གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Dwi Harianti 2213053295

MKU PGSD 2F 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

Dwi Harianti 2213053295 གིས-
Nama : Dwi Harianti
NPM : 2213053295
Kelas : 2 F

Analisis artikel PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA

Dalam jurnal ini dibahas mengenai suatu tokoh yang bernama Basuki T Purnama (BTP) yang akrab dipanggil Ahok. Pemimpin yang satu ini terkenal dengan Ceplas Ceplosnya. tegas, keras dan apa adanya dalam bertutur kata tanpa memandang dengan siapa lawan bicaranya, apalagi terjadi kekeliruan dalam pekerjaan oleh bawahannya. Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Keputusan tersebut murni didasari oleh pertimbangan hukum dan bukan karena adanya tekanan masyarakat. Keputusan yang diambil memiliki risiko. Namun, pihaknya siap menghadapi risiko terburuk sekalipun.

"Demonstrasi damai yang dilakukan mayoritas Muslim pada tanggal 4 November 2016 adalah demonstrasi untuk menuntut Negara dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia agar bekerja secara profesional dan segera mengsangkakan Ahok sebagai pihak yang tertuduh menistakan Alquran. Di ikuti oleh Alim Ulama, Kaum Pemuda, Organisasi Sosial kemasyarakatan mendesak kepada Presiden dan jajarannya untuk memproses secara
transparan dan terbuka kasus penistaan Alquran yang dilakukan Ahok. Walaupun demonstrasi yang dilakukan berakhir dengan damai, namun diakui oleh Kapolri Jend Tito Karnavian,bahwa ada segelintir pihak tertentu yang berniat memanfaatkan aksi damai tersebut dengan melakukan tindakan inkonstitusional.Oleh karena itu kehadiran Negara adalah untuk melindungi segenap warga negaranya terhadap tindakan yang dapat mencederai tatanan hukum. Negara
wajib memperlakukan dan melindungi siapapun terhadap kejaliman dan ketidakadilan yang menerpa warga negaranya. Dalam UUD 1945 Pasal 27 bahwa Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Menyikapi gaya kepemimpinan Ahok,
membuat orang nomor satu di Indonesia,
Presiden Jokowi harus memastikan berbagai
langkah dan kebijakan dalam meredam amarah umat Islam. Safari ke seluruh tokoh dan elit termasuk para kiyai dan ulamah, dianggap berlebihan oleh masyarakat. Langkah dan kebijakan Jokowi tersebut dianggap sebagai upayah mengintervensi permasalahan kasus penistaan agama. Akan tetapi hal mendasar yang patut menjadi perhatian kita semua, bahwa Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan merupakan pengejewantahan negara bertugas dan berwenang untuk melindungi seluruh warga negara dan bangsa, termasuk Ahok (Pembukaan UUD 1945) yang menjadi sasaran amarah umat islam dengan hujatan serta di demo jutaan masyarakat muslim 4 november 2016.

Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusan atas pelanggaran yang telah terjadi.

Secara konsepsional, inti dari penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup.

Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum.Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan “ Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”. Dilain pihak Presiden terus membentuk lembaga-lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik. Hal ini menunjukan Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.

MKU PGSD 2F 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

Dwi Harianti 2213053295 གིས-
Nama : Dwi Harianti
NPM : 2213053295
Kelas : 2 F

Geopolitik Indonesia

Geopolitik adalah ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah Geografi wilayah atau tempat suatu bangsa.

Macam-macam teori Geopolitik:
1. Teori Geopolitik Frederich Ratzel
2. Teori Geopolitik Rudolf Kjellen
3. Teori Geopolitik Karl Haushofer
4. Teori Geopolitik Halford Mackinder
5. Teori Geopolitik Alfred Thayer Mahan
6. Teori Geopolitik Guilio Douhet, William Mitchel, Saversky, dan JFC Fuller.

Konsep Geopolitik Indonesia

Teori geopolitik bangsa Indonesia menyatakan bahwa pancasila sebagai ideologi nasional dipergunakan sebagai pertimbangan dasar dalam menentukan politik nasional ketika dihadapkan kepada kondisi dan kedudukan wilayah geografis Indonesia.

Teori Geopolitik diperkenalkan pertama kali oleh Ir. Soekarno pada sidang BPUPKI 1 Juni 1945.

Prinsip Geopolitik Indonesia
Prinsip Geopolitik di Indonesia tidak mementingkan wilayah, tetapi membangun kesatuan bangsa dalam satu wilayah.

Konsep Wawasan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia

Wawasan Nusantara adalah wawasan nasional yang bersumber dari pancasila dan UUD NRI. Hakikat Wawasan nusantara adalah kesatuan bangsa dan keutuhan wilayah Indonesia.

Cara Pandang Bangsa Indonesia

A. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai suatu kesatuan politik
B. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi
C. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya
D. Perwujudan kepulauan
Nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan.

Kehidupan Bernegara dalam Konsep NKRI

Dicantumkan dalam Pasal 1 ayat 1 UUD Negara RI 1945 yang isinya :
"Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik".

Sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia, Kesatuan wilayah Indonesia mencakup:
1. Kesatuan Politik
2. Kesatuan Hukum
3. Kesatuan Sosial-Budaya
4. Kesatuan Pertahanan dan
Keamanan. Kesatuan Sosial-Budaya
4. Kesatuan Pertahanan dan Keamanan

Kesimpulan:

Negara Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik yang wilayahnya merupakan kesatuan dari ribuan puau yang terletak diantara Samudera Pasifik dan Samudera Hindia serta diantara Benua Asia dan Australia.

MKU PGSD 2F 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

Dwi Harianti 2213053295 གིས-
Nama : Dwi Harianti
NPM : 2213053295
Kelas : 2 F

Analisis Video Supremasi Hukum

Hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat. Hukum sudah dibuat menjadi orde yang sengaja seperti hukum modern saat ini. Kehidupan modern dan kemajuannya membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandarannya. Hukum modern menjadi peran atas sosial politik yang penting dan dicari di dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks. Dalam UUD 1945 disebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum, kita perlu bernegara hukum berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyat. Jika tidak Indonesia akan menjadi sarang koruptor yang memanfaatkan jasa pengacara untuk memainkan hukum di Indonesia.

Reformasi 1998 membuka babak baru bagi penyelenggaraan hukum di Indonesia. Slogan reformasi yaitu demokratisasi dan desentralisasi. Terbentuklah Lembaga Swadaya Masyarakat yaitu ICW, Police Watch dan MAPPI.