Nama: ANI ANGGRAINI
NPM: 2212011222
jawab: Politik luar negeri Indonesia telah diatur dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Aturan ini mencakup penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri.
Merujuk pada aturan tersebut, politik luar negeri merupakan kebijakan, sikap, dan langkah pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan subjek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional.
Politik luar negeri Indonesia adalah politik bebas aktif artinya bebas dalam pengertian bahwa Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang ada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian yang netral.
Tujuan politik luar negeri adalah untuk mempertahankan dan menyelamatkan keutuhan bangsa.
NPM: 2212011222
jawab: Politik luar negeri Indonesia telah diatur dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Aturan ini mencakup penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri.
Merujuk pada aturan tersebut, politik luar negeri merupakan kebijakan, sikap, dan langkah pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan subjek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional.
Politik luar negeri Indonesia adalah politik bebas aktif artinya bebas dalam pengertian bahwa Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang ada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian yang netral.
Tujuan politik luar negeri adalah untuk mempertahankan dan menyelamatkan keutuhan bangsa.