Posts made by Rahmadani 2213053162

MKU PGSD 2C tahun 2023 -> PRETEST

by Rahmadani 2213053162 -
Nama: Rahmadani
NPM: 2213053162
Kelas: 2C

1. ~Tanggapan saya mengenai artikel tersebut adalah, menurut saya kebijakan pemerintah untuk mengeluarkan Undang-Undang Cipta Kerja di tengah kondisi Indonesia yang sedang mengalami wabah Covid-19 tidaklah tepat. Hal ini menjadi ironi ketika pemerintah meminta agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan, di sisi lain pemerintah jugalah yang menjadi pemicu kegaduhan dengan mengeluarkan UU Cipta Kerja yang membuat penularan Covid-19 semakin besar.
~Hal positif yang dapat di ambil adalah golongan mahasiswa dan masyarakat dapat terlibat secara langsung dalam membahas rancangan Undang-Undang Cipta Kerja melalui kajian-kajian akademis, ketimbang harus turun secara langsung di jalanan yang justru akan memperburuk suasana.

2. Menurut saya penyampaian pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat melakukan Orasi adalah tindakan yang tidak tepat dan terkesan anarkis. Memang negara kita adalah negara demokrasi, tetapi sebaiknya di dalam menyampaikan Pendapat di tempat umum kita harus menjaga etika dengan menggunakan bahasa yang baik dan sopan. Sedangkan cara menyampaikan argumen yang baik di tengah pandemi Covid-19 adalah dengan menyampaikan pendapat melalui kajian ilmiah atau sebagainya, ketimbang harus turun ke jalan yang akan memperbanyak penyebaran Covid-19.

3. Menurut saya solusi yang tepat mengenai masalah benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks mengedepankan hak dan kewajiban yang seimbang adalah:
~Sebaiknya pihak pengusaha dan pihak buruh seharusnya terlebih dahulu memahami dan mengetahui hak dan kewajiban dari masing-masing pihak baik dari pihak pengusaha ataupun pihak buruh.
~Sebaiknya pemerintah di dalam menetapkan peraturan yang menyangkut pengusaha atau buruh harus mengedepankan keseimbangan antar hak dan kewajiban dari masing-masing pihak dan tidak boleh memberatkan atau menguntungkan salah satu pihak saja.

4. Hal yang perlu di perbaiki adalah:
a)Keseimbangan antara Hak dan kewajiban, jika keseimbangan itu tidak ada maka akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan. Untuk mencapai keseimbangan tersebut kita harus mengetahu porsi dan posisi kita sendiri.
b) Kesadaran akan Hak dan Kewajiban, di tengah kehidupan masyarakat saat ini sangat dibutuhkan adanya kesadaran penuh akan hak dan kewajiban sehingga dapat mampu menuju Indonesia yang sejahtera.
c) Perlu adanya harmonisasi Hak dan kewajiban, Harmonisasi hak dan kewajiban dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara sangatlah dibutuhkan agar tidak terjadi konflik dan kebencian sosial. Harmonisasi hak dan kewajiban ini dapat terjadi apabila hak dan kewajiban sudah terpenuhi dengan seimbang.

MKU PGSD 2C tahun 2023 -> PRETEST

by Rahmadani 2213053162 -
Nama: Rahmadani
NPM: 2213053162
Kelas:2C

1.~ Menurut saya hal yang di lakukan oleh walikota Surabaya(Tri Rismaharini) yaitu memberikan arahan agar tidak melibatkan anak-anak dalam aksi demonstrasi adalah sangat bagus karena aksi demonstrasi yang melibatkan anak-anak termasuk kegiatan eksploitasi yang melanggar UU Perlindungan anak.
~Hal positif yang bisa di ambil adalah dengan adanya penyuluhan dari walikota, para orang tua dan pihak sekolah akan lebih sigap dan tanggap dalam mengawasi anak-anak dan Peserta didiknya agar tidak terlibat dalam aksi demonstrasi.

2. Menurut saya, solusi untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum adalah dengan cara-cara berikut:
~Mengikuti aturan yang telah di tetapkan di dalam penyampaian aspirasi/pendapat.
~Menyampaikan Pendapat dengan bahasa yang baik dan sopan.
~Tidak memaksakan kehendak dan berbuat tindakan yang anarkis ketika melakukan penyampaian aspirasi.

3. ~Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
~Tidak, karena hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu berdampingan dan tidakdapat dipisahkan. Hak Asasi Manusia yang merupakan hak dasar setiap manusia bisa diperoleh dengan melaksanakan kewajibannya

MKU PGSD 2C tahun 2023 -> POST TEST

by Rahmadani 2213053162 -
Nama: Rahmadani
NPM: 2213053162
Kelas: 2C

Indonesia mengalami beberapa kali perubahan Komstitusi di sebabkan oleh faktor-faktor Eksternal dan Internal.
a) Faktor Internal(dalam negri) seperti, beraneka ragam desakan dalam hal menjalankan sistem ketatanegaraan, pemerintahan yang kacau dan terjadi ketidak percayaan dalam menjalankan
pemerintahan,
b) Faktor Eksternal(Luar negri) seperti, Belanda yang mempropaganda agar Indonesia tidakberbentuk Negara Kesatuan tetapi NegaraSerikat,
filosafis UUD 1945 telah mencampurkan antara paham kedaulatan rakyat dengan faham integralistik,

Periode-periode perubahan Konstitusional di Indonesia:
~Periode 1 (Penetapan UUD 1945)
Pada masa periode pertama kali terbentuknya Negara Republik Indonesia, konstitusi atau
Undang-Undang Dasar yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945 hasil rancangan BPUPKI, kemudian disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Menurut UUD 1945 kedaulatan beradaditangan rakyat dan
dilaksanakan oleh MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara.

~Periode 2 (berlakunya Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia Serikat).
Sebagai rasa ungkapan ketidakpuasan bangsa Belanda atas kemerdekaan Republik Indonesia, terjadilah kontak senjata (agresi) oleh Belanda pada tahun 1947 dan 1948, dengan keinginanBelanda untuk memecah belah NKRI menjadi negara federal agar dengan secara mudah dikuasai kembalioleh Belanda, akhirnya disepakati untuk mengadakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den HaagBelanda, dengan menghasilkan tiga buah persetujuan antara lain :
1) Mendirikan Negara Republik Indonesia Serikat;
2) Penyerahan kedaulatan Kepada Republik Indonesia Serikat; dan
3) Didirikan Uni antara Republik Indonesia Serikat dengan Kerajaan Belanda ( Titik
Triwulan Tutik, 2006: 69).

~Periode 3 (berlakunya Undang-Undang Dasar
Sementara Tahun 1950)
Ternyata Konstitusi RIS tidak berumur panjang, hal itu disebabkan karena isi konstitusi tidak berakar dari kehendak rakyat, juga bukan merupakan kehendak politik rakyat Indonesia melainkanrekayasa dari pihak Balanda maupun PBB, sehingga menimbulkan tuntutan untuk kembali ke NKRI. Satu persatu negara bagian menggabungkan diri menjadi negara Republik Indonesia, kemudian
disepakati untuk kembali ke NKRI dengan menggunakan UUD sementara 1950.

~Periode 4 (Kembali berlaku Undang-Undang Dasar 1945)
Berlakunya kembali UUD 1945 berarti merubah sistem ketatanegaraan, Presiden yang sebelumnya hanya sebagai kepala negara selanjutnya juga berfungsi sebagai kepala pemerintahan,dibantu Menteri-Menteri kabinet yang bertanggung jawab kepada Presiden. Sistem pemerintahan yangsebelumnya parlementer berubah menjadi sistem presidensial.

Sumber: https://osf.io/ksgdq/?format=pdf