Nama : Jeky Septa Anggara
NPM : 2213053253
Kelas : 3F
Analisis Jurnal mengenai “PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM
PENDIDIKAN DI ACEH”
Penyelenggaraan pembelajaran atau pendidikan di Aceh memiliki hal yang sama seperti di Provinsi lainnya, yakni mengacu pada sistem pendidikan nasional. Akan tetapi Aceh memiliki keistimewaan setelah diberikan hak pada Undang- Undang No 44 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam serta Undang- Undang No 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus, yang mana dalam penyelenggaraan pendidikannya, Aceh dapat melaksanakan otonomi khusus dengan hukum Islam.
Provinsi Aceh memiliki penerapan kurikulum yang didasarkan pada Qanun Aceh nomor 9 tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Penyelenggaraan pendidikan di Aceh merupakan hasil implikasi Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Aceh yang berbasis islami. Penerapan kurikulum di Aceh bukan hanya menitikberatkan pada bagian mata pelajaran agama Islam saja, namun seluruh aspek di kehidupan baik itu nilai - nilai dalam lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat.
Aceh telah mengimplementasikan kurikulum pendidikan islam mulai tahun 2018 dengan maksud, sistem pendidikan yang sesuai dengan kekhasan dan sosial budaya masyarakat Aceh. Penerapan kurikulum ini dimaknai sebagai pengintegrasian nilai - nilai Islam dengan dikaitkannya pada materi pelajaran seperti pada pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan. Proses pembelajaran yang dilaksanakan di Aceh berbasis dan berorientasi kepada budaya islami yang berbasis syariat islam di Aceh.
NPM : 2213053253
Kelas : 3F
Analisis Jurnal mengenai “PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM
PENDIDIKAN DI ACEH”
Penyelenggaraan pembelajaran atau pendidikan di Aceh memiliki hal yang sama seperti di Provinsi lainnya, yakni mengacu pada sistem pendidikan nasional. Akan tetapi Aceh memiliki keistimewaan setelah diberikan hak pada Undang- Undang No 44 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam serta Undang- Undang No 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus, yang mana dalam penyelenggaraan pendidikannya, Aceh dapat melaksanakan otonomi khusus dengan hukum Islam.
Provinsi Aceh memiliki penerapan kurikulum yang didasarkan pada Qanun Aceh nomor 9 tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Penyelenggaraan pendidikan di Aceh merupakan hasil implikasi Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Aceh yang berbasis islami. Penerapan kurikulum di Aceh bukan hanya menitikberatkan pada bagian mata pelajaran agama Islam saja, namun seluruh aspek di kehidupan baik itu nilai - nilai dalam lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat.
Aceh telah mengimplementasikan kurikulum pendidikan islam mulai tahun 2018 dengan maksud, sistem pendidikan yang sesuai dengan kekhasan dan sosial budaya masyarakat Aceh. Penerapan kurikulum ini dimaknai sebagai pengintegrasian nilai - nilai Islam dengan dikaitkannya pada materi pelajaran seperti pada pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan. Proses pembelajaran yang dilaksanakan di Aceh berbasis dan berorientasi kepada budaya islami yang berbasis syariat islam di Aceh.