Nama : Annida Dwi Kirasti
Npm : 2213053220
Penyelenggaraan pendidikan Islam di Provinsi Aceh mengacu pada Qanun Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Penyelenggaraan pendidikan di seluruh satuan pendidikan berpedoman pada ajaran Islam. Penyelenggaraan pendidikan di Sekolah di Aceh secara keseluruhan sudah Islami, dengan indikator sistem pengelolaan madrasah memiliki nilai transparansi, akuntabilitas, pendekatan keteladanan, pengembangan budaya berorientasi islami penerapan dan kurikulum islami sebagaimana diatur dalam qanun. Pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga mengacu pada penerapan melalui kurikulum Islam yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh.Kemudian juga dijelaskan bahwa pendidikan yang diselenggarakan di Aceh merupakan penerapan undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Aceh yang berbasis Islam. Salah satu bentuk otonomi khusus yang diberikan oleh pemerintah Indonesia untuk provinsi Aceh adalah penerapan syariah Islam di Aceh dan pelaksanaan teknisnya diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Syariah Islam Di Provinsi Daerah Istimewa Aceh.
Penerapan syariah Islam di Provinsi Aceh mengatur berbagai konteks yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat Aceh yaitu Pendidikan politik, hukum, sosial, dan Islam di Aceh. Selain itu, pendidikan Islami di Aceh adalah sebuah konsep ideal untuk mempersiapkan peserta didik atau tenaga kependidikan yang berwawasan keilmuan dan kepribadian sebagai nilai inti tujuan dan strategi pendidikan nasional pendidikan Aceh.
Npm : 2213053220
Penyelenggaraan pendidikan Islam di Provinsi Aceh mengacu pada Qanun Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Penyelenggaraan pendidikan di seluruh satuan pendidikan berpedoman pada ajaran Islam. Penyelenggaraan pendidikan di Sekolah di Aceh secara keseluruhan sudah Islami, dengan indikator sistem pengelolaan madrasah memiliki nilai transparansi, akuntabilitas, pendekatan keteladanan, pengembangan budaya berorientasi islami penerapan dan kurikulum islami sebagaimana diatur dalam qanun. Pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga mengacu pada penerapan melalui kurikulum Islam yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh.Kemudian juga dijelaskan bahwa pendidikan yang diselenggarakan di Aceh merupakan penerapan undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Aceh yang berbasis Islam. Salah satu bentuk otonomi khusus yang diberikan oleh pemerintah Indonesia untuk provinsi Aceh adalah penerapan syariah Islam di Aceh dan pelaksanaan teknisnya diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Syariah Islam Di Provinsi Daerah Istimewa Aceh.
Penerapan syariah Islam di Provinsi Aceh mengatur berbagai konteks yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat Aceh yaitu Pendidikan politik, hukum, sosial, dan Islam di Aceh. Selain itu, pendidikan Islami di Aceh adalah sebuah konsep ideal untuk mempersiapkan peserta didik atau tenaga kependidikan yang berwawasan keilmuan dan kepribadian sebagai nilai inti tujuan dan strategi pendidikan nasional pendidikan Aceh.