གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Ivo Yuniarta 2213053231

Nama: Ivo Yuniarta
NPM: 2213053231
Kelas: 2G

Analisis Jurnal

A. Identitas Jurnal
Judul jurnal : PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA
Penulis : M. Husein Maruapey
Nama jurnal : Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi
Tahun : 2017
Volume : 7
Halaman : 21-30
Nomor : 1
Kata kunci : Keputusan, Negara, Warga Negara, Perlindungan Hukum

1. Pendahuluan
Keluarnya UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Salah satu yang menjadi bukti bahwa komunitas ini merupakan bagian dari bangsa indonesia adalah kesamaan dimata hukum dan pemerintahan, sehingga untuk pertama kali DKI, Ibu Kota Jakarta dikomandai oleh etnis Tionghoa yakni Ahok. Gaya Ahok mungkin berbeda dengan Jokowi. Tapi ia telah berjanji untuk melanjutkan program pendahulunya, termasuk memperluas akses ke pelayanan kesehatan dan pendidikan bagi masyarakat miskin, serta meningkatkan layanan transportasi umum dan lalu lintas di ibukota. Dilain pihak, Selaku Kepala Pemerintahan,dan Panglima tertinggi mempunyai tugas untuk menjaga kedaulatan negara dari berbagai ancaman, bahaya dan tantangan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, sehinga NKRI tetap berdiri kokoh demi terwujudnya masyarakat sejahtera,adil dan makmur.

2. Tinjauan Pustaka
-Perlindungan Hukum
perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Perlindungan hukum preventif merupakan hasil teori perlindungan hukum berdasarkan Philipus. Perlindungan hukum represif juga merupakan hasil teori dari Philipus, tetapi ini
memiliki ketentuan-ketentuan dan ciri yang berbeda dengan perlindungan hukum preventif dalam hal penerapannya.
-Penegakan Hukum
Penegak hukum adalah yang menegakkan hukum, dalam arti sempit hanya berarti polisi dan jaksa yang kemudian diperluas sehingga mencakup pula hakim,
pengacara dan lembaga pemasyarakatan. Ruang lingkup penegakkan hukum sebenarnya sangat luas sekali, karena mencakup hal-hal yang langsung dan tidak
langsung terhadap orang yang terjun dalam bidang penegakkan hukum. Josep Golstein membedakan penegakan hukum pidana menjadi tiga bagian, yaitu :
1) Total enforcement
2) Full enforcement
3) Actual enforcement

3. Pembahahasan
-Profil Ahok
Basuki T Purnama (BTP) yang akrab dipanggil Ahok lahir di Gantung, desa Laskar Pelangi, Belitung Timur. Ia melanjutkan Sekolah Menengah Atas (SMU) dan perguruan tinggi di Jakarta dengan memilih Fakultas Teknologi Mineral jurusan Teknik Geologi Universitas Trisakti. Lalu, Ahok memutuskan kuliah S-2 dan mengambil bidang manajemen keuangan di Sekolah Tinggi Manajemen Prasetiya Mulya Jakarta.
-Kiprah Politik Ahok
Pertama-tama ia bergabung dengan Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PPIB) yang saat itu dipimpin oleh Dr. Sjahrir.
a. Pada 2004 ia mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Lalu, terpilihlah menjadi DPRD.
b. 2005 Maju sebagai calon Bupati Belitung Timur dengan tetap mempertahankan cara kampanyenya.
c. 2007 Ahok maju sebagai Gubernur di tahun.
d. Pemilu legislative 2009 ia maju sebagai caleg dari Golkar.
-Gaya Kepemimpinan Ahok
Jiwa kepemimpinan Ahok pada saat menjabat sebagai wakil gubernur sudah terasa dikalangan warga Jakarta pada saat relokasi warga waduk Pluit yang dipindahkan ke rusun (rumah susun), penertiban PKL (pedagang kaki lima) dipasar Tanah Abang dan tindakan-tindakan yang kerap kali membuat warga tercengang. Tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Ahok juga mendapatkan respon yang positif dan negatif. Sehingga gaya kepemimpinan Ahok menuai pro dan kontra dikalangan masyarakat.
-Penegakan Hukum
Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat
dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara. Dalam arti luas, penegakan hukum itu mencakup pula nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Tetapi, dalam arti sempit, penegakan hukum itu hanya menyangkut penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja.

Penutup
Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
Nama: Ivo Yuniarta
NPM: 2213053231
Kelas: 2G

Analisis Vidio yang berjudul "Supermasi Hukum".

Demokrasi dan demokratisasi dengan momentum yang memuncak seiring dengan masa reformasi memberikan pekerjaan tugas yang besar kepada hukum. Demokrasi itu tidak bisa dengan cara perhukum masa lalu di bawah kekuasaan yang otoriter serta setralistik. Tuntutan partisipasi yang diberikan oleh masyarakat terhadap badan dan institusi menjadi semakin kuat baik dari lembaga legislatif (DPR-RI), eksekutif(Presiden), maupun yudikatif(MPR-RI) semua dihadapan dengan tantangan yang sama. Semboyang Bhinneka Tunggal Ika “Berbeda-BedaTetapi Tetap Satu” juga menuntut untuk mewujudkan dengan sebaik-baiknya.

Dahulu sentralisme yang oteriter telah menengelamkan kebhinnekaan. Sebab itu berolisme dalam berhukum muncul sebagai tantangan. Usaha mensejahterakan rakyat ialah mengurangi kemiskinan, penganguran dll merupakan beraitan erat dengan pergerakan roda perekonomian. Maka, peranan hukum dalam bentuk bebagai peraturan tidak dapat diabaikan sama sekali. Hukum sangat perlu diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian dan bukan dijadikan sebagai penghabat perekonomian. Para investor akan terlebih dahulu keinginan adanya pemaparan terkait infrastruktur hukum sebelum melihat unsur-unsur yang lainnya. Hukum harus dapat diandalkan untuk menjaga dan mengamankan investasi perekonomian.

Pertahanan kita bukanlah alat-alat perang, bukan sains, dan bukan pula berlindung di ruang bawah tanah pertahanan kita adalah hukum dan keteraturan (Albert Einsteins).