གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ ANNISYA ANGGREINY

MKU PGSD 2C tahun 2023 -> POST TEST

ANNISYA ANGGREINY གིས-
Nama : Annisya Anggreiny
NPM : 2213053229
Kelas : 2C

Analisis.
mengapa bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode-periode perubahan tersebut!

Perubahan konstitusi di Indonesia didasarkan pada perkembangan politik bangsa, Konfigurasi politik tertentu akan mempengaruhi perkembangan ketatanegaraan suatu bangsa, sehingga mempengaruhi perkembangan ketatanegaraan idonesia. Perkembangan ketatanegaraan tersebut juga sejalan dengan perkembangan dan perubahan konstitusi di Indonesia. Selain itu juga perubahan konstitusi terjadi akibat penyusunan rancangan undang-undang yang tergesa-gesa yang dilakukan oleh BPUPKI, serta adanya desakan dari Belanda yang mengakibatkan terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945 dan berpengaruh pada berubahnyaketatanegaraan republik Indonesia.
Adapun periode-periode perubahan tersebut terjadi pada:
1. Periode 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949, masa berlakunya Undang-Undang Dasar 1945.
Pada periode ini, konstitusi atau Undang-Undang Dasar yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945 hasil rancangan BPUPKI, kemudian disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Menurut UUD 1945 kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan oleh MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara. Dalam menjalankan tugasnya presiden dibantu oleh Komite Nasional, dengan sistem pemerintahan presidensial yang artinya kabinet bertanggung jawab pada presiden. Pada masa ini terbukti bahwa konstitusi belum dijalankan secara murni dan konsekuen, sistem ketatanegaraan berubah-ubah.

2. Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950, masa berlakunya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS).
Pada tahun 1949 berubahlah konstitusi Indonesia yaitu dari UUD 1945 menjadi Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (UUD RIS), maka berubah pula bentuk Negara Kesatuan menjadi negara Serikat (federal). Namun pada konstitusi republik indonesia serikat ini juga belum dilaksanakan secara efektif, karena lembaga-lembaga negara belum dibentuk sesuai amanat UUD RIS.

3. Periode 17Agustus 1950 - 5 Juli 1959, masa berlaku Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950).
Bentuk negara pada era konstitusi ini adalah Negara Kesatuan, yakni negara yang bersusun tunggal, artinya tidak ada negara dalam negara sebagaimana halnya bentuk negara serikat. Sedangkan Sistem pemerintahannya adalah sistem pemerintahan parlementer, karena tugas-tugas ekskutif dipertanggung jawabkan oleh Menteri-Menteri baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri kepada DPR.

4. Periode 5 Juli 1959 - 19Oktober 1999, masa berlaku Undang-Undang Dasar 1945.
Pada periode ini UUD 1945 diberlakukan kembali dengan dasar dekrit Prsiden tanggal 5 Juli tahun 1959. Berlakunya kembali UUD 1945 berarti merubah sistem ketatanegaraan Presiden yang sebelumnya hanya sebagai kepala negara selanjutnya juga berfungsi sebagai kepala pemerintahan, dibantu Menteri-Menteri kabinet yang bertanggung jawab kepada Presiden. Sistem pemerintahan yang sebelumnya parlementer berubah menjadi sistem presidensial. Babak baru pemerintah orde baru dimulai, sistem ketatanegaraan sudah berdasar konstitusi, pemilihan umun dilaksanakan setiap 5 tahun sekali, pembangunan nasional berjalan dengan baik.

5. Periode 19 Oktober 1999 -10 Agustus 2002, masa berlaku pelaksanaan perubahan Undang-Undang Dasar 1945.
Pada periode ini UUD 1945 mengalami perubahan hingga ke empat kali, sehingga mempengaruhi proses kehidupan demokrasi di Negara Indonesia. Yang kemudian menjadi dasar negara yang fundamental/dasar dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.

6. Periode 10 Agustus 2002 sampai dengan sekarang masa berlaku Undang-Undang Dasar 1945, setelah mengalami perubahan.
Setelah mengalami perubahan hingga keempat kalinya UUD 1945 merupakan dasar Negara Republik Indonesia yang fundamental untuk menghantarkan kehidupan berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia, Nuansa demokrasi lebih terjamin pada masa UUD 1945 setelah mengalami perubahan. Keberadaan lembaga negara sejajar, Kedudukan lembaga negara mempunyai peranan yang lebih jelas dibandingkan masa sebelumnya. Masa jabatan presiden dibatasi hanya dua periode saja, yang dipilih secara langsung oleh rakyat.

Sumber referensi : Santoso, M. A. (2013). Perkembangan Konstitusi Di Indonesia. Yustisia Jurnal Hukum, 2(3).
https://scholar.google.com/scholar?hl=id&as_sdt=0%2C5&q=periode+perubahan+konstitusi+Indonesia+&oq=#d=gs_qabs&t=1678783098272&u=%23p%3Dm-g90kSw5LsJ

MKU PGSD 2C tahun 2023 -> PRETEST

ANNISYA ANGGREINY གིས-
Nama : Annisya Anggreiny
NPM : 2213053229
Kelas : 2C

Analisis soal!

1. Hal positif yang saya dapatkan dari artikel diatas yaitu kita sebagai masyarakat harus jeli terhadap perkembangan UU cipta kerja, terutama mengenai perubahan UU cipta kerja yang menimbulkan banyak sekali permasalahan yang dapat membuat terancamnya demokrasi konstitusional di Indonesia. Sebagai masyarakat perlu kiranya menanamkan nilai-nilai transparansi dan partisipasi yang menjadi unsur penting dalam demokrasi, agar terciptanya demokrasi yang berjalan sesuai dengan nilai dan norma dimasyarakat.
Adapun hal yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara pada artikel tersebut yaitu, konstitusi harus menjadi rujukan berbangsa dan bernegara, agar segala ketentuan dan aturan dalam pemerintahan dapat terselenggara dengan baik. Untuk itu diperlukan kesadaran dan kesungguhan agar dapat mengimplementasikan konstitusi sebagai dasar negara. Selain itu perlu adanya peningkatan terhadap nilai transparansi dan partisipasi publik sebagai unsur penting dalam demokrasi, agar demokrasi Indonesia dapat terjaga.

2. Hakikat dari konstitusi yaitu terciptanya keadilan disuatu negara, sehingga kesejahteraan dan peraturan dapat dicapai oleh warga negara. Konstitusi sendiri memegang peran yang sangat penting bagi suatu negara untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Konstitusi dijadikan sebagai sumber hukum tertinggi dan alat untuk membatasi dan mengatur kekuasaan pemerintah yang diselenggarakan dalam suatu negara. Dengan adanya konstitusi maka akan mencegah terjadinya penyalahgunaan atau penyelewengan kekuasaan yang dilakukan oleh pemerintah dalam suatu negara.

3. Contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional yaitu pada kasus Setya Novanto yang terlibat dalam kasus penggandaan e-KTP, sebagai ketua DPR perilaku tersebut merupakan perilaku tidak terpuji yang melanggar konstitusi negara. Sudah sepatutnya kasus tersebut harus ditangani dengan maksimal dan yang bersangkutan harus menerima hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

MKU PGSD 2C tahun 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

ANNISYA ANGGREINY གིས-
Nama : Annisya Anggreiny
NPM : 2213053229
Kelas : 2C

*Post test*
Analisis video.
Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia

Analisis saya mengenai video perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia yaitu pada dasarnya Indonesia telah menjadi 4 republik, republik pertama yaitu republik yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945. Sedangkan republik yang kedua yaitu Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan konstitusi RIS pula. Kemudian, konstitusi republik yang ketiga yaitu Undang-Undang Sementara (UUDS) yang dibentuk pada tahun 1950. Kemudian pada tahun 1956 dibentuklah konstituante yang bertugas untuk menyusun konstitusi baru. Adanya perdebatan antara Islam dan kebangsaan atau piagam Jakarta yang mengakibatkan konstituante tidak berhasil dalam membuat konstitusi baru. Kemudian pada tahun 1959 Indonesia kembali memberlakukan UUD 1945, yang kemudian dikenal dengan republik keempat menggantikan UUDS.
UUD 1945 disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 yang kemudian disahkan kembali dengan dekrit presiden pada 5 Juni 1959 yang terdapat perubahan didalamnya yang menjadi satu kesatuan tidak terpisah yang terdapat di bagian lampiran. Pada saat disahkan tanggal 18 Agustus 1945 UUD belum memiliki penjelasan yang jelas, tetapi pada saat disahkan kembali pada dekrit presiden 5 Juli 1959,UUD sudah memiliki penjelasan yang jelas, yang terdapat di bagian lampiran sebagai bagian yang tidak dapat dipisahkan dengan naskah asli UUD 1945 yang telah diberlakukan kembali. Kemudian penjelasan tersebut diumumkan di berita republik pada 15 februari 1946 dengan nama penjelasan UUD 1945, Yang merupakan dokumen terpisah dari undang-undang.

Terdapat perbedaan antara undang-undang yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan undang-undang yang disahkan pada dekrit presiden 1959,yaitu terdapat pada bagian lampiran. Pada era reformasi saat ini undang-undang yang digunakan sebagai acuan bangsa Indonesia yaitu UUD 1945 yang disahkan oleh dekrit presiden 5 Juli 1959, ditambah dengan empat lampiran yang berisi perubahan dari UUD 1945.