Nama : Gadis Nurma Guspita
NPM : 2213053097
Kelas :2D
PRODI : PGSD
analisis jurnal
A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Jurusan peternakan, fakultas pertanian, universitas djuanda
2. Judul Jurnal : SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
3. Nama Penulis : Syahrul kemal
4. Kata Kunci : bela Negara, aktualisasi bela Negara, pandemic covid-19, kesadaran bela Negara
B. Isi Jurnal
abstrak :
Pandemi COVID-19 telah menimbulkan tantangan yang belum pernah terjadi sebelumnya bagi negara-negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Di tengah krisis ini, semangat bela negara dan ketahanan nasional menjadi sangat penting. Tulisan ini mengkaji semangat bela negara di tengah pandemi COVID-19 di Indonesia.
Studi ini mengeksplorasi bagaimana semangat bela negara telah muncul selama pandemi, dengan fokus pada upaya kolektif individu, komunitas, dan pemerintah dalam menjaga keselamatan negara.
Pendahuluan :
Pandemi COVID-19 telah mengguncang dunia dengan dampak sosial, ekonomi, dan kesehatan yang luas. Indonesia sebagai salah satu negara yang terkena dampaknya tidak luput dari tantangan ini. Dalam menghadapi situasi yang penuh ketidakpastian ini, semangat bela negara dan ketahanan nasional menjadi sangat relevan.
Semangat bela negara adalah semangat yang menggerakkan individu dan masyarakat untuk mempertahankan keutuhan, keamanan, dan kesejahteraan negara. Di tengah pandemi COVID-19, semangat bela negara telah menjadi pendorong kuat bagi masyarakat Indonesia untuk bersatu, beradaptasi, dan melawan pandemi.
Pembahasan :
BELA NEGARA DAN PELAKSANAANYA SAAT PENDEMI
Bela Negara adalah semangat dan tindakan nyata untuk mempertahankan, melindungi, dan memajukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta kepentingan nasional. Dalam konteks pandemi COVID-19, pelaksanaan semangat Bela Negara menjadi sangat penting untuk menghadapi tantangan yang dihadapi oleh negara dan masyarakat.
Pelaksanaan semangat Bela Negara dalam menghadapi pandemi COVID-19 dapat mencakup beberapa aspek berikut:
1. Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan: Salah satu bentuk kontribusi dalam semangat Bela Negara adalah dengan patuh dan disiplin menerapkan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah, seperti penggunaan masker, mencuci tangan, menjaga jarak sosial, dan menghindari kerumunan. Dengan melakukan hal ini, individu secara aktif melindungi diri sendiri, orang lain, dan masyarakat secara keseluruhan.
2. Kolaborasi dan Solidaritas Masyarakat: Semangat Bela Negara juga tercermin dalam kolaborasi dan solidaritas masyarakat dalam membantu sesama yang terdampak pandemi. Hal ini dapat dilakukan melalui pendirian posko bantuan, penggalangan dana, atau penyediaan kebutuhan pokok bagi mereka yang membutuhkan. Kolaborasi dan solidaritas ini mencerminkan semangat gotong royong dalam memperkuat ketahanan sosial masyarakat.
3.Dukungan terhadap Tenaga Kesehatan: Salah satu bentuk dukungan yang kuat dalam semangat Bela Negara adalah memberikan dukungan moral dan fisik kepada tenaga kesehatan yang berjuang di garis depan dalam menangani pandemi. Masyarakat dapat memberikan apresiasi, memfasilitasi kebutuhan mereka, dan berperilaku dengan bertanggung jawab untuk meringankan beban mereka.
4. Pemenuhan Kebutuhan Dasar Masyarakat: Pemerintah juga berperan penting dalam pelaksanaan semangat Bela Negara dengan memastikan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak pandemi, seperti pangan, perumahan, kesehatan, dan pendidikan. Program-program bantuan sosial dan stimulus ekonomi merupakan contoh konkrit dari implementasi semangat Bela Negara dalam perlindungan sosial bagi masyarakat yang terdampak.
5. Partisipasi Aktif dalam Vaksinasi: Salah satu langkah krusial dalam melawan pandemi COVID-19 adalah vaksinasi. Masyarakat dapat berperan aktif dalam semangat Bela Negara dengan menerima vaksinasi dan mendorong partisipasi vaksinasi di komunitasnya. Hal ini membantu melindungi diri sendiri, masyarakat, dan mencapai kekebalan komunitas yang diperlukan untuk mengendalikan penyebaran virus.
Dasar Hukum Bela Negara
- Dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara adalah :
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan
keamanan Negara.
- Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib
4. Pengabdian sesuai profesi
penutup :
Bela Negara merupakan semangat dan tindakan nyata untuk mempertahankan, melindungi, dan memajukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta kepentingan nasional