Kiriman dibuat oleh Keyla Nabela Larasati 2213053108

Nama : Keyla Nabela Larasati
NPM : 2213053108
Kelas : 2D
Prodi : PGSD

Geopolitik Indonesia
-hakikat konsep Geopolitik
geopolitik adalah ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah masalah geografi wilayah atau tempat suatu bangsa
-macam-macam teori Geopolitik
1. Teori Geopolitik Frederich Ratzel
2. Teori Geopolitik Rudolf Kjellen
3. Teori Geopolitik Karl Haushofer
4. Teori Goopolitik Halford Mackinder
5. Teori Geopolitik Alfred Thater Mahan
6. Tear Goopolitik Guilio Douhet, Willam Mitchel, Saversky, dan JFC Fuller
-konsep Geopolitik Indonesia
teori Geopolitik bangsa Indonesia menyatakan bahwa Pancasila sebagai ideologi nasional digunakan sebagai pertimbangan dasar dalam menentukan politik nasional ketika dihadapkan kepada kondisi dan kedudukan wilayah geografis Indonesia
-teori Geopolitik diperkenalkan pertama kali oleh Ir.Soekarno pada sidang BPUPKI 1 Juni 1945
-prinsip Geopolitik Indonesia
prinsip Geopolitik Indonesia tidak membantingkan dalam wilayah tetapi lebih kepada membangun kesatuan bangsa dalam satu wilayah.
-konsep Wawasan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia
wawasan Nusantara adalah Wawasan nasional yang bersumber dari Pancasila dan UUD negara republik Indonesia. Hakikat dari Wawasan Nusantara yaitu kesatuan bangsa dan keutuhan wilayah Indonesia
-cara pandang bangsa Indonesia
perwujudan kepulauan Nusantara sebagai suatu kesatuan politik ,kesatuan ekonomi, kesatuan sosial budaya dan sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan.
- kehidupan bernegara dalam konsep NKRI
konsep NKRI Dicantumkan dalam pasal 1 ayat 1 UUD 1945 “negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik”
-NKRI mencakup kesatuan politik, kesatuan hukum, kesatuan sosial budaya, kesatuan pertahanan dan keamanan.
-negara Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik yang nilainya merupakan kesatuan dari ribuan pulau yang terletak diantara samudra Pasifik dan Samudra Hindia serta di antara dua benua yaitu Asia dan Australia
Nama : Keyla Nabela Larasati
NPM : 2213053108
Kelas : 2D
Prodi : PGSD

Supremasi Hukum
(Penegakan Hukum yang Berkeadilan)

-Dalam berbagai variasi hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat.
-Custumary law/interactionat law
-Hukum sudah dibuat dengan sengaja seperti hukum modern sekarang ini
-Kehidupan modern sekaligus kemajuannya membutuhkan struktur hukum baru sebagai sandaran
-Hukum modern menjadi peran atas sosial politik yang penting dan dicari ditengah tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks ini
-Dicantumkan dalam UUD NRI 1945 RI adalah negara hukum dalam kaitan dengan keinginin untuk mengerahkan dukungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia, kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya
-Jika tidak, Indonesia dapat menjelma menjadi para koruptor yang mampu memanfaatkan jasa pengacara untuk untuk memainkan hukum di Indonesia
-Reformasi 1998, membuka babak baru penyelanggaran hukum baru.
-Slogan reformasi antara lain : Demokratisasi (transisi ke rezim politik yang lebih demokratis) dan Desentralisasi (penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasar asas otonomi)
-Lembaga swadaya masyarakat (ICW, POLICE WATCH, MAPPI)