Kiriman dibuat oleh Neng Sarah Aprillia 2213053067

Nama: Neng Sarah Aprilia
NPM: 2213053067
Kelas:2C
Prodi: PGSD

Hasil analisis saya setelah membaca jurnal tersebut adalah, Bela negara adalah sebuah konsep yang dikembangkan oleh aparatur negara untuk kepentingan pertahanan dan eksistensi suatu negara. Dengan kata lain, bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dilandasi rasa cinta dan kesetiaan terhadap bangsa dan negara. Semua orang di Indonesia memiliki hak dan kewajiban untuk berpartisipasi dalam bela negara, karena mencerminkan hubungan yang baik antar warga negara.
Dasar hukum bela negara terdapat dalam UUD 1945, yaitu dalam Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara, Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 Konstitusi menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk berpartisipasi. serta dalam pertahanan dan keamanan Negara. Seperti halnya yang tertuang dalam undang-undang RI nomor 3 tahun 2003 pada pasal 9 ayat 1 yang menyebutkan bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”.

Semakin tinggi kesadaran masyarakat tentang bela negara, maka pertahanan suatu negara akan semakin kuat. Bela negara tidak harus dilakukan dengan mengangkat senjata, ada banyak cara untuk bela negara. Seperti yang telah terjadi akhir-akhir ini yaitu permasalahan pandemi Covid-19 yang mengancam negara bahkan dunia, disinilah penerapan bela negara dapat diterapkan yaitu dengan mematuhi segala peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai bentuk kepedulian. perlindungan diri agar tidak tertular virus Covid-19. Selain itu, sebagai elemen masyarakat, kita juga harus memupuk semangat solidaritas untuk mendukung dan memberikan semangat bagi para pahlawan di garda terdepan. Dengan demikian, tujuan utama bela negara dapat dilaksanakan dan diwujudkan dengan baik.
Nama : Neng Sarah Aprilia
NPM : 2213053067
Kelas : 2C
Prodi : PGSD

Pretest.

Analisis Video
Ketahanan Nasional

Setelah menonton video tentang bela negara, bela negara adalah kedekatan, keterampilan, tekad, dan kemampuan untuk mengembangkan potensi negara untuk menghadapi ancaman di masa depan. Ada beberapa sumber ancaman yaitu;
1. Langsung
2. Eksternal
3. Secara mendalam
4. Tidak langsung
Ibarat tembok yang melindungi negara Indonesia, banyak pihak yang berusaha menyerangnya. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban kita sebagai masyarakat untuk melindungi Indonesia. Dengan demikian, tantangan terkait dengan hambatan dan ancaman terhadap integritas warga negara. Negara diserang karena (1) integritas, (2) identitas, (3) kelangsungan hidup bangsa, (4) perjuangan mencapai tujuan nasional. Dalam ketahanan nasional menghadapi ancaman masa depan. Kita sebagai warga negara harus memiliki kemampuan untuk mengembangkan kemampuan bangsa. Beberapa ancaman tersebut adalah:
1. Bahaya unsur Tigatra
A. Letak geografis dan lokasi
b) negara dan sumber daya alam
C. Keterampilan penduduk
2. Bahaya dari lima elemen
a) Ideologi I
b) politis
C.Sosbud
D.perlindungan
Pembentukan Penampakan Alam (Tri Gatra)
a) Letak dan posisi geografis, peningkatan potensi laut dan daratan serta kemungkinan lokasi dengan negara tetangga
b) Sumber daya alam, kesadaran nasional akan pemanfaatan sumber daya alam, kondisi, kesiapan penduduk, pendidikan. Mewujudkan Aspek Sosial (Panca Gatra)
1. Politik -> seperangkat nilai yang mengakomodir aspirasi
2. Politik -> demokrasi penyeimbang
3. Ekonomi -> barang modal, taman kanak-kanak, teknologi
4. Sosbud -> tradisi, pendidikan, manajemen
5. Perlindungan -> partisipasi dan kesadaran publik
Nama: Neng Sarah Aprilia
NPM:2213053067
Kelas: 2C
Prodi: PGSD
A.Dalam artikel tersebut membahas mengenai HAM yang mulai mengalami keterpurukan. Menurunnya kinerja HAM tampaknya berdampak pada beberapa dimensi, antara lain meningkatnya akuntabilitas dan diskriminasi. Hal ini mengakibatkan banyak kegagalan dalam menegakkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Meski demikian, Komnas HAM terus melakukan reformasi yang bertujuan mengubah kinerja untuk menciptakan keadilan. Hal positif yang saya dapatkan adalah mengetahui seperti apa perkembangan HAM di Indonesia. Artikel ini juga memotivasi generasi muda yang memiliki cita-cita tinggi untuk memperbaiki sistem hukum dan keadilan di Indonesia.

B. Setelah saya analisis mengenai demokrasi Indonesia diambil dari nilai-nilai adat istiadat, yaitu budaya pada dasarnya adalah kebiasaan masyarakat yang diwariskan secara turun-temurun. Demokrasi Indonesia adalah demokrasi yang dinamis. Demokrasi memunculkan pemikiran tentang budaya dan adat istiadat masyarakat Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung dalam demokrasi adalah nilai-nilai adat dan budaya masyarakat Indonesia. Dalam hal ini demokrasi adalah cara mengarahkan dan mempertahankan budaya yang ada di Indonesia. Meskipun demikian, demokrasi juga harus disesuaikan dengan nilai dan norma Pancasila sebagai identitas bangsa.
Adapun asas demokrasi yang berketuhanan Yang Maha Esa, berarti bahwa sistem ketatanegaraan harus berdasarkan dan sesuai dengan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa dan bertakwa kepada Tuhan. Dengan prinsip-prinsip tersebut, diharapkan semua orang memiliki pola pikir dan tindakan yang tepat dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan.
C. Praktek demokrasi di Indonesia saat ini belum sepenuhnya sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Hal ini dibuktikan dengan berbagai tindakan hukum yang masih kurang dalam menegakkan keadilan, khususnya dalam masalah hak asasi manusia. Selain itu, banyak pejabat tinggi yang lebih mengutamakan pendapatnya sendiri dibandingkan dengan pendapat rakyatnya, sehingga hal ini yang membuat praktek demokrasi di Indonesia tidak sepenuhnya dilaksanakan dan sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

D. Tindakan anggota parlemen yang mengatasnamakan suara rakyat tetapi menjalankan agenda politiknya sendiri dan berbeda dengan kepentingan masyarakat merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah. Tindakan ini sama saja dengan menyalahgunakan kewajiban sebagai anggota pemerintahan yang seharusnya mengutamakan kepentingan nyata rakyatnya.

E. Kekuatan karismatik adalah salah satu daya tarik yang membuat orang cukup tertarik untuk menjadikan seseorang pemimpin. Namun, hal ini menjadi salah satu masalah besar dan merugikan karena ketidakjelasan kewenangan dapat menimbulkan penyimpangan terhadap hak asasi manusia sebagai pilar di era demokrasi saat ini. Hal ini akan semakin memperjelas keterbatasan masyarakat dalam menerima hak asasinya