Nama : Annisya Anggreiny
NPM : 2213053229
Kelas : 2C
Analisis.
NPM : 2213053229
Kelas : 2C
Analisis.
mengapa bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode-periode perubahan tersebut!
Perubahan konstitusi di Indonesia didasarkan pada perkembangan politik bangsa, Konfigurasi politik tertentu akan mempengaruhi perkembangan ketatanegaraan suatu bangsa, sehingga mempengaruhi perkembangan ketatanegaraan idonesia. Perkembangan ketatanegaraan tersebut juga sejalan dengan perkembangan dan perubahan konstitusi di Indonesia. Selain itu juga perubahan konstitusi terjadi akibat penyusunan rancangan undang-undang yang tergesa-gesa yang dilakukan oleh BPUPKI, serta adanya desakan dari Belanda yang mengakibatkan terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945 dan berpengaruh pada berubahnyaketatanegaraan republik Indonesia.
Adapun periode-periode perubahan tersebut terjadi pada:
1. Periode 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949, masa berlakunya Undang-Undang Dasar 1945.
Pada periode ini, konstitusi atau Undang-Undang Dasar yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945 hasil rancangan BPUPKI, kemudian disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Menurut UUD 1945 kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan oleh MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara. Dalam menjalankan tugasnya presiden dibantu oleh Komite Nasional, dengan sistem pemerintahan presidensial yang artinya kabinet bertanggung jawab pada presiden. Pada masa ini terbukti bahwa konstitusi belum dijalankan secara murni dan konsekuen, sistem ketatanegaraan berubah-ubah.
Perubahan konstitusi di Indonesia didasarkan pada perkembangan politik bangsa, Konfigurasi politik tertentu akan mempengaruhi perkembangan ketatanegaraan suatu bangsa, sehingga mempengaruhi perkembangan ketatanegaraan idonesia. Perkembangan ketatanegaraan tersebut juga sejalan dengan perkembangan dan perubahan konstitusi di Indonesia. Selain itu juga perubahan konstitusi terjadi akibat penyusunan rancangan undang-undang yang tergesa-gesa yang dilakukan oleh BPUPKI, serta adanya desakan dari Belanda yang mengakibatkan terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945 dan berpengaruh pada berubahnyaketatanegaraan republik Indonesia.
Adapun periode-periode perubahan tersebut terjadi pada:
1. Periode 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949, masa berlakunya Undang-Undang Dasar 1945.
Pada periode ini, konstitusi atau Undang-Undang Dasar yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945 hasil rancangan BPUPKI, kemudian disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Menurut UUD 1945 kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan oleh MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara. Dalam menjalankan tugasnya presiden dibantu oleh Komite Nasional, dengan sistem pemerintahan presidensial yang artinya kabinet bertanggung jawab pada presiden. Pada masa ini terbukti bahwa konstitusi belum dijalankan secara murni dan konsekuen, sistem ketatanegaraan berubah-ubah.
2. Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950, masa berlakunya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS).
Pada tahun 1949 berubahlah konstitusi Indonesia yaitu dari UUD 1945 menjadi Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (UUD RIS), maka berubah pula bentuk Negara Kesatuan menjadi negara Serikat (federal). Namun pada konstitusi republik indonesia serikat ini juga belum dilaksanakan secara efektif, karena lembaga-lembaga negara belum dibentuk sesuai amanat UUD RIS.
3. Periode 17Agustus 1950 - 5 Juli 1959, masa berlaku Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950).
Bentuk negara pada era konstitusi ini adalah Negara Kesatuan, yakni negara yang bersusun tunggal, artinya tidak ada negara dalam negara sebagaimana halnya bentuk negara serikat. Sedangkan Sistem pemerintahannya adalah sistem pemerintahan parlementer, karena tugas-tugas ekskutif dipertanggung jawabkan oleh Menteri-Menteri baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri kepada DPR.
4. Periode 5 Juli 1959 - 19Oktober 1999, masa berlaku Undang-Undang Dasar 1945.
Pada periode ini UUD 1945 diberlakukan kembali dengan dasar dekrit Prsiden tanggal 5 Juli tahun 1959. Berlakunya kembali UUD 1945 berarti merubah sistem ketatanegaraan Presiden yang sebelumnya hanya sebagai kepala negara selanjutnya juga berfungsi sebagai kepala pemerintahan, dibantu Menteri-Menteri kabinet yang bertanggung jawab kepada Presiden. Sistem pemerintahan yang sebelumnya parlementer berubah menjadi sistem presidensial. Babak baru pemerintah orde baru dimulai, sistem ketatanegaraan sudah berdasar konstitusi, pemilihan umun dilaksanakan setiap 5 tahun sekali, pembangunan nasional berjalan dengan baik.
5. Periode 19 Oktober 1999 -10 Agustus 2002, masa berlaku pelaksanaan perubahan Undang-Undang Dasar 1945.
Pada periode ini UUD 1945 mengalami perubahan hingga ke empat kali, sehingga mempengaruhi proses kehidupan demokrasi di Negara Indonesia. Yang kemudian menjadi dasar negara yang fundamental/dasar dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.
6. Periode 10 Agustus 2002 sampai dengan sekarang masa berlaku Undang-Undang Dasar 1945, setelah mengalami perubahan.
Setelah mengalami perubahan hingga keempat kalinya UUD 1945 merupakan dasar Negara Republik Indonesia yang fundamental untuk menghantarkan kehidupan berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia, Nuansa demokrasi lebih terjamin pada masa UUD 1945 setelah mengalami perubahan. Keberadaan lembaga negara sejajar, Kedudukan lembaga negara mempunyai peranan yang lebih jelas dibandingkan masa sebelumnya. Masa jabatan presiden dibatasi hanya dua periode saja, yang dipilih secara langsung oleh rakyat.
Sumber referensi : Santoso, M. A. (2013). Perkembangan Konstitusi Di Indonesia. Yustisia Jurnal Hukum, 2(3).
https://scholar.google.com/scholar?hl=id&as_sdt=0%2C5&q=periode+perubahan+konstitusi+Indonesia+&oq=#d=gs_qabs&t=1678783098272&u=%23p%3Dm-g90kSw5LsJ