Posts made by Della Pratiwi 2213053073

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Sebelumnya izin memperkenalkan diri
Nama: Della Pratiwi
NPM: 2213053073

Izin bertanya kepada kelompok 7,pertanyaan saya yaitu
Sebagai calon pendidik pertimbangan apa saja yang akan anda lakukan sebelum menentukan dan memilih media pembelajaran bagi peserta didik khususnya disekolah dasar?

Terimakasih

Kelas 2E -> FORUM JAWABAN POST TEST

by Della Pratiwi 2213053073 -
Nama : Della Pratiwi
Npm : 2213053073
Kelas : 2E
Post Test Pertemuan 10

A. Identitas Jurnal

1. Judul Jurnal : Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah Di Indonesia
2. Nama Penulis : Galih Puji Mulyono dan Rizal Fatoni
3.Vol : 7
4. No : 2
5. Halaman : 98-107
6. Metode
- Jenis Penelitian : Penelitian normatif (doctrinal)
- Metode Pendekatan : a) Pendekatan Undang-Undang (Statute Aproach); dan b) Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach).
- Spesifikasi Penelitian : Deskriptif analitis.
- Jenis dan Teknik Pengumpulan Data : Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data sekunder dalam penelitian ini meliputi : a) Bahan hukum primer; b) Bahan hukum sekunder; c) Bahan hukum tersier
- Teknik Analisis Data : normatif dengan mengenal data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier,
7. Tahun : 2019
8. Kata Kunci : Demokrasi, Pancasila, Pemilihan Umum

B. Isi Jurnal
Hasil dan Pembahasan :

A. Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia

Ukuran sila keempat sebagai sumber nilai adalah tercantum dalam UUD 1945 BAB VIIB Pemilihan Umum pasal 22E, dalam peraturan tersebut tidak dijelaskan bahwa pemilihan umum yang mengandung tata nilai pancasila sila keempat hanya saja menjelaskan prosedur standart pemilihan umum kepala daerah di Indonesia. Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala daerah dijelaskan dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 lalu diperbaiki menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah adalah entery point perubahan mendasar dalam persoalan kewenangan yang diberikan kepala daerah. Pemilihan umum daerah adalah pemilihan umum yang dilaksanakan disetiap daerah Indonesia dalam rangka untuk memilih pemimpin daerah yang sesuai dengan amanat rakyat.

1. Pemilihan Umum Kepala Daerah Menurut Peraturan Perundang-Undangan
Pemilihan kepala daerah langsung dijelaskan di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 mengenai Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, yaitu :
Pasal 23 Ayat (1) mengatakan bahwa , ”Kepala Daerah dipilih menurut aturan yang ditetapkan dalam Undang- Undang”. Penjelasanya ditegaskan bahwa “Kepala Daerah haruslah seorang yang dekat kepada dan dikenal oleh masyarakat Daerah yang bersangkutan, dan karena itu Kepala Daerah haruslah seorang yang mendapat kepercayaan dari rakyat tersebut, dan diserahi kekuasaan atas kepercayaan tersebut. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyatnya di daerah masing-masing. Pasal 22 E Ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Tetapi pemilihan kepala daerah secara langsung tidak termaktub dalam Ketentuan Pasal 22 E Ayat (2) Undang- Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. salah satu syarat dalam pelaksanaan Pemilu di negara demokrasi yaitu Pemilu dilaksanakan oleh lembaga yang mandiri dari pemerintah.” Hal ini telah terjamin dalam UUD 1945 Pasal 22 (5) yang menyatakan bahwa : ”Pemilihan Umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri”.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 menetapkan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung (Pasal 56 Ayat (1), menimbulkan masalah, sebagian warga mempertanyakan, apakah pemilihan kepala daerah yaitu pemilihan umum (general election), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22E Ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD RI Tahun 1945). Pemilihan kepala daerah langsung tidak termasuk pemilu, sebagaimana dimaksud Pasal 22E Ayat (2) UUD RI Tahun 1945 tetapi adalah pemilihan lokal yang merujuk pada Pasal 18 ayat (4) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mensyaratkan belaka pada pemilihan secara demokratis. Pemilihan yang demokratis tidak hanya asas bagi suatu pemilihan langsung.

2. Pemilukada Sebagai Perwujudan Demokrasi
Pemilu kepala daerah secara langsung adalah salah satu cara yang dilakukan untuk menciptakan pemerintahan yang demokratis, Diantaranya yaitu harapan munculnya calon pemimpin daerah secara independen yaitu demi terlaksananya demokrasi. Masyarakat Indonesia memahami bahwa demokrasi sebagai bentuk pemilihan secara langsung dapat digunakan untuk mengisi kekosongan jabatan pemerintahan dan politik. Maka dari itu, pelaksanaan nilai demokrasi sila keempat Pancasila digunakan untuk mengurangi benturan sosial yang terjadi akibat kampanye oleh partai politik. Dengan jiwa demokratis yang dimiliki oleh masyarakat maka masyarakat akan menerima pemerintah daerah yang terpilih.

B. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Partai politik masyarakat dapat menyalurkan proses demokrasi yang telah diamanatkan dalam Pancasila dan Peraturan perundang-undangan yang sudah ada. Tetapi dalam pelaksanaannya masih banyak terdapat partai politik yang tidak mencermikan nilai demokrasi dari sila keempat Pancasila tersebut. Menurut Widodo, “Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) langsung dan tidaklangsung memiliki legitimasi yuridis konstitusional dan empirik. Supaya pelaksaan lebih efektif, maka sistem Pilkada harus berdasarkan asas nilai-nilai pancasila dan demokrasi. Demokrasi Pancasila menyuarakan mengenai pengambilan keputusan harus dilakukan melalui musyawarah mufakat. Hal ini merupakan demokrasi yang menghidupkan prinsip-prinsip Pancasila (Widodo, 2015).” Maks dari itu Partai politik ikut serta dalam proses pelaksanaan implementasi nilai demokrasi sila keempat Pancasila dalam pilkaada saat ini. Bentuk dari partai politik yang tidak menggambarkan demokrasi terdapat dari sisi internal partai politik itu sendiri, dimana pemilihan kepala daerah yang dilakukan oleh partai politik saat ini tidak mencermikan asas demokrasi. Dengan sistem penunjukan kepala daerah oleh ketua umum partai politik tersebut dapat menjadikan sebuah permasalahan yang akan melemahkan nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila.

Kesimpulan :
Pemilihan kepada daerah secara langsung tidak mencerimkan sifat Pancasila yaitu sila keempat. Beragam konflik, dan berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan muncul . Menginjak tahun politik muncul berbagai macam hoax yang digunakan dalam menjatuhkan pihak lawan baik secara badawi atau ragawi , hal tersebut menimbulkan terjadinya perpecahan bangsa. Selain itu pengaturan tentang pemilihan kepala daerah yang tertuang didalam Undang-Undang kurang multi tafsir dan jelas. Maka dari itu, perlu diadakan kepastian dalam meneggakkan peraturan dalam pemilihan umum yang dikira dapat menimbulkan dan perpecahan dan kekacauan bangsa.