Posts made by Riska Adila Khoirina 2213053218

Nama: Riska Adila Khoirina
Npm: 2213053218
Kelas: 2D
Analisis vidio

Dari vidio tersebut mengenai Perkembangan Demokrasi di Indonesia, dapat disimpulkan bahwa:

*1. Perkembangan Demokrasi Era Revolusi Kemerdekaan*
Demokrasi pada masa ini sangat terbatas.
*2. Perkembangan Demokrasi Parlementer (1945-1959)*
Masa ini adalah masa kejayaan demokrasi di Indonesia. Karena semua elemen demokrasi dapat ditemukan dalam perwujudan kehidupan politik di Indonesia. Tapi ternyata demokrasi parlementer mengalami kegagalan.
Penyebab kegagalan nya,yaitu:
1) dominannya politik aliran, sehingga membawa konsekuensi terhadap pengelolaan konflik.
2) basis sosial ekonomi yang masih lemah.
3) persamaan kepentingan antara presiden Soekarno dengan Angkatan Darat yang sama-sama tidak suka dengan proses politik yang berjalan.
*3. Perkembangan Demokrasi Terpimpin (1959-1965)*
Politik masa ini diwarnai oleh tolak ukur yang sangat kuat antara ABRI, Soekarno dan PKI, yang menjadi kekuatan politik utama pada masa itu.
*4. Perkembangan Demokrasi Orde Baru*
Pada 3 tahun awal:
Kekuasaan seolah-olah akan didistribusikan kepada kekuatan masyarakat.
Setelah 3 tahun:
Dominannya peran ABRI, birokrasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik, pembatasan peran dan fungsi partai politik, campur tangan pemerintah tentang persoalan partai politik dan publik, masa mengembang, monolitisasi, ideologi negara dan inkorporasi lembaga non pemerintah.
*5. Perkembangan Demokrasi Era Reformasi (1998- sekarang)*
Demokrasi yang diterapkan pada era ini adalah demokrasi Pancasila. karakteristiknya berbeda dengan Orde Baru dan sedikit mirip dengan demokrasi parlementer.
Karakteristik demokrasi reformasi:
1) pemilu yang dilaksanakan pada 1999-2004 jauh lebih demokratis dari yang sebelumnya.
2) rotasi kekuasaan dilaksanakan dari mulai pemerintahan pusat sampai tingkat desa.
3) pola rekruitmen politik untuk pengisian jabatan dilakukan secara terbuka.
4) sebagai besar hak dasar bisa terjamin seperti adanya kebebasan berpendapat.

Sekian dan terimakasih...
Nama : Riska Adila Khoirina
NPM : 2213053218
Kelas : 2D

Post Test
Analisis Jurnal

*A. Identitas Jurnal*
1. Nama Jurnal : Citizenship Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan
2. Halaman : 97-107
3. Volume : Vol 07
4. Nomor : No 02
5. Tahun Terbit : Oktober 2019
6. Judul Jurnal : Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah Di Indonesia
7. Nama Penulis : Galih Puji Mulyono, Rizal Fatoni
8. Kata Kunci : Demokrasi, Pancasila, Pemilihan Umum.

*B. Isi Jurnal*
Abstrak
Pemilihan umum adalah contoh dari sistem demokrasi. Demokrasi pada dasarnya mengizinkan warga Negara berpartisipasi dalam menjalankan roda pemerintahan. secara empiris di Indonesia sampai saat ini tidak mencerminkan suatu ideologi yang telah disepakati oleh masyarakat
Indonesia. Permasalahan yang dikaji berkaitan dengan Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum di Indonesia. Hal ini disesuaikan oleh amanat konstitusi yang menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara hukum dan Negara demokrasi. Pancasila sila keempat merupakan penceminan dari asas demokrasi. Keberadaan Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum sangat penting bagi bangsa Indonesia sebagai Negara hukum. Oleh karena
itu, sebagai negara hukum yang memegang teguh prinsip negara hukum, maka seharusnya juga memegang teguh prinsip demokrasi.

*C. Pembahasan*
*A. Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia*
1. Pemilihan Umum Kepala Daerah Menurut Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyatnya di daerah masing-masing. Pelaksanaannya pemilihan kepala daerah secara langsung memberikan kebabasan kepada daerah untuk memilih pemimpinya sendiri.
Undang-undang pemilu tidak mengatur secara gamblang mengenai pencalonan pemilihan kepala daerah independen, syarat menuju pencalonan secara independen dianggap terlalu berat. UUD RI Tahun 1945 Pasal 28 D Ayat (3), menyebutkan “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.”
2. Pemilukada Sebagai Perwujudan Demokrasi Pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah secara
langsung merupakan salah satu implementasi dari sistim demokrasi dalam rangka menciptakan pemerintahan yang lebih demokratis. Pemilihan umum sendiri menurut sudut pandang teori merupakan sarana penting bagi demokrasi. Masyarakat dapat merasakan rasanya demokrasi secara nyata ketika proses pemilihan umum diselenggarakan.
*B. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia*
Pilkada yang tidak sesuai dengan pancasila sila keempat yang berupa pelanggaran, kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim pendukung, serta masyarakat dapat diberikan sanksi pidana yang telah di atur didalam Pasal 177, dan178 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Di dalam hasil dan pembahasan, penulis menyampaikan nya dengan bahasa yang sangat baik sehingga mudah di mengerti.

*D. Kesimpulan*
Berdasarkan deskripsi diatas maka
dapat disimpulkan sebagai berikut:
Pemilihan kepada daerah secara langsung tidak mencerimkan sifat Pancasila sila keempat. Beragam konflik, dan muncul berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Menginjak tahun politik berbagai macam hoax muncul untuk menjatuhkan pihak lawan baik secara ragawi dan badawi, hal ini memicu disitegrasi bangsa. Sementara itu pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah yang terdapat dalam Undang-Undang kurang jelas dan multi tafsir. Oleh karena itu perlu dilakukan kepastian dalam meneggakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa.
Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang dinginkan adalah ikut sertaan rakyat didalam menjalankan roda pemerintahan. Melindungi demokrasi juga melindungi sesuatu yang menyandang status minoritas, minoritas dalam hal ini adalah calon kepala daerah yang bertarung sesuai dengan amanat nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila.

Sekian dan terimakasih...