan. Presiden selain dibantu oleh Wakil Presiden, juga dibantu oleh para menteri yang memimpin departemen.

2.) Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950
Konstitusi Indonesia yang semula adalah UUD 1945 telah berubah menjadi UUD Republik Indonesia Serikat. Dalam UUD RIS ini bentuk negara kesatuan telah diubah menjadi negara serikat atau federal. Sistem pemerintahan juga ikut berubah dari presidensial menjadi parlementer.

3.) Periode 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959 (UUDS)
UUDS 1950 tersebut hanya bersifat sementara, ini tercantum pada pasal 134 yang mengharuskan konstituante bersama sama dengan pemerintah segera mengadakan penyusunan UUD NRI 1945 yang menggantikan UUDS 1950.

4.) Periode 5 Juli 1959 - Oktober 1999 (Berlaku nya kembali UUD 1945)
Pada periode ini didasarkan pada dekrit presiden 1959. Mayoritas anggota Konstituante berpendirian jika UUD 1945 tetap diberlakukan kembali, maka harus dilakukan serangkaian amandemen terhadap UUD 1945 itu untuk menutupi kekuarangan dan kelemahannya.

5.) Periode Masa Reformasi 19 Oktober 1999 - 10 Agustus 2002
Perubahan UUD 1945 pada Reformasi 1998 membawa berkah bagi perubahan tersebut. Dasar hukum perubahan UUD 1945 adalah Pasal 3 dan Pasal 37 UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR.

6.) Periode 10 Agustus 2002 sampai sekarang
UUD 1945 ini telah mengalami perubahan sebanyak 4 kali, UUD 1945 ini merupakan dasar negara yang fundamental dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Setelah mengalami perubahan, suasana demokrasi lebih terasa dan terjamin

Referensi :
Mz, I. (2020). Sejarah Perkembangan Konstitusi Ditinjau Dari Perspektif Ketatanegaraan Indoneisa Sejak Kemerdekaan, Orde lama , Orde Baru dan Era Reformasi Hingga Saat Ini. GANEC SWARA, 14(2), 615-623

Siradjuddin, A., & Cici, F. (2021). PROSES PERUBAHAN MENDASAR KONSTITUSI INDONESIA PRA DAN PASCA AMANDEMEN. Siyasah Jurnal Hukum Tatanegara1(1), 45-60.



MKU PGSD 2F 2023 -> PRETEST

by Jeky Septa Anggara 2213053253 -
Nama : Jeky Septa Anggara
NPM : 2213053253
Kelas : 2F

1.) Hal positif yang didapatkan dari artikel tersebut adalah :
a. Dalam pembentukan dan penetapan sebuah UU seharusnya mengedepankan pada kepentingan masyarakat umum dengan tidak merugikan pada sebelah pihak
b. Kesadaran bahwa demokrasi dan transparansi dalam proses pembentukan undang-undang sangat penting bagi keberlangsungan negara. Meskipun terdapat perhatian yang besar terhadap UU Cipta Kerja, namun kesadaran bahwa revisi UU MK juga dapat mengancam demokrasi konstitusional di Indonesia menjadi perhatian yang penting
c. Adanya kritik dari beberapa kalangan masyarakat menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia semakin aktif dan peduli terhadap pembentukan undang-undang. Hal ini dapat mendorong pemerintah dan DPR untuk lebih memperhatikan partisipasi publik dan transparansi dalam proses pembentukan undang-undang selanjutnya

Berdasarkan artikel tersebut terdapat beberapa hal yang perlu dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara yakni dalam proses pembentukan peraturan perindang - undangan diperlukan penguatan yang kuat mengenai prinsip - prinsip demokrasi serta transparansi dan partisipasi publik harus dijamin dalam setiap tahap pembentukan peraturan perundang-undangan, sehingga rakyat dapat terlibat secara aktif dalam proses tersebut.

2.) Konstitusi merupakan sebuah undang undang atau hukum dasar tertinggi yang memiliki peranan dalam mengatur struktur, fungsi, serta tata cara pemerintahan suatu negara.
konstitusi sangatlah penting bagi suatu negara karena menjadi landasan hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan menjamin hak-hak dan kewajiban warga negara. Seperti hal nya Indonesia yang memiliki UUD NRI 1945 yang menjadi pedoman dalam menjalankan pemerintahan dan memberikan arah bagi pembangunan nasional di Indonesia.

3.) Contoh perilaku pejabat yang tidak konstitusional yaitu :
a. Perilaku korupsi serta penyalahgunaan wewenang, misalnya suap, penggelapan dana negara
b. Perilaku pelanggaran terhadap prinsip demokrasi, misalnya tindakan pencurian hak suara, penggunaan kekuasaan demi kepentingan golongan seperti memanipulasi hasil pemilu
c. Perilaku pelanggaran terhadap hak asasi manusia, seperti pembatasan kebebasan dalam berpendapat, diskriminasi

Jika pejabat negara melakukan tindakan yang melanggar konstitusi, maka dia harus dikenai sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. Hukuman maksimal dapat diberikan jika tindakan yang dilakukan sangat merugikan masyarakat dan negara. Namun, jika ada kesempatan untuk memperbaiki perilakunya, maka pejabat negara harus diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan dan pemulihan. Hal ini tentunya bergantung pada kasus dan tingkat kesalahan yang dilakukan oleh pejabat negara.