Nama: Ivo Yuniarta
NPM: 2213053231
Kelas: 2G
Analisis Jurnal
A.Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Jurusan penyimpanan, struktur arsitektur, universitas djuanda
2. Judul Jurnal : SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NASIONAL SEMANGAT PERTAHANAN DI TENGAH PANDEMI COVID-19)
3. Nama Penulis : Syahrul kemal
4. Kata Kunci : bela Negara, aktualisasi bela Negara, pandemi covid-19, kesadaran bela Negara
B. Pendahuluan
Pendidikan kewarganegaraan dan bela Negara itu adalah hal yang sangatlah
penting bagi warga Negara karena hal tersebut mencerminkan kecintaan dan
setiaan warga Negara kepada negaranya tersebut makana hal tersebut sangatlah penting bagi suatu Negara. Banyak kasus social yang terjadi contohnya covid-19 tetapi dengan Bersatu, gotong royong, bekerja sama adalah salah satu solusi untuk mengatasi masalah yang sedang terjadi ini 209 negara didunia sedang mengalami covid-19 musuh yang dihadapi ini ialah penyakit virus atau covis-19. Kesadaran bela Negara itu hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap Negara dan sediaan berkorban membela Negara.
C. Bela negara dan pelaksanaannya saat pandemi
- Bela Negara
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya.
- Dasar Hukum Bela Negara
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga
Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga
Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan
keamanan Negara.
Bela Negara bukan hanya saja kita angkat senjata melainkan banyak cara lain yang kita bisa lakukan dengan mudah mulai dari lingkungan terkecil saja.contoh yang kita bisa lakukan saat pandemic begini yaitu dengan cara mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemeritah agar
kita tidak terkena penyakit virus covid-19 ini serta tidak menyebarkan berita
bohong atau belum tentu kebenarannya (hoax) karena dapat mengakibatkan hal yang kurang baik. Dan melindungi para tenaga mediss yang sedang melakukan dedikasinya terhadap Negara.
D. Penutup
Bela Negara adalah suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita da sekitar kita. Bela Negara
pun tidak memaksakan kehendak orang lain dilakukan dengan apa yang kita mampu lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa kita lakukan. Serta mengandung beberapa unsur dasar Negara.
NPM: 2213053231
Kelas: 2G
Analisis Jurnal
A.Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Jurusan penyimpanan, struktur arsitektur, universitas djuanda
2. Judul Jurnal : SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NASIONAL SEMANGAT PERTAHANAN DI TENGAH PANDEMI COVID-19)
3. Nama Penulis : Syahrul kemal
4. Kata Kunci : bela Negara, aktualisasi bela Negara, pandemi covid-19, kesadaran bela Negara
B. Pendahuluan
Pendidikan kewarganegaraan dan bela Negara itu adalah hal yang sangatlah
penting bagi warga Negara karena hal tersebut mencerminkan kecintaan dan
setiaan warga Negara kepada negaranya tersebut makana hal tersebut sangatlah penting bagi suatu Negara. Banyak kasus social yang terjadi contohnya covid-19 tetapi dengan Bersatu, gotong royong, bekerja sama adalah salah satu solusi untuk mengatasi masalah yang sedang terjadi ini 209 negara didunia sedang mengalami covid-19 musuh yang dihadapi ini ialah penyakit virus atau covis-19. Kesadaran bela Negara itu hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap Negara dan sediaan berkorban membela Negara.
C. Bela negara dan pelaksanaannya saat pandemi
- Bela Negara
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya.
- Dasar Hukum Bela Negara
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga
Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga
Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan
keamanan Negara.
Bela Negara bukan hanya saja kita angkat senjata melainkan banyak cara lain yang kita bisa lakukan dengan mudah mulai dari lingkungan terkecil saja.contoh yang kita bisa lakukan saat pandemic begini yaitu dengan cara mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemeritah agar
kita tidak terkena penyakit virus covid-19 ini serta tidak menyebarkan berita
bohong atau belum tentu kebenarannya (hoax) karena dapat mengakibatkan hal yang kurang baik. Dan melindungi para tenaga mediss yang sedang melakukan dedikasinya terhadap Negara.
D. Penutup
Bela Negara adalah suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita da sekitar kita. Bela Negara
pun tidak memaksakan kehendak orang lain dilakukan dengan apa yang kita mampu lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa kita lakukan. Serta mengandung beberapa unsur dasar Negara.