Posts made by Gadis Nurma Guspita 2213053097

Nama : Gadis Nurma Guspita
NPM : 2213053097
Kelas :2D
PRODI : PGSD
analisis jurnal

A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Jurusan peternakan, fakultas pertanian, universitas djuanda
2. Judul Jurnal : SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
3. Nama Penulis : Syahrul kemal
4. Kata Kunci : bela Negara, aktualisasi bela Negara, pandemic covid-19, kesadaran bela Negara

B. Isi Jurnal
abstrak :
Pandemi COVID-19 telah menimbulkan tantangan yang belum pernah terjadi sebelumnya bagi negara-negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Di tengah krisis ini, semangat bela negara dan ketahanan nasional menjadi sangat penting. Tulisan ini mengkaji semangat bela negara di tengah pandemi COVID-19 di Indonesia.
Studi ini mengeksplorasi bagaimana semangat bela negara telah muncul selama pandemi, dengan fokus pada upaya kolektif individu, komunitas, dan pemerintah dalam menjaga keselamatan negara.

Pendahuluan :
Pandemi COVID-19 telah mengguncang dunia dengan dampak sosial, ekonomi, dan kesehatan yang luas. Indonesia sebagai salah satu negara yang terkena dampaknya tidak luput dari tantangan ini. Dalam menghadapi situasi yang penuh ketidakpastian ini, semangat bela negara dan ketahanan nasional menjadi sangat relevan.
Semangat bela negara adalah semangat yang menggerakkan individu dan masyarakat untuk mempertahankan keutuhan, keamanan, dan kesejahteraan negara. Di tengah pandemi COVID-19, semangat bela negara telah menjadi pendorong kuat bagi masyarakat Indonesia untuk bersatu, beradaptasi, dan melawan pandemi.

Pembahasan :
BELA NEGARA DAN PELAKSANAANYA SAAT PENDEMI
Bela Negara adalah semangat dan tindakan nyata untuk mempertahankan, melindungi, dan memajukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta kepentingan nasional. Dalam konteks pandemi COVID-19, pelaksanaan semangat Bela Negara menjadi sangat penting untuk menghadapi tantangan yang dihadapi oleh negara dan masyarakat.

Pelaksanaan semangat Bela Negara dalam menghadapi pandemi COVID-19 dapat mencakup beberapa aspek berikut:
1. Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan: Salah satu bentuk kontribusi dalam semangat Bela Negara adalah dengan patuh dan disiplin menerapkan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah, seperti penggunaan masker, mencuci tangan, menjaga jarak sosial, dan menghindari kerumunan. Dengan melakukan hal ini, individu secara aktif melindungi diri sendiri, orang lain, dan masyarakat secara keseluruhan.
2. Kolaborasi dan Solidaritas Masyarakat: Semangat Bela Negara juga tercermin dalam kolaborasi dan solidaritas masyarakat dalam membantu sesama yang terdampak pandemi. Hal ini dapat dilakukan melalui pendirian posko bantuan, penggalangan dana, atau penyediaan kebutuhan pokok bagi mereka yang membutuhkan. Kolaborasi dan solidaritas ini mencerminkan semangat gotong royong dalam memperkuat ketahanan sosial masyarakat.
3.Dukungan terhadap Tenaga Kesehatan: Salah satu bentuk dukungan yang kuat dalam semangat Bela Negara adalah memberikan dukungan moral dan fisik kepada tenaga kesehatan yang berjuang di garis depan dalam menangani pandemi. Masyarakat dapat memberikan apresiasi, memfasilitasi kebutuhan mereka, dan berperilaku dengan bertanggung jawab untuk meringankan beban mereka.
4. Pemenuhan Kebutuhan Dasar Masyarakat: Pemerintah juga berperan penting dalam pelaksanaan semangat Bela Negara dengan memastikan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak pandemi, seperti pangan, perumahan, kesehatan, dan pendidikan. Program-program bantuan sosial dan stimulus ekonomi merupakan contoh konkrit dari implementasi semangat Bela Negara dalam perlindungan sosial bagi masyarakat yang terdampak.
5. Partisipasi Aktif dalam Vaksinasi: Salah satu langkah krusial dalam melawan pandemi COVID-19 adalah vaksinasi. Masyarakat dapat berperan aktif dalam semangat Bela Negara dengan menerima vaksinasi dan mendorong partisipasi vaksinasi di komunitasnya. Hal ini membantu melindungi diri sendiri, masyarakat, dan mencapai kekebalan komunitas yang diperlukan untuk mengendalikan penyebaran virus.
Dasar Hukum Bela Negara
- Dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara adalah :
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan
keamanan Negara.
- Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib
4. Pengabdian sesuai profesi

penutup :
Bela Negara merupakan semangat dan tindakan nyata untuk mempertahankan, melindungi, dan memajukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta kepentingan nasional
Nama : Gadis Nurma Guspita
NPM : 2213053097
Kelas :2D
PRODI : PGSD

Ketahanan nasional merujuk pada kemampuan suatu negara untuk bertahan dan melindungi kepentingan nasionalnya dari berbagai ancaman baik dari dalam maupun luar. Konsep ketahanan nasional melibatkan aspek militer, politik, ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan dalam rangka mempertahankan kedaulatan, integritas teritorial, dan kepentingan nasional suatu negara.
Terdapat jenis-jenis ancaman diantaranya sebagai berikut:
1. Ancaman unsur Trigatra
- Lokasi dan posisi geografis
- Keadaan dan kekayaan alam
- Kemampuan penduduk

2. Acaman unsur Panca Gatra
- Ideologi
- Politik
- Ekonomi
- Sosial budaya
- Hankam
Nama : Gadis Nurma Guspita
NPM : 2213053097
Kelas : 2D
PRODI : PGSD

Wawasan Nusantara adalah konsep yang mendasari pemahaman dan kesadaran tentang keberagaman budaya, geografi, sejarah, dan potensi alam di wilayah Nusantara, yang mencakup Indonesia beserta pulau-pulau dan lautannya. Konsep ini dikembangkan dengan tujuan memperkuat persatuan, keutuhan, dan identitas bangsa Indonesia.
Wawasan Nusantara mengajarkan pentingnya memahami dan menghargai keragaman budaya yang ada di Indonesia. Negara Indonesia terdiri dari berbagai suku, agama, bahasa, dan adat istiadat yang berbeda-beda. Konsep ini menekankan pentingnya toleransi, menghormati perbedaan, dan membangun kebersamaan di antara masyarakat yang beragam. Selain itu, Wawasan Nusantara juga mengacu pada pemahaman tentang wilayah Indonesia yang luas. Indonesia terdiri dari ribuan pulau dengan beragam ekosistem, kekayaan alam, dan sumber daya yang melimpah. Konsep ini mendorong pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam secara bijak, berkelanjutan, dan seimbang, untuk kepentingan bangsa Indonesia serta masa depan generasi mendatang.
1.Latar belakang historis wawasan nusantara.
Bangsa Indonesia juga memperjuangkan konsepsi wawasan nusantara berdasar Deklarasi Djuanda ini ke forum internasional agar mendapat pengakuan bangsa lain atau masyarakat internasional, melalui perjuangan panjang akhirnya konferensi PBB tanggal 30 April 1982 menerima dokumen yang bernama The 1982 United Nations Convention On The Law Of The Sea atau biasa disebut ancos berdasarkan konvensi hukum laut 1982 tersebut diakui asas negara kepulauan ancifilago stage. Anclos1982 tersebut kemudian diratifikasi melalui undang-undang berdasarkan konvensi hukum laut tersebut, wilayah laut yang dimiliki Indonesia menjadi sangat luas.
2. Latar belakang sosiologis wawasan nusantara.
Seiring tuntunan dan perkembangan konsepsi wawasan nusantara mencakup pandangan akan satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan termasuk persatuan sebagai satu bangsa. Sebagaimana dalam rumusan GBHN (GARIS-GARIS BESAR HALUAN NEGARA) 1998 dikatakan wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Bangsa Indonesia tidak ingin lagi terpecah-pecah dalam banyak bangsa untuk mewujudkan persatuan bangsa itu dibutuhkan penguatan semangat kebangsaan secara terus-menerus semangat kebangsaan Indonesia sesungguhnya telah dirintis melalui peristiwa kebangkitan nasional 20 Mei 1908 ditegaskan dalam sumpah pemuda 28 Oktober 1928 dan berhasil diwujudkan dengan proklamasi kemerdekaan Bangsa pada tanggal 17 Agustus 1945
3. Latar belakang politik kawasan nusantara
Dari latar belakang sejarah dan kondisi sosiologis Indonesia kita dapat memahami betapa perlunya wawasan nusantara bagi bangsa Indonesia cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-2 adalah “untuk mewujudkan negara Indonesia yang merdeka bersatu, berdaulat, adil, dan makmur, sedangkan tujuh Nasional Indonesia sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 salah satunya adalah “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”.
Dengan adanya konsepsi wawasan nusantara, wilayah Indonesia menjadi sangat luas dengan beragam isi flora, fauna, serta penduduk yang mendiami wilayah itu. Namun demikian konsepsi wawasan nusantara juga mengajak seluruh warga negara untuk memantau keluasan wilayah dan keragaman yang ada di dalamnya sebagai satu kesatuan. Kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan dalam kehidupan bernegara merupakan satu kesatuan.
Esensi dan urgensi wawasan nusantara adalah kesatuan wilayah dan persatuan bangsa keutuhan wilayah Indonesia adalah terbentang dari Sabang sampai Merauke perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya akan menciptakan kehidupan masyarakat dan bangsa yang rukun bersatu tanpa membedakan suku daerah, agama, atau kepercayaan, serta golongan status sosial perwujudan kepulauan nusantara sebagai salah satu kesatuan pertahanan dan keamanan akan menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa yang akan membentuk sikap bela negara pada tiap warga negara Indonesia.
Nama : Gadis Nurma Guspita
NPM : 2213053097
Kelas : 2D
PRODI : PGSD

1. Bagaimanakah isi artikel tersebut dalam rangka penegakan Hak Asasi Manusia dan berikan analisismu secara jelas? Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut?
JAWAB :
menurut saya isi artikel tersebut dalam rangka penegakan Hak Asasi Manusia tidak dilakukan dengan baik dan dapat dilihat juga pada saat itu sampai disebut dengan masa gelap atau awan gelap yang mana pada masa itu Hak Asasi Manusia sangatlah rendah yang mana dalam artikel tersebut sudah ditegsakan bahwa pada masa itu banyak agenda HAM mengalami kemacetan, mutu HAM pun mengalami kemunduran, dan bahkan begitu banyak serangan terhadap para pembela HAM.
Hal positif yang saya dapatkan setelah membaca artikel tersebut adalah untuk meningkatkan kesadaran akan Hak Asasi Manusia.

2. Berikan analisismu mengenai demokrasi Indonesia diambil dari nilai-nilai adat istiadat/budaya asli masyarakat Indonesia! Bagaimanakah pendapatmu mengenai prinsip demokrasi Indonesia yang berke-Tuhanan yang Maha Esa ?
Jawab :
- menurut saya demokrasi di Indonesia diambil dari nilai-nilai adat istiadat Indonesia ini tepat karena Budaya dan adat istiadat Indonesia memiliki kekayaan nilai-nilai yang dapat berkontribusi pada perkembangan demokrasi di negara ini. prinsip demokrasi pada nilai-nilai adat istiadat dan budaya asli masyarakat Indonesia dapat membantu memperkuat partisipasi dan inklusi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Prinsip-prinsip demokrasi seperti musyawarah, gotong royong, dan keadilan sosial telah menjadi bagian integral dari budaya Indonesia selama bertahun-tahun. Memanfaatkan nilai-nilai ini dalam konteks demokrasi dapat mendorong partisipasi aktif, pengambilan keputusan bersama, dan menciptakan kesetaraan dalam masyarakat.

-menurut saya prinsip demokrasi Indonesia yang berketuhnana maha esa ini tepat karena segala sesuatu harus berlandaskan atas ketuhanan yang maha esa karena Indonesia merupakan negara berketuhanan yang mana Prinsip ini tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan "Ketuhanan Yang Maha Esa" sebagai salah satu dasar negara. Prinsip ini mencerminkan nilai-nilai religius yang dipegang oleh mayoritas masyarakat Indonesia.

3. Bagaimanakah sikap anda mengenai kondisi di mana anggota parlemen yang mengatas namakan suara rakyat tetapi melaksanakan agenda politik mereka sendiri dan berbeda dengan kepentingan nyata masyarakat?
JAWAB :
sikap saya terhadap kondisi di mana anggota parlemen mengatasnamakan suara rakyat tetapi melaksanakan agenda politik mereka sendiri dan berbeda dengan kepentingan nyata masyarakat adalah sangat kritis. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap prinsip dasar demokrasi, di mana perwakilan rakyat seharusnya bertindak sesuai dengan kepentingan dan aspirasi rakyat yang mereka wakili.Karena parlemen memiliki tanggung jawab yang sangat penting dalam mewakili suara dan kepentingan rakyat. Mereka harus bertindak secara bertanggung jawab, transparan, dan akuntabel terhadap tugas dan kewajiban mereka. Mereka dipilih oleh rakyat untuk mewakili kepentingan masyarakat dan mengambil keputusan yang memengaruhi kehidupan mereka.

4. Bagaimanah pendapatmu mengenai pihak-pihak yang memiliki kekuasaan kharismatik yang berakar dari tradisi, maupun agama, tega menggerakan loyalitas dan emosi rakyat yang bila perlu menjadi tumbal untuk tujuan yang tidak jelas dan bagaimanakah hubungannya dengan konsep hak asasi manusia pada era demokrasi dewasa saat ini?
JAWAB :
Pendapat saya mengenai pihak-pihak yang memiliki kekuasaan kharismatik yang berakar dari tradisi atau agama, dan menggunakan kekuasaan tersebut untuk menggerakkan loyalitas dan emosi rakyat, bahkan jika itu berarti mengorbankan individu sebagai tumbal, sangat kritis. Praktik semacam itu merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang serius dan bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.
Pada era demokrasi dewasa saat ini, konsep hak asasi manusia menempatkan individu sebagai pusat perhatian. Setiap individu memiliki hak-hak yang mendasar dan tak tergoyahkan yang meliputi kebebasan berpendapat, kebebasan beragama, kebebasan dari perlakuan yang tidak manusiawi, dan hak untuk hidup dengan martabat. Hak asasi manusia menghargai dan melindungi kebebasan individu serta menempatkan kesejahteraan dan keadilan sebagai tujuan utama.
Dalam konteks ini, pihak-pihak yang menggunakan kekuasaan kharismatik untuk menggerakkan loyalitas dan emosi rakyat, dengan potensi mengorbankan individu sebagai tumbal, bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Tindakan semacam itu bisa melanggar hak-hak individu, menciptakan ketidakadilan, dan merusak esensi demokrasi itu sendiri.