Posts made by Irvanda Julian Awal 2213053069

Nama: Irvanda Julian Awal
NPM: 2213053069
Kelas: 2F

Laporan Progres Minggu-1
Pada minggu ini kami sudah menyiapkan surat dan sedang menunggu untuk di tanda tangani. Kami pun sudah mulai menyusun pertanyaan untuk wawancara, dan jika surat siap maka kami akan mulai untuk berkunjung ke SD yang akan di wawancara.
Nama: Irvanda Julian Awal
NPM: 2213053069
Kelas: 2F
Prodi: PGSD

Analisis Video

Ketahanan nasional adalah keuletan keterampilan ketangguhan suatu bangsa dan kemampuan mengembangkan potensi untuk menghadapi ancaman yang datang. Ancaman di bagi menjadi empat yaitu ancaman langsung, luar, dalam, dan tidak langsung. Ancaman memiliki beberapa jenis yaitu:
1. Ancaman unsur Trigarta
a. Lokasi dan posisi geografis:
• Peningkatan potensi laut dan darat
• Posisi dengan negara tetangga
B. Sumber daya alam: kesadaran nasional pemanfaatan kekayaan alam
C. Keadaan dan kemampuan penduduk : Pendidikan

2. Ancaman unsur Pancagatra
a.Ideologi: Rangkaian nilai mampu menampung aspirasi
b.Politik: Demokrasi keseimbangan input dan output.
c. Ekonomi: Sarana modal tenaga kerja dan teknologi
d. Sosial budaya: tradisi, pendidikan, dan kepemimpinan
e. Pertahanan dan keamanan: Partisipasi dan kesadaran masyarakat

Ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan pada suatu negara itu menyerang pada aspek Integritas, Identitas, Kelangsungan hidup bangsa, dan Perjuangan mencapai tujuan nasional. Jadi ketahanan nasional sangatlah penting bagi suatu negara untuk mempertahankan negaranya dari berbagai ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan yang ada.
Nama: Irvanda Julian Awal
NPM: 2213053069
Kelas: 2F
Prodi: PGSD

Analisis Jurnal

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya.
Dasar Hukum Bela Negara
A. Undang Undang Dasar 1945 tentang upaya bela Negara yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.

B. Undang Undang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negara pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib
4. Pengabdian sesuai profesi

Pada saat pandemi covid-19 terjadi di Indonesia semua warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara melalui mematuhi peraturan protokol kesehatan yang di terapkan oleh pemerintah. Warga negara Indonesia benar benar memiliki semangat dalam bela negara saat pandemi Covid-19 mereka tidak hanya mematuhi protokol yang di terapkan oleh pemerintah bahkan ada yang berperan lebih seperti para influencer yang menggalang dana untuk keperluan para tenaga medis yang kekurangan APD serta para orang orang yang kurang mampu untuk menghidupi perekonomian keluarganya dan para dokter yang membantu para pasien yang terkena covid-19 pada saat pandemi.