Posts made by Rahmadani 2213053162

MKU PGSD 2C tahun 2023 -> PRETEST

by Rahmadani 2213053162 -
Nama: Rahmadani
NPM: 2213053162
Kelas: 2C

1. ~Hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut adalah masyarakat lebih kritis dan tanggap dalam menanggapi Undang-Undang Cipta kerja yang di khawatirkan dapat mengancam konstitusi di Indonesia. Keterlibatan masyarakat dalam mengawasi dan memberikan dukungan untuk memutus suatu perkaran yang di khawatirkan dapat mengancam konstitusi merupakan suatu tindakan positif untuk mempertahankan demokrasi Konstitusi di Indonesia

~Hal yang harus di benahi dalam konsep bernegara pada artikel tersebut adalah pengambilan kebijakan dari pemerintah yang dalam hal ini adalah Undang-Undang Cipta kerja yang di Undangkan oleh DPR yang di klaim masyarakat dalam pembuatannya tidak mengedepakan aspek aspek kemurniak konstitusi itu sendiri, seperti tidak adanya transparansi dalam pembuatan UU Cipta Kerja, tidak adanya urgensi yang jelas untuk mengubah ketentuan-ketentuan di dalamnya, dll. Seharusnya di dalam mengambil keputusan, DPR seharusnya mengedepankan nilai-nilai demokrasi dari Konstitusi itu Sendiri.

2. ~Pada hakikatnya Konstitusi merupakan hukum dasar tertinggi yang menjadi acuan berlakunya Undang-undang lain yang lebih rendah.

~Konstitisi sangatlah penting bagi bagi suatu negara, dengan adanya konstitusi hak asasi manusia dapat terjamin agar pemerintah tidak sewenang-wenang dalam mengambil keputusan karena Konstitusi adalah pedoman untuk menjalankan pemerintahan di suatu negara. Seperti Indonesia dengan UUD 1945-nya, dalam hal ini segala kebijakan yang di keluarkan pemerintah harus berpedoman pada UUD 1945 Sebagai dasar Konstitusi di Indonesia.

3. ~Contoh Perilaku pejabat yang tidak Konstitusional seperti Pengambilan kebijakan yang sewenang-wenangnya, serta pemanfaatan kekuasaan untuk tujuan pribadi.
~ Pejabat yang Inkonstitusional seharusnya mendapat hukuman yang maskismal agar jera dan tidak mengulangi perbuatannya. Sebab Banyaknya pejabat yang Inkonstisional terkadang di sebabkan oleh sistematika hukum yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Nama: Rahmadani
NPM: 2213053162
Kelas: 2C

Post-test, Analisis Video Perkembangan Konstotusi Yang Berlaku di Indonesia.

Selama masa perkembangan konstituante Indonesia telah mengalami perubahan menjadi 4 republik, republik pertama yaitu republik yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945. Sedangkan republik yang ke 2 yaitu Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan konstitusi RIS pula. Kemudian, konstitusi republik yang ke 3 yaitu Undang-Undang Sementara (UUDS) yang dibentuk pada tahun 1950. Kemudian konstitusi yang ke 4 adalah kembali diberlakukannya UUD 1945 dengan beberapa perubahan setelah UUDS 1950 dinyatakan tidak berlaku lagi di konstituante.

Naskah yang kita jadikan kita pegangan pada saat ini adalah naskah UUD 45 versi 5 Juli tahun 59 ditambah 4 lampiran perubahan Ya suasana yang kita jadikan pegangan sekarang adalah naskah undang-undang Dasar 45 versi 5 Juli 59 ditambah 4 lampiran perubahan 1 perubahan 2 3 dan 4 jadi status perubahan 1 2 3 dan 4 itu lampiran Sesuai dengan kesepakatan tahun 99 bahwa setuju kita mengadakan perubahan undang-undang Dasar dengan catatan satu diantaranya kita mengantarkan perubahan dengan metode adendum itu maksudnya lampiran amandemen ini lampiran saja kalau dia lampiran berarti naskah sendiri Lalu ada naskah utama naskah original naskah aslinya itu ialah undang-undang dasar versi 59 yang di belakangnya ada penjelasan 1 2 3 dan 4 Memang ada masalah di pasal terakhir ayat terakhir pasal 37 undang-undang Dasar 45 dengan ditetapkannya perubahan undang-undang dasar ini undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal Nah itu bunyi pasal 2 ya aturan tambahan yang diputuskan di perubahan keempat pada tahun 2002.

MKU PGSD 2C tahun 2023 -> PRETEST

by Rahmadani 2213053162 -
Nama: Rahmadani
NPM: 2213053162
Kelas: 2C

Pretest PSBB dan Pelanggaran HAM

1.~ Hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut adalah masyarakat lebih sadar akan pentingnya menjaga kesehatan terutama di era pandemi. Seperti rajin mencuci tangan, memakan makanan yang bervitamin, dan lain-lain.
~Hal konstitusi yang dilanggar dalam artikel tersebut adalah kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah melanggar Hak Asasi Manusia dengan menerapkan UU no.6 tahun 2018, yang di anggap sudah menyalahi UU No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

2. ~Negara yang tidak memiliki konstitusi akan mengalami kekacauan pada sistem pemerintahan dan kehidupan di negaranya.
~Adanya Konstitusi Sangat efektif untuk mengatur kehidupan dan berbangsa suatu negara karena dengan adanya konstitusi masyarakan akan mendapat batasan-batasan yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara di suatu negara, yang meminimalisir terjadinya perpecah, pertikaian dan konflik di suatu negara.

3.~Menurut saya tantangan bernegara saat ini yang perlu di antisipasi adalah pesatnya kemajuan tekhnologi, dimana dengan pesatnya kemajuan tekhnologi penyebaran berita HOAX akan lebih mudah terjadi. Masuknya berita hoax terkadang menimbulkan permasalahan. Oleh karena itu perlu adanya perhatian dari pemerintah dengan memperketat undang-undang yang berhubungan dengan Tekhnologi Komunikasi untuk meminimalisir terjadinya penyebaran berita hoax.

4. Menurut saya konsep bernegara kita sudah cukup bagus, tetapi yang perlu di perhatikan adalah bagaimana implementasinya dalam kehidupan sehari-hari. Menurut saya perlu adanya penguatan konsep-konsep bernegara dengan menekankan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari.