Nama: Rahmadani
NPM: 2213053162
Kelas: 2C
1. ~Tanggapan saya mengenai artikel tersebut adalah, menurut saya kebijakan pemerintah untuk mengeluarkan Undang-Undang Cipta Kerja di tengah kondisi Indonesia yang sedang mengalami wabah Covid-19 tidaklah tepat. Hal ini menjadi ironi ketika pemerintah meminta agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan, di sisi lain pemerintah jugalah yang menjadi pemicu kegaduhan dengan mengeluarkan UU Cipta Kerja yang membuat penularan Covid-19 semakin besar.
~Hal positif yang dapat di ambil adalah golongan mahasiswa dan masyarakat dapat terlibat secara langsung dalam membahas rancangan Undang-Undang Cipta Kerja melalui kajian-kajian akademis, ketimbang harus turun secara langsung di jalanan yang justru akan memperburuk suasana.
2. Menurut saya penyampaian pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat melakukan Orasi adalah tindakan yang tidak tepat dan terkesan anarkis. Memang negara kita adalah negara demokrasi, tetapi sebaiknya di dalam menyampaikan Pendapat di tempat umum kita harus menjaga etika dengan menggunakan bahasa yang baik dan sopan. Sedangkan cara menyampaikan argumen yang baik di tengah pandemi Covid-19 adalah dengan menyampaikan pendapat melalui kajian ilmiah atau sebagainya, ketimbang harus turun ke jalan yang akan memperbanyak penyebaran Covid-19.
3. Menurut saya solusi yang tepat mengenai masalah benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks mengedepankan hak dan kewajiban yang seimbang adalah:
~Sebaiknya pihak pengusaha dan pihak buruh seharusnya terlebih dahulu memahami dan mengetahui hak dan kewajiban dari masing-masing pihak baik dari pihak pengusaha ataupun pihak buruh.
~Sebaiknya pemerintah di dalam menetapkan peraturan yang menyangkut pengusaha atau buruh harus mengedepankan keseimbangan antar hak dan kewajiban dari masing-masing pihak dan tidak boleh memberatkan atau menguntungkan salah satu pihak saja.
4. Hal yang perlu di perbaiki adalah:
a)Keseimbangan antara Hak dan kewajiban, jika keseimbangan itu tidak ada maka akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan. Untuk mencapai keseimbangan tersebut kita harus mengetahu porsi dan posisi kita sendiri.
b) Kesadaran akan Hak dan Kewajiban, di tengah kehidupan masyarakat saat ini sangat dibutuhkan adanya kesadaran penuh akan hak dan kewajiban sehingga dapat mampu menuju Indonesia yang sejahtera.
c) Perlu adanya harmonisasi Hak dan kewajiban, Harmonisasi hak dan kewajiban dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara sangatlah dibutuhkan agar tidak terjadi konflik dan kebencian sosial. Harmonisasi hak dan kewajiban ini dapat terjadi apabila hak dan kewajiban sudah terpenuhi dengan seimbang.
NPM: 2213053162
Kelas: 2C
1. ~Tanggapan saya mengenai artikel tersebut adalah, menurut saya kebijakan pemerintah untuk mengeluarkan Undang-Undang Cipta Kerja di tengah kondisi Indonesia yang sedang mengalami wabah Covid-19 tidaklah tepat. Hal ini menjadi ironi ketika pemerintah meminta agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan, di sisi lain pemerintah jugalah yang menjadi pemicu kegaduhan dengan mengeluarkan UU Cipta Kerja yang membuat penularan Covid-19 semakin besar.
~Hal positif yang dapat di ambil adalah golongan mahasiswa dan masyarakat dapat terlibat secara langsung dalam membahas rancangan Undang-Undang Cipta Kerja melalui kajian-kajian akademis, ketimbang harus turun secara langsung di jalanan yang justru akan memperburuk suasana.
2. Menurut saya penyampaian pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat melakukan Orasi adalah tindakan yang tidak tepat dan terkesan anarkis. Memang negara kita adalah negara demokrasi, tetapi sebaiknya di dalam menyampaikan Pendapat di tempat umum kita harus menjaga etika dengan menggunakan bahasa yang baik dan sopan. Sedangkan cara menyampaikan argumen yang baik di tengah pandemi Covid-19 adalah dengan menyampaikan pendapat melalui kajian ilmiah atau sebagainya, ketimbang harus turun ke jalan yang akan memperbanyak penyebaran Covid-19.
3. Menurut saya solusi yang tepat mengenai masalah benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks mengedepankan hak dan kewajiban yang seimbang adalah:
~Sebaiknya pihak pengusaha dan pihak buruh seharusnya terlebih dahulu memahami dan mengetahui hak dan kewajiban dari masing-masing pihak baik dari pihak pengusaha ataupun pihak buruh.
~Sebaiknya pemerintah di dalam menetapkan peraturan yang menyangkut pengusaha atau buruh harus mengedepankan keseimbangan antar hak dan kewajiban dari masing-masing pihak dan tidak boleh memberatkan atau menguntungkan salah satu pihak saja.
4. Hal yang perlu di perbaiki adalah:
a)Keseimbangan antara Hak dan kewajiban, jika keseimbangan itu tidak ada maka akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan. Untuk mencapai keseimbangan tersebut kita harus mengetahu porsi dan posisi kita sendiri.
b) Kesadaran akan Hak dan Kewajiban, di tengah kehidupan masyarakat saat ini sangat dibutuhkan adanya kesadaran penuh akan hak dan kewajiban sehingga dapat mampu menuju Indonesia yang sejahtera.
c) Perlu adanya harmonisasi Hak dan kewajiban, Harmonisasi hak dan kewajiban dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara sangatlah dibutuhkan agar tidak terjadi konflik dan kebencian sosial. Harmonisasi hak dan kewajiban ini dapat terjadi apabila hak dan kewajiban sudah terpenuhi dengan seimbang.