Kiriman dibuat oleh Neng Sarah Aprillia 2213053067

MKU PGSD 2C tahun 2023 -> POST TEST

oleh Neng Sarah Aprillia 2213053067 -
Nama : Neng Sarah Aprilia
NPM : 2213053067
Kelas : 2C

Analisis Soal POST TEST!!

1. Isi artikel diatas membahas mengenai menggali identitas dalam wayang. Pengembangan filsafat wayang memiliki makna besar bagi terbangunnya identitas bangsa yang kuat. Tim peneliti dari Fakultas Filsafat dan Senawangi telah bekerja keras untuk menggali falsafah- falsafah yang terkandung dan terserak dalam wayang. Adapun di Indonesia falsafah yang mencerminkan pandangan hidup, kearifan lokal, tradisi dan adat istiadat sehari hari pada umumnya tidak lahir atas klaim-klaim individual, melainkan merupakan "karya kolektif " dan milik bersama. Wayang dalam kasus dijawa lebih merupakan wahana aktualisasi sebagai suatu komunikasi budaya, juga mengingat sistem sosial di Indonesia yang umumnya mengacu pada paternalisme. Hal positif yang dapat diambil dari artikel tersebut yaitu wayang dapat difungsikan untuk pembelajaran budaya sekaligus pendidikan mental yang bermanfaat bagi manusia sebagai makhluk sosial, Wayang juga menjadi media informasi, karena dapat dipakai untuk menyampaikan informasi. Wayang juga menjadi sumber nilai falsafi yang tiada habis karna wayang dianggap simbol kehidupan manusia ( wewayangane ngaurip)

2.Dari artikel diatas yang menjadi hak dan kewajiban sebagai seorang warganegara yaitu Berhak mendapatkan kehidupan yang layak dan diperlakukan secara adil di masyarakat,Wajib menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan tenggang rasa , dan Wajib bersikap adil dalam membela kebenaran serta berhak mendapatkan keadilan di mata hukum.

3. Strategi yang dapat tawarkan/usulkan untuk memahami, menghayati, dan mengamalkan hak hak dan kewajiban warga negara Indonesia yang sesuai dengan Pancasila yaitu kita sebagai warga negara maka berhak ikut serta dalam bela negara , mampu menghargai dan menghormati segala perbedaan yang ada di Indonesia serta mampu menghormati setiap hak-hak dan kewajiban yang dimiliki masing-masing orang sehingga tidak terjadi pelanggaran HAM, dan wajib memupuk persatuan berdasarkan Bhinneka Tunggal Ika .

MKU PGSD 2C tahun 2023 -> PRETEST

oleh Neng Sarah Aprillia 2213053067 -
Nama : Neng Sarah Aprilia
NPM : 2213053067
Kelas : 2C

Analisis soal PRETEST!!

1. Berdasarkan Isi berita tersebut tanggapan yg bisa saya berikan yaitu bahwa banyak mahasiswa yg dikabarkan positif Covid-19 usai mengikuti aksi unjuk rasa yang digelar di berbagai wilayah itu. Informasi itu diperoleh Kemendikbud dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Mereka yang dinyatakan positif Covid-19 tersebar di sejumlah wilayah. “Setelah demo itu, tim Satgas Covid-19, Prof Wiku (Juru Bicara Satgas) melaporkan, ada 123 mahasiswa yang positif kena Covid-19,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam dalam diskusi bertajuk ‘Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Kampus’, Minggu (18/10/2020). Namun bukan hanya mahasiswa tetapi
terdapat 123 orang yang dinyatakan reaktif Covid-19 setelah menjalani rapid test saat diamankan oleh aparat kepolisian. Mereka yang diamankan adalah demonstran yang mengikuti unjuk rasa pada 6-8 Oktober, bukan hanya mahasiswa. Rinciannya, 21 dari 253 demonstran reaktif di Sumatera Utara. Kemudian, 34 dari 1.192 demonstran reaktif di Jakarta. Lalu, 24 dari 650 demonstran reaktif di Jawa Timur. Selanjutnya, 30 dari 261 demonstran reaktif Covid-19 di Sulawesi Selatan, juga13 dari 39 demontrans reaktif di Jawa Barat.Namun perlu dicatat, pernyataan Nizam berbeda dengan sikap sejumlah anggota Komisi X DPR yang mengecam masih adanya pasal pendidikan di UU Cipta Kerja. Nizam pun mengklaim bahwa pembahasan UU Cipta Kerja saat masih berbentuk rancangan sangat terbuka. Sehingga, seluruh elemen masyarakat bisa mengikuti perkembangan pembahasan tersebut.

Hal positif yang bisa diambil dari kejadian tersebut yaitu untuk meminimalisir potensi penularan covid-19 saat mengikuti Unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat, mahasiswa dan kelompok buruh atau serikat pekerja yaitu dengan cara menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, hingga menghindari kontak langsung, baik itu dilakukan oleh pedemo maupun aparat keamanan yang bertugas.

2.Demonstrasi adalah sebuah jalan bagi masyarakat Indonesia untuk menyampaikan aspirasinya kepada negara. Hak untuk melakukan demonstrasi dijamin oleh undang -undang. Namun undang- undang juga mengatur bagaimana cara melakukan demonstrasi yang baik. Demonstrasi harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan menghindari segala bentuk perilaku anarkis. Perilaku anarkis akan merugikan banyak orang. Salah satu contoh buruk dari perilaku anarkis dan tidak bertanggung jawab yang dilakukan oleh peserta demonstrasi seperti berita tersebut adalah merusak fasilitas umum.

Perusakan fasilitas umum tidak dapat dibenarkan. Fasilitas umum diperlukan keberadaanya untuk membantu keperluan seluruh warga masyarakat Indonesia dalam kehidupan sehari-hari. Merusak fasilitas umum dapat mengganggu aktivitas dan roda perekonomian di Indonesia.

3.Pengusaha dan buruh sama- sama memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Namun sebagai penengah dalam permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh harus tetap dilakukan secara seimbang dan adil. Dimana penengah tidak berpihak disalah satunya. Ada dua cara penyelesaian perselisihan antara Buruh dengan pengusaha yaitu penyelesaian perselisihan diluar pengadilan dan penyelesaian melalui pengadilan hubungan industrial. Penyelesaian perselisihan di luar pengadilan meliputi penyelesaian melalui bipartit, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.

4.Hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku.
Namun ada 3 cara yang dapat digunakan membangun kesadaran hak dan kewajiban warga negara sebagai berikut: -Penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat melalui lembaga formal maupun non formal, Meningkatkan kualitas dalam pelayanan publik, dan Melakukan pengawasan yang tetat terhadap instrumen dan lembaga HAM.