Posts made by Annida Dwi Kirasti 2213053220

Nama : Annida Dwi Kirasti
Npm : 2213053220

Penyelenggaraan pendidikan Islam di Provinsi Aceh mengacu pada Qanun Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Penyelenggaraan pendidikan di seluruh satuan pendidikan berpedoman pada ajaran Islam. Penyelenggaraan pendidikan di Sekolah di Aceh secara keseluruhan sudah Islami, dengan indikator sistem pengelolaan madrasah memiliki nilai transparansi, akuntabilitas, pendekatan keteladanan, pengembangan budaya berorientasi islami penerapan dan kurikulum islami sebagaimana diatur dalam qanun. Pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga mengacu pada penerapan melalui kurikulum Islam yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh.Kemudian juga dijelaskan bahwa pendidikan yang diselenggarakan di Aceh merupakan penerapan undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Aceh yang berbasis Islam. Salah satu bentuk otonomi khusus yang diberikan oleh pemerintah Indonesia untuk provinsi Aceh adalah penerapan syariah Islam di Aceh dan pelaksanaan teknisnya diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Syariah Islam Di Provinsi Daerah Istimewa Aceh.
Penerapan syariah Islam di Provinsi Aceh mengatur berbagai konteks yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat Aceh yaitu Pendidikan politik, hukum, sosial, dan Islam di Aceh. Selain itu, pendidikan Islami di Aceh adalah sebuah konsep ideal untuk mempersiapkan peserta didik atau tenaga kependidikan yang berwawasan keilmuan dan kepribadian sebagai nilai inti tujuan dan strategi pendidikan nasional pendidikan Aceh.

3F Pendidikan Nilai dan Moral -> Forum Diskusi

by Annida Dwi Kirasti 2213053220 -
Nama : Annida Dwi Kirasti
Npm : 2213053220
Kelas : 3F

1. Apa keuntungan belajar pendidikan nilai dan moral ?
- Pembentukan Karakter: Mempelajari nilai dan moral membantu mahasiswa dalam membentuk karakter yang baik. Mereka dapat mengembangkan sikap jujur, toleransi, tanggung jawab, dan empati yang penting dalam kehidupan pribadi dan profesional.
- Pengambilan Keputusan Etis: Mahasiswa akan memiliki landasan etis yang kuat untuk mengambil keputusan yang tepat dalam berbagai situasi, baik dalam studi mereka maupun kehidupan sehari-hari.
- Pengembangan Kepemimpinan: Pendidikan nilai dan moral dapat membantu mahasiswa menjadi pemimpin yang lebih baik dengan memahami nilai-nilai kepemimpinan yang berkualitas, seperti integritas dan empati terhadap orang lain.
- Kehidupan Sosial yang Lebih Baik: Memahami nilai-nilai moral memungkinkan mahasiswa untuk berkontribusi pada masyarakat dengan cara yang positif. Mereka dapat terlibat dalam aktivitas sosial dan kegiatan sukarela yang mendukung kesejahteraan umum.
- Kesejahteraan Mental dan Emosional: Pemahaman tentang nilai dan moral juga dapat membantu mahasiswa mengelola stres, konflik, dan tekanan dalam kehidupan mereka dengan lebih baik, karena mereka memiliki dasar etis untuk menilai dan mengatasi masalah.

2. Sebutkan peraturan yang menjelaskan pentingnya pembelajaran pendidikan nilai dna moral bagi peserta didik disekolah dasar 
Undang - Undang Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 ayat 14, kemudian ada Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter, lalu ada juga Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal.

Pentingnya pendidikan nilai dan moral dalam peraturan sekolah mencerminkan peran pentingnya dalam membentuk karakter peserta didik dan mempersiapkan mereka untuk menjadi anggota masyarakat yang baik. Ini juga membantu menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan positif.

3. apa yang kalian ketahui tentang moral anak sekolah dasar, di rumah, sekolah dan masyarakat.
- Di Sekolah Dasar: Di lingkungan sekolah dasar, anak-anak mengalami tahap awal pendidikan formal. Mereka belajar dasar-dasar matematika, ilmu pengetahuan, bahasa, dan keterampilan sosial. Guru berperan penting dalam memberikan pendidikan dan bimbingan kepada mereka.
- Di Rumah: Beberapa anak mungkin mendapatkan pendidikan di rumah (homeschooling). Ini bisa dilakukan oleh orang tua atau tutor. Dalam kasus homeschooling, peran orang tua dalam pendidikan anak sangat besar. Mereka harus memastikan anak mendapatkan kurikulum yang sesuai dan pengalaman pendidikan yang berkualitas.
- Di Masyarakat: Anak-anak sekolah dasar juga belajar dari pengalaman sehari-hari di masyarakat. Mereka berinteraksi dengan teman sebaya, tetangga, dan berpartisipasi dalam kegiatan ekstrakurikuler seperti olahraga atau seni. Ini membantu mereka mengembangkan keterampilan sosial, kepemimpinan, dan pemahaman tentang budaya dan norma masyarakat.
Nama : Annida Dwi Kirasti
Npm : 2213053220

Laporan Kemajuan tugas minggu-1

Pada minggu satu telah diberikan tugas wawancara kelompok, kami sudah menyiapkan surat turun lapangan dan menyiapkan pertanyaan pertanyaan yang akan ditanyakan serta kami sudah menghubungi narasumbernya karena kami akan melakukan wawancara secara online
Nama : Annida dwi kirasti
Npm : 2213053220
Kelas : 2f
Prodi : Pgsd

Semangat bela negara di tengah pandemi COVID-19 mencerminkan semangat dan tekad masyarakat untuk bersatu, berperan aktif, dan saling mendukung dalam menghadapi tantangan krisis kesehatan global ini. Semangat bela negara di tengah pandemi COVID-19 menjadi pendorong bagi masyarakat untuk tetap bersatu, menjaga kebersamaan, dan saling bahu-membahu dalam mengatasi tantangan yang dihadapi. Dengan semangat ini, diharapkan dapat terwujud pemulihan dan kebangkitan yang lebih.

Dasar Hukum Bela Negara
A. tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
B. Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa setiap warga Negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara, sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib 3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka
rela atau secara wajib ; dan
4. Pengabdian sesuai profesi.