Nama: Keyla Nabela Larasati
NPM: 2213053108
Kelas: 2D
Prodi: PGSD
A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Jurusan peternakan, fakultas pertanian, universitas djuanda
2. Judul Jurnal : SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
3. Nama Penulis : Syahrul kemal
4. Kata Kunci : bela Negara, aktualisasi bela Negara, pandemic covid-19, kesadaran bela Negara
B. Isi Jurnal
Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya. Bela negara merupakan kewajiban setiap warga negara. Bela negara dilakukan tanpa memaksa orang lain. Dasar yang menjadi acuan dalam bela negara tertuang dalam UUD 1945 pada Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi " semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara ". Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 berbunyi " Tiap-tiap warga negara berhak dan berjewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara ". Selain itu, UUD RI nomor 3 Tahun 2003 tentang pertahanan keamanan negara Pasal 9 ayat (1) mengamanatkan bahwa " Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang duwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara " . Selanjutnya Pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalui :
1.
Pendidikan kewarganegaraan
2. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib ; dan
4. Pengabdian sesuai profesi
Wujud bela negara yang dapat kita lakukan di masa pandemi ini adalah mengabdi sesuai profesi, sebagai contoh peran dokter yang membantu pasien yang terkena covid-19 pada masa pandemi, influencer yang menggalang dana untuk keperluan tenaga medis yang kekurangan APD, serta orang yang terkena PHK ataupun berekonomi kurang mampu dalam menghidupi anggota keluarganya. Selain itu, kita bisa melalukan bela negara di masa pandemi dengan cara mematuhu semua aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah seperti menjaga jarak, mencuci tangan, mengenakan masker, tidak keluar rumah jika bukan hal yang mendesak, tidak melakukan mudik, dan tidak menyebarkan berita hoax atau berita yang belum tentu kebenarannya yang dapat mengakibatkan kepanikan dan hal-hal yang tidak baik. Bela negara sangatlah penting, karena semakin tinggi kesadaran suatu negara tentang bela negara maka negara tersebut akan semakin kokoh, kuat, dan tingkat terjadinya konflik pun semakin rendah. Negara yang tidak memiliki kesadaran akan bela negara tidak akan kokoh, dan mudah runtuh karena rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini. Oleh karena itu, kita harus meningkatkan bela negara kita agar negara Indonesia bisa maju, dan sukses, tidak mudah untuk diprovokasi atau diadu domba, dan tingkat terjadinya konflik pun semakin rendah. Wujud bela negara yang bisa kita lakukan adalah kesiapan dan kesetiaan untuk rela berkorban untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara kesatuan, serta keberlangsungan hidup dan yurdiksi serta nilai-nilai UUD 1945.
Pelaksanaan bela negara di masa pandemi dapat dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang sudah terpapar virus covid-19 agar dapat membatasi, menghentikan, memutus rantai penularan covid-19. Selain itu, tidak melakukan mudik ke kampung halaman terutama yang berada dalam zona merah, melakukan isolasi mandiri, menjaga lingkungan di sekitar tetap kondusif, membantu dalam menyediakan kebutuhan sehari-hari selama melakukan karantina secara mandiri, beribadah di rumah, menjaga jarak, mengikuti segala himbauan dan anjuran dari pemerintah.
Bela negara tidak hanya dapat dilakukan dengan mengangkat senjata. Bela negara di masa pandemi dapat dilakukan dengan cara taat terhadap semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang belum pasti kebenarannya (hoax). Bela negara haruslah dibarengi dengan pengetahuan akan kewarganrgaraan agar tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan.