Nama: Rahmadani
NPM: 2213053162
Kelas: 2C
1. ~Hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut adalah masyarakat lebih kritis dan tanggap dalam menanggapi Undang-Undang Cipta kerja yang di khawatirkan dapat mengancam konstitusi di Indonesia. Keterlibatan masyarakat dalam mengawasi dan memberikan dukungan untuk memutus suatu perkaran yang di khawatirkan dapat mengancam konstitusi merupakan suatu tindakan positif untuk mempertahankan demokrasi Konstitusi di Indonesia
~Hal yang harus di benahi dalam konsep bernegara pada artikel tersebut adalah pengambilan kebijakan dari pemerintah yang dalam hal ini adalah Undang-Undang Cipta kerja yang di Undangkan oleh DPR yang di klaim masyarakat dalam pembuatannya tidak mengedepakan aspek aspek kemurniak konstitusi itu sendiri, seperti tidak adanya transparansi dalam pembuatan UU Cipta Kerja, tidak adanya urgensi yang jelas untuk mengubah ketentuan-ketentuan di dalamnya, dll. Seharusnya di dalam mengambil keputusan, DPR seharusnya mengedepankan nilai-nilai demokrasi dari Konstitusi itu Sendiri.
2. ~Pada hakikatnya Konstitusi merupakan hukum dasar tertinggi yang menjadi acuan berlakunya Undang-undang lain yang lebih rendah.
~Konstitisi sangatlah penting bagi bagi suatu negara, dengan adanya konstitusi hak asasi manusia dapat terjamin agar pemerintah tidak sewenang-wenang dalam mengambil keputusan karena Konstitusi adalah pedoman untuk menjalankan pemerintahan di suatu negara. Seperti Indonesia dengan UUD 1945-nya, dalam hal ini segala kebijakan yang di keluarkan pemerintah harus berpedoman pada UUD 1945 Sebagai dasar Konstitusi di Indonesia.
3. ~Contoh Perilaku pejabat yang tidak Konstitusional seperti Pengambilan kebijakan yang sewenang-wenangnya, serta pemanfaatan kekuasaan untuk tujuan pribadi.
~ Pejabat yang Inkonstitusional seharusnya mendapat hukuman yang maskismal agar jera dan tidak mengulangi perbuatannya. Sebab Banyaknya pejabat yang Inkonstisional terkadang di sebabkan oleh sistematika hukum yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
NPM: 2213053162
Kelas: 2C
1. ~Hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut adalah masyarakat lebih kritis dan tanggap dalam menanggapi Undang-Undang Cipta kerja yang di khawatirkan dapat mengancam konstitusi di Indonesia. Keterlibatan masyarakat dalam mengawasi dan memberikan dukungan untuk memutus suatu perkaran yang di khawatirkan dapat mengancam konstitusi merupakan suatu tindakan positif untuk mempertahankan demokrasi Konstitusi di Indonesia
~Hal yang harus di benahi dalam konsep bernegara pada artikel tersebut adalah pengambilan kebijakan dari pemerintah yang dalam hal ini adalah Undang-Undang Cipta kerja yang di Undangkan oleh DPR yang di klaim masyarakat dalam pembuatannya tidak mengedepakan aspek aspek kemurniak konstitusi itu sendiri, seperti tidak adanya transparansi dalam pembuatan UU Cipta Kerja, tidak adanya urgensi yang jelas untuk mengubah ketentuan-ketentuan di dalamnya, dll. Seharusnya di dalam mengambil keputusan, DPR seharusnya mengedepankan nilai-nilai demokrasi dari Konstitusi itu Sendiri.
2. ~Pada hakikatnya Konstitusi merupakan hukum dasar tertinggi yang menjadi acuan berlakunya Undang-undang lain yang lebih rendah.
~Konstitisi sangatlah penting bagi bagi suatu negara, dengan adanya konstitusi hak asasi manusia dapat terjamin agar pemerintah tidak sewenang-wenang dalam mengambil keputusan karena Konstitusi adalah pedoman untuk menjalankan pemerintahan di suatu negara. Seperti Indonesia dengan UUD 1945-nya, dalam hal ini segala kebijakan yang di keluarkan pemerintah harus berpedoman pada UUD 1945 Sebagai dasar Konstitusi di Indonesia.
3. ~Contoh Perilaku pejabat yang tidak Konstitusional seperti Pengambilan kebijakan yang sewenang-wenangnya, serta pemanfaatan kekuasaan untuk tujuan pribadi.
~ Pejabat yang Inkonstitusional seharusnya mendapat hukuman yang maskismal agar jera dan tidak mengulangi perbuatannya. Sebab Banyaknya pejabat yang Inkonstisional terkadang di sebabkan oleh sistematika hukum yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah.