Kiriman dibuat oleh Keyla Nabela Larasati 2213053108

Nama : Keyla Nabela Larasati
NPM : 2213053108
Kelas : 2D
Prodo : PGSD
Tugas: Analisis Jurnal

A. IDENTITAS JURNAL
1. Nama Jurnal : Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi
2. Vol : VII
3. Nomor : 01
4. Halaman : 21-30
5. Tahun penerbit: Juni 2017
6. Judul Jurnal : Penegakan hukum dan perlindungan negara
7. Nama Penulis : M. Husein Maruapey

B. ABSTRAK JURNAL
Abstrak di sajikan dalam format bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Penulis menjelaskan seorang figur pemimpin yang terkenal dengan sifat ceplas-ceplos nya, tegas, keras dan apa adanya dalam berbicara tanpa memandang siapa lawan bicaranya yaitu Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Dimana beliau menjadi tersangka bukan karena desakan namun memang murni di dasari oleh pertimbangan hukum.
3. Kata kunci: Keputusan, Negara, Warga Negara, Perlindungan Hukum.

C. PENDAHULUAN JURNAL
Selama Orde Baru, komunitas Tionghoa di Indonesia mengalami diskriminasi dan berjuang untuk mendapatkan hak nya sebagai warga negara dan hak-hak lain termasuk hak politik untuk dipilih dan memilih yang dilindungi oleh Undang-Undang, perjuangan yang dilakukan oleh komunitas ini terbukti berhasil dengan keluarnya UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Salah satu yang menjadi bukti bahwa komunitas ini merupakan bagian dari bangsa indonesia adalah kesamaan dimata hukum dan pemerintahan, sehingga untuk pertama kali DKI, Ibu Kota Jakarta dikomandai oleh etnis Tionghoa yakni Ahok.

D. Tinjauan Pustaka
1. Perlindungan Hukum
Terdapat teori yang di kemukakan oleh para ahli yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M.Hadjon. Beliau mengemukakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Perlindungan hukum ini diberikan untuk menyelesaikan suatu pelanggaran atau sengketa yang sudah terjadi dengan konsep teori perlindungan hukum yang bertumpu dan bersumber pada pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak manusia dan diarahkan kepada pembatasan-pembatasan masyarakat dan pemerintah.

2. Penegakan Hukum
Secara konsepsional, inti dari penegakan hukum terdapat pada kegiatan menyeragamkan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa penegakan hukum bukanlah semata-mata berarti pelaksanaan perundang-undangan.

E. PEMBAHASAN
1. Profil Ahok
Basuki T Purnama atau yang kerap dipanggil Ahok ini lahir di Gantung, desa Laskar Pelangi, Belitung Timur. Ia melanjutkan Sekolah Menengah Atas (SMU) dan perguruan
tinggi di Jakarta dengan memilih Fakultas Teknologi Mineral jurusan Teknik Geologi Universitas Trisakti. Beliau menggeluti dunia kontraktor selama dua tahun, Basuki menyadari betul hal ini tidak akan mampu mewujudkan visi pembangunan yang ia miliki, disebabkan karena untuk menjadi pengelolah mineral selain diperlukan modal (investor) juga dibutuhkan manajemen yang profesional.

2. Kiprah Politik Ahok
Bermodalkan keyakinan bahwa orang miskin jangan lawan orang kaya dan orang kaya jangan lawan pejabat (paham Kong Hu Cu), dan keinginan untuk membantu rakyat kecil di kampungnya, serta rasa frustasi yang mendalam terhadap kesemena-menaan pejabat yang ia alami sendiri, Ahok memutuskan untuk masuk ke politik di tahun 2003. Pertama kali ia bergabung dengan Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PPIB) yang saat itu dipimpin oleh Dr. Sjahrir. Setelah 7 bulan menjadi DPRD, muncul dukungan dari rakyat yang mendorong Ahok menjadi bupati. kesuksesan ini terdengar ke seluruh Bangka Belitung dan mulailah muncul suara-suara untuk mendorong Ahok maju sebagai Gubernur di tahun 2007. Dalam pemilu legislatif 2009 ia maju sebagai caleg dari Golkar dan berhasil mendapatkan suara terbanyak dan memperoleh kursi DPR. Dan Di tahun 2006, Ahok dinobatkan oleh Majalah TEMPO sebagai salah satu dari 10 tokoh yang mengubah Indonesia. Di tahun 2007 ia dinobatkan sebagai Tokoh Anti
Korupsi dari penyelenggara negara oleh Gerakan Tiga Pilar Kemitraan.

3. Gaya Kepemimpinan Ahok
Gubernur DKI Jakarta yang tegas sangat cocok untuk Jakarta. Pasalnya, dengan ketegasannya, Ahok bisa mengimplementasikan sejumlah kebijakan dan mengatasi sejumlah persoalan di DKI Jakarta. Gaya kepemimpinan yang cenderung ceplas-ceplos atau to the point sangat diperlukan untuk membangun sebuah sistem kerja yang lebih baik. Tak jarang gaya kepemimpinan yang seperti itu mendapatkan respon yang negatif dan berdampak buruk bagi perkembangan demokrasi di Indonesia dengan sitem toleransi yang kental dengan nuansa kebersamaan dalam keberagaman.

4. Penegakan Hukum
Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara. Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara.

E. Penutup
Kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum, sebab penegakan hukum merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian Jokowi saat ini. Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan “Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya. Di pihak Presiden juga terus membentuk lembaga-lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik. Hal ini menunjukan Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance. Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminalitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga
kepercayaan masyarakat dan negara.
Nama : Keyla Nabela Larasati
NPM : 2213053108
Kelas : 2D
Prodi : PGSD

ANALISIS SOAL 1
1. Menurut pendapat saya, berisi tentang pembangun jalan di dekat perbatasan Indonesia-Timor Leste tentang perselisihan dan konflik dari Perbatasan Indonesia dan Timor Leste sebagai dampak dari adanya pembangunan jalan baru oleh Timor Leste yang dipicu juga oleh berbagai faktor dan dorongan dari berbagai hal, faktor yang sangat berpengaruh dalam konflik dan perselisihan tersebut adalah, masalah kesepakatan dan pembagian wilayah pada masa sebelumnya yang masih belum usai dan juga adanya rasa ingin nenguasai dari kedua belah pihak atas sisa wilayah yang belum jelas kepemilikannya, sehingga menimbulkan konflik yang akhirnya menimbulkan korban. Upaya penyelesaian konflik ini adanya kesadaran bahwa masalah ini tidak dapat diselesaikan dengan cara yang instan atau mudah membutuhkan waktu, kesabaran, dan kerja sama antara semua pihak yang terlibat untuk mencapai solusi yang adil dan memuaskan bagi semua pihak.

2. Pendapat saya, apabila warga negara indonesia tidak memiliki konsepsi wawasan nusantara maka Negara Indonesia dapat dijajah lagi oleh bangsa lain. Bahkan dapat menjadi Negara yang hancur. Hal ini disebabkan karena tidak adanya lagi rasa persatuan dan kesatuan diantara para warga Negara dan tidak adanya rasa untuk melindungi bangsa secara utuh terjadi perpecahan dan konflik tekait dengan kesatuan bangsa dan keutuhan wilayah Indonesia.

3. Konflik yang sering terjadi di masyarakat dapat disebabkan karena adanya perbedaan persepsi maka dari itu, wawasan nusantara mempunyai andil dalam hal ini karena wawasan nusantara dapat membentuk persamaan persepsi pada masyarakat Indonesia dalam mewujudkan cita-cita nasional. Ketahanan nasional dilandasi pada wawasan nusantara akan mendorong individu atau masyarakat itu berpikir dan bertindak dapat menghadapi dan mengatasi permasalahan konflik yang terjadi. Maka konflik yang terjadi di masyarakat harus ditekan guna menguatkan rasa nasionalisme dan bersama-sama menjaga keamanan dan ketahanan bangsa Indonesia dari berbagai gangguan, ancaman,hambatan dan tantangan untuk mewujudkan mencegah timbulnya konflik yaitu dengan ketahanan nasional dengan cara menyamakan persepsi,memahami, serta menanamkan pemahaman wawasan nusantara dalam diri individu. Hal ini juga berkaitan dengan wawasan nasional sebagai landasan pemikiran ketahanan nasional.